Minggu, 24 Januari 2016

Ekonomi Koperasi

EKONOMI KOPERASI
Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani






 





UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
AKUNTANSI
DEPOK
PTA 2015/2016







DI SUSUN OLEH




Annisa Nur Indah Sari                                                         (21214344) 
Inne Audiyan                                                                        (25214349)
Lukas Nurwihaya                                                                  (26214149)
Tina Aprilia                                                                           (2A214775)
Vidya Asteria                                                                       (2C214036)
KELAS 2EB02








KATA PENGANTAR


Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena berkat rahmat-Nya kami bisa menyelesaikan makalah tentang Koperasi ini. Makalah ini diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi (Softskill).

Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan demi sempurnaannya makalah ini. 

Semoga makalah ini memberikan informasi bagi masyarakat dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.




Depok, 20 Januari 2016





 Penyusun




DAFTAR ISI


A.   Disusun Oleh…………………………………….…………………………………………...........1
B.   Kata Pengantar………………………………………….…………………………………...........2
C.   Daftar Isi……………………………………………………………………………………............3
BAB I Pendahuluan  
A. Latar Belakang…………………………………………………………………...............………..4
B. Rumusan Masalah……………………………………………………………………................…5
C. Tujuan…………………………………………………………………………….……................…6
BAB II Pembahasan
A. Profil KJKS Berkah Madani………………………………………………………...............…….7
B. Sejarah KJKS Berkah Madani………………………………………………………................…7
C. Tujuan KJKS Berkah Madani……………………………………………..……………................8
D. Visi Misi KJKS Berkah Madani……………………………………………………..................…9
E. Budaya KJKS Berkah Madani……………………………………………………...................….9
F. Susunan Pengurus KJKS Berkah Madani ………………………………………................….10 
G. Kegiatan Usaha, Produk, dan Layanan…………………………………………..…................11 
H. Pembagian SHU…………………………………………………………………...…................13 
I.   Permasalahan Yang Dihadapi……………………………………………………................….17 

Foto Kegiatan Sosial dan Event KJKS Berkah Madani………………………………........……18
BAB III Penutup
Penutup………………………………………………………………………………........................19
Lembar Pengesahan……………………………………………………………….........……….…20


BAB I
PENDAHULUAN


A. LATAR BELAKANG
Wacana mengenai ekonomi syariah (lembaga keuangan syariah disingkat LKS) sedang dan sudah marak dewasa ini. Lembaga-lembaga ekonomi yang ada mulai berbenah diri agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, bahkan sudah ada yang mendahului dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1992, kemudian diikuti LKS lainnya, seperti Asuransi Syariah, Pasar Modal Syariah, Reksadana Syariah, Pegadaian Syariah, bahkan Multilevel Marketing Syariah dan Hotel Syariah.
Namun, dibandingkan dengan LKS lainnya itu, ke beradaan koperasi yang menerapkan ‘syariah’ relatif ketinggalan gerbong kereta (sangat terlambat), padahal dengan keberadaan jumlah koperasi yang hampir ‘ribuan’ jumlahnya yang menyebar di Indonesia dan sebagia besar anggotanya beragama Islam yang menginginkan juga keamanan secara non materi (bebas dari riba dan bunga), masih memungkinkan (berpotensi) untuk ‘mensyariahkan koperasi’ atau mengkonversikan ke dalam koperasi syariah tanpa harus berusaha dari awal ataupun mendirikan koperasi syariah.  
Lembaga Keuangan Syariah Berkah Madani adalah lembaga keuangan mikro yang beroperasi dengan prinsip syariah. Fungsi dari lembaga keuangan adalah sebagai lembaga intermediasi antara pihak yang memiliki surplus dana dengan pihak lain yang membutuhkan modal. Lembaga Keuangan Syariah Berkah Madani berbadan hukum Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) yang berdiri pada tanggal 19 Oktober 2004 bertepatan dengan tanggal 5 Ramadhan 1424 H. Anggota pendiri berjumlah 35 orang yang memiliki idealisme untuk memberdayakan usaha mikro dan kecil.
KJKS Berkah Madani secara resmi mulai beroperasi pada tanggal 10 Februari 2005 bertepatan dengan 1 Muharram 1425 H.
·         Peresmian dilakukan oleh Bapak Ir. Aburizal Bakrie & Bpk. Soegiharto selaku Anggota Luar Biasa.
Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani.





B. RUMUSAN MASALAH

1.    Apa profil Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani Depok?
2.    Apa sejarah Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani Depok?
3.    Apa tujuan didirikannya Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani Depok?
4.    Apa Visi & Misi dari Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani Depok?
5.    Apa budaya dari Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani Depok?
6.    Bagaimana susunan pengurus Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani Depok?
7.    Bagaimana kegiatan usaha, produk, dan layanan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani Depok?
8.    Bagaimana perhitungan keuangan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Madani Depok?
9.    Apa permasalahan yang dihadapi Koperasi Jasa Keuangan Syariah Madani Depok?



C. TUJUAN


Tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk memberikan informasi kepada pembaca mengenai salah satu jenis Koperasi yang ada di Indonesia, yaitu Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani. Dan mengetahui sejarah koperasi, perkembangan dan struktur kepengurusan koperasi.




BAB II
PEMBAHASAN


A. PROFIL KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BERKAH MADANI


KJKS Berkah Madani berdiri pada tanggal 19 Oktober 2004. Pendiri koperasi ini berjumlah 35 orang yang setiap orangnya memiliki tekad dan keinginan untuk memberdayakan usaha mikro atau kecil. Pada tanggal 10 Februari 2005, koperasi ini resmi dioperasikan dan peresmian koperasi inidilakukan oleh Bpk Ir. Aburizal Bakrie dan Bpk. Soegiharto selaku Anggota Luar Biasa Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Mandiri.
KJKS Berkah Madani adalah lembaga keuangan mikro yang menggunakan prinsip syariah. Fungsi dari lembaga keuangan ini sebagai lembaga penghubung antara pihak yang memiliki cukup dana dengan pihak yang membutuhkan modal.
Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani telah mendapat status Hukum Koperasi berdasarkan surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 486/BH/MENEG.I/V/2006.


B. SEJARAH KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BERKAH MADANI
Menurut Pak Supriyatno, zaman dahulu ketika masa sebelum tahun 2005 perbankan hanya memberikan pinjaman kepada para pemodal besar. Begitu sulit bagi usaha mikro untuk melakukan transaksi di perbankan baik pembiayaan maupun pinjaman.
Banyak sekali persyaratan yang harus dipenuhi sehingga usaha mikro pada saat itu tidak dapat berjalan dengan baik. Kemudian hadirlah beberapa Koperasi Syariah yang dahulu dikenal dengan BMT (Baitul Mal wa Tanwil) sebagai lembaga yang menaungi alternatif lain untuk usaha mikro. Itulah yang menjadi landasan terbentuknya koperasi ini. Sebenarnya koperasi ini sudah dikenal sejak tahun 2004 namun masyarakat lebih familiar dengan nama BMT Berkah Madani yang bersasis prinsip syariah. Seiring berjalannya waktu BMT Berkah Madani berganti nama menjadi KJKS Berkah Madani.  
Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani didirikan di Depok pada tanggal 19 Oktober 2004. Mulai beroperasi pada tanggal 10 Februari 2005 berdasarkan Akta no. 62 dari Notaris B. Wirastuti Puntaraksma, SH . Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani telah mendapat status Hukum Koperasi berdasarkan surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 486/BH/MENEG.I/V/2006. Berbeda dengan koperasi lain yang mempunyai izin dari Dinas Koperasi. Karena jika sudah mempunyai izin dari Kementrian, sudah bisa ekspansi cabang di luar Kota Depok. Pendiri dari koperasi ini tidak perseorangan melainkan dari beberapa kumpulan anggota. Sampai saat ini, KJKS Berkah Madini terus mengembangkan dananya dalam pembiyaan kepada usaha mikro dan pemodal besar lainnya.


C. TUJUAN KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BERKAH MADANI

Tujuan dari koperasi ini adalah menjadi solusi intelektual dan finansial kepada masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip syariah agar hidup menjadi lebih bermakna. Dengan demikian diharapkan keadilan dan kesejahteraan dapat lebih dirasakan oleh para pengusaha mikro dan kecil khususnya Anggota KJKS Berkah Madani.


D. VISI MISI KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BERKAH MADANI

Visi
Menjadi lembaga keuangan syariah yang terbaik dan terdepan secara nasional dalam memberi solusi yang bermakna bagi kaum dhuafa, pengusaha mikro dan kecil secara berkelanjutan dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip fathonah, amanah, shiddiq dan tabligh.

Misi
1.    Meningkatkan akses permodalan bagi masyarakat kecil baik finansial maupun non-finansial.
2.    Membantu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan produktivitas masyarakat kecil demi kesejahteraan dan keadilan ekonomi.
3.    Menjadi lembaga keuangan syariah yang tumbuh secara berkelanjutan seiring dengan pertumbuhan usaha nasabahnya.
4.    Memberikan keuntungan maksimal secara terus menerus kepada shareholder melalui pelayanan terbaik kepada stakeholder
5.    Menjadi organisasi pembelajar yang secara kontinyu meningkatkan kompetensi dan kapasitas Sumber Daya Insani yang beriman & bertaqwa dengan kesejahteraan yang maksimal


E. BUDAYA KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BERKAH MADANI

  • KJKS Berkah Madani menanamkan budaya perusahaan yang luhur kepada seluruh stakeholder dengan maksud agar setiap aktivitas yang dilakukan tidak hanya berorientasi semata-mata pada profit tapi lebih dari itu adalah untuk mendapatkan keberkahan.
  • Kerja Ikhlas, aktivitas yang dilakukan didasari oleh niat yang ikhlas semata-mata hanya mengharapkan ridho dari Allah SWT.
  • Kerja Cerdas, bekerja secara profesional didukung oleh kemampuan people, proses, sistem dan teknologi yang terbaik.
  • Kerja Keras, bekerja dengan semangat tinggi dan etos kerja yang terbaik.
  • Kerja Tuntas, bekerja dengan sistematis dan sesuai dengan rencana yang telah disusun.



F. SUSUNAN PENGURUS KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BERKAH MADANI

Berdasarkan hasil keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) terakhir :
BADAN PENGURUS
·         Ketua umum                                       : Johan machrobi Prawira Negara
·         Sekretaris                                           : Rinadi Nindiyawan
·         Bendahara                                          : Yoke Paramita
DEWAN PENGAWAS SYARIAH
·         Ketua                                                   : Arisson Hendry
·         Anggota                                               : Muhammad Haikal
PENGELOLA  / KARYAWAN
·         Manager                                              : Fahrudin Ali Ahmad
·         Administrasi & IT Support                 : Supriyanto
·         Teller                                                    : Anik Andri Lestari
ACCOUNT OFFICER
·         Fahrudin Ali Ahmad
·         Fachroji
·         Apih 
·         Rizki


G. KEGIATAN USAHA, PRODUK, DAN LAYANAN

  • Produk Pembiayaan
  1. Murabahah (Jual Beli)
  • Pembiayaan untuk kebutuhan pembelian barang, baik berupa barang modal, alat produksi, bahan baku, persediaan barang, maupun untuk kebutuhan barang konsumtif. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai, maupun dengan mengangsur untuk jangka waktu yang disepakati.
  • Pada jual beli murabahah nasabah berhak mengetahui harga pokok barang serta marjin keuntungan yang diperoleh KJKS.
2.    Pembiayaan Mudharabah
  • Pembiayaan Mudharabah adalah pola pembiayaan yang diberikan dimana KJKS Berkah Madani sebagai pemilik modal (Shahibul Maal) dan nasabah sebagai pengelola modal (Mudharib).
  • Pembiayaan mudharabah dikenal juga sebagai pola pembiayaan bagi hasil. Hasil yang diperoleh dari pengelolaan modal tersebut dibagiantara KJKS Berkah Madani dan nasabah sesuai dengan nisbah yang disepakati ketika akad.
3.    Pembiayaan Musyarakah
  • Pembiayaan Musyarakah adalah pola kerjasama antara KJKS Berkah Madani dengan salah satu atau lebih mitra usaha dalam sebuah proyek/aktifitas usaha, dimana para pihak yang terlibat sama-sama berkontribusi dalam hal permodalan maupun pengelolaan usaha.
  • Pembagian hasil yang diperoleh dari kegiatan usaha yang dilakukan dibagikan kepada para pihak yang terlibat sesuai dengan kesepakatan yang dibuat pada waktu akad dilakukan.
4.    Ijaroh (Sewa)
  • Pola pembiayaan dimana KJKS Berkah Madani menyewakan suatu barang/jasa untuk digunakan manfaatnya oleh nasabah dengan sejumlah imbalan yang dibayarkan nasabah kepada KJKS Berkah Madani.
  • Pembiayaan Ijaroh dapat digunakan untuk sewa tempat usaha, sewa kendaraan, sewa tenaga kerja, dsb.
  • Pembiayaan Ijaroh juga dapat digunakan untuk pembayaran biaya sekolah, rumah sakit, dokter serta jasa-jasa lainnya.

  • Produk Investasi
·        Tabungan Berkah Hasil 
Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi individu, mendapatkan bagi hasil setiap bulan yang halal dan menguntungkan.
·        Tabungan Berkah Qurban
Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk keperluan ibadah kurban.
·        Tabungan Berkah Amanah
Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi lembaga/ oraganisasi.
·        Tabungan Berkah Fitri
Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk menghadapi hari raya Idul Fitri.
·        Tabungan Berkah Siswa
Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi pelajar/ mahasiswa.
·        Tabungan Berkah Walimah
Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana menghadapi hari pernikahan.
·        Tabungan Haji/ Umrah Berkah Talbiyah
Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk keperluan ibadah umrah dan haji.
·        Investasi Berjangka Berkah Invest
Instrumen investasi Anda berupa simpanan berjangka yang halal, aman dan menguntungkan. Nasabah dapat memilih jangka waktu investasi sesuai keinginan dan dapat diperpanjang secara otomatis (ARO) :
·         1 bulan
·         3 bulan
·         6 bulan
·         12 bulan
Nilai investasi minimal Rp. 1 juta


 H. PEMBAGIAN SHU


 
Neraca (Laporan audited 31 Des 2014 dan 2013)



Neraca (Laporan audited 31 Des 2014 dan 2013)



Laporan Laba/Rugi (Audited 31 Des 2014 dan 2013) 



Ikhtisar Keuangan (per 31 Des 2014 dan 2013)



Sisa Hasil Usaha 



Analisis Rasio


Pertumbuhan modal, Dana Pihak Ketiga & Pencairan 




Info Nisbah Simpanan
Bulan Agustus 2015




I. PERMASALAHAN YANG DIHADAPI
Semua lembaga keuangan apabila ditanya apa permasalahan terbesar yang dihadapi  pasti kredit macet begitu juga dengan KJKS Berkah Madani. Kemudian persaingan margin dengan perbankan dengan lembaga keuangan lainnya. Karena bank-bank syariah di Indonesia sudah mulai mengembangkan pinjaman dalam usaha mikro. Namun kelebihan di KJKS Berkah Madani dalam pengajuan atau prosedural pembiayaan lebih mudah daripada perbankan (tidak perlu persyaratan yang banyak). Maka Koperasi bisa dikatakan sebagai pesaing terberat dalam pembiayaan dengan perbankan. Itulah strategi yang yang diterapkan dalam KJKS Berkah Madani.
Apabila nasabah melakukan pelunasan lebih awal maka akan diberikan diskon. Jika di Bank Konvensional apabila nasabah telat mebayar, maka akan mendapat pinalti dimana hal itu termasuk riba yang hukumnya haram karena masuk kedalam pendapatan Bank. Berbeda dengan KJKS Berkah Madani nasabah akan dikenakan Infaq maka dana tersebut disalurkan untuk dana sosial, tidak akan dimasukkan kedalam pendapatan.




Foto Kegiatan Sosial Dan Event
KJKS Berkah Madani










BAB III
PENUTUP


Demikianlah makalah yang kami buat semoga bermanfaat bagi orang yang membacanya dan menambah wawasan bagi orang yang membaca makalah ini. Dan penulis mohon maaf apabila ada kesalahan dalam penulisan kata dan kalimat yang tidak jelas, mengerti, dan lugas mohon jangan dimasukan ke dalam hati.
Sekian penutup dari kami semoga berkenan di hati dan kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.

Rabu, 09 Desember 2015

Pembangunan Koperasi

PEMBANGUNAN KOPERASI DI NEGARA BERKEMBANG

Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.

Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan. Berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.

Pada saat ini dengan globalisasi dan runtuhnya perekonomian sosialis di Eropa Timur serta terbukanya Afrika, maka gerakan koperasi di dunia telah mencapai suatu status yang menyatu di seluruh dunia. Dimasa lalu jangkauan pertukaran pengalaman gerakan koperasi dibatasi oleh blok politik/ekonomi, sehingga orang berbicara koperasi sering dengan pengertian berbeda. Meskipun hingga tahun 1960-an konsep gerakan koperasi belum mendapat kesepakatan secara internasional, namun dengan lahirnya Revolusi ILO-127 tahun 1966 maka dasar pengembangan koperasi mulai digunakan dengan tekanan pada saat itu adalah memanfaatkan model koperasi sebagai wahana promosi kesejahteraan masyarakat, terutama kaum pekerja yang ketika itu kental dengan sebutan kaum buruh. Sehingga syarat yang ditekankan bagi keanggotaan koperasi adalah “Kemampuan untuk memanfaatkan jasa koperasi”. Dalam hal ini resolusi tersebut telah mendorong tumbuhnya program-program pengembangan koperasi yang lebih sistematis dan digalang secara internasional.

Pada akhir 1980-an koperasi dunia mulai gelisah dengan proses globalisasi dan liberalisasi ekonomi dimana-mana, sehingga berbagai langkah pengkajian ulang kekuatan koperasi dilakukan. Hingga tahun 1992 Kongres ICA di Tokyo melalui pidato Presiden ICA (Lars Marcus) masih melihat perlunya koperasi melihat pengalaman swasta, bahkan laporan Sven Akheberg menganjurkan agar koperasi mengikuti layaknya “private enterprise”. Namun dalam perdebatan Tokyo melahirkan kesepakatan untuk mendalami kembali semangat koperasi dan mencari kekuatan gerakan koperasi serta kembali kepada sebab di dirikannya koperasi. Sepuluh tahun kemudian Presiden ICA saat ini Roberto Barberini menyatakan koperasi harus hidup dalam suasana untuk mendapatkan perlakuan yang sama “equal treatment” sehingga apa yang dapat dikerjakan oleh perusahaan lain juga harus terbuka bagi koperasi (ICA, 2002). Koperasi kuat karena menganut “established for last”. Pada tahun 1995 gerakan koperasi menyelenggarakan Kongres koperasi di Manchester Inggris dan melahirkan suatu landasan baru yang dinamakan International Cooperative Identity Statement (ICIS) yang menjadi dasar tentang pengertian prinsip dan nilai dasar koperasi untuk menjawab tantangan globalisasi. Patut dicatat satu hal bahwa kerisauan tentang globalisasi dan liberalisasi perdagangan di berbagai negara terjawab oleh gerakan koperasi dengan kembali pada jati diri, namun pengertian koperasi sebagai “enterprise” dicantumkan secara eksplisit. Dengan demikian mengakhiri perdebatan apakah koperasi lembaga bisnis atau lembaga “quasi-sosial”. Dan sejak itu semangat untuk mengembangkan koperasi terus menggelora di berbagai sistim ekonomi yang semula tertutup kini terbuka.

Catatan awal : “Dari sini dapat ditarik catatan bahwa koperasi berkembang dengan keterbukaan, sehingga liberalisasi perdagangan bukan musuh koperasi”. Di kawasan Asia Pasifik hal serupa ini juga terjadi sehingga pada tahun 1990 diadakan Konferensi Pertama Para Menteri-Menteri yang bertanggung jawab dibidang koperasi di Sydney, Australia. Pertemuan ini adalah kejadian kali pertama untuk menjembatani aspirasi gerakan koperasi yang dimotori oleh ICA-Regional Office of The Asian dan Pacific dengan pemerintah. Pertemuan ini telah melicinkan jalan bagi komunikasi dua arah dan menjadi pertemuan regional yang reguler setelah Konferensi ke II di Jakarta pada tahun 1992. Pesan Jakarta yang terpenting adalah hubungan pemerintah dan gerakan koperasi terjadi karena kesamaan tujuan antara negara dan gerakan koperasi, namun harus diingat program bersama tidak harus mematikan inisiatif dan kemurnian koperasi. Pesan kedua adalah kerjasama antara koperasi dan swasta (secara khusus disebut penjualan saham kepada koperasi) boleh dilakukan sepanjang tidak menimbulkan erosi pada prinsip dan nilai dasar koperasi.

Pengalaman Koperasi Di Indonesia, di Indonesia pengenalan koperasi memang dilakukan oleh dorongan pemerintah, bahkan sejak pemerintahan penjajahan Belanda telah mulai diperkenalkan. Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di
jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi. Paling tidak dengan dasar yang kuat tersebut sejarah perkembangan koperasi di Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan koperasi.
Secara khusus pemerintah memerankan fungsi “regulatory” dan “development” secara sekaligus (Shankar 2002). Ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu :
  • Program pembangunan secara sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUD
  • Lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya
  • Perusahaan baik milik negara maupun swasta dalam koperasi karyawan
Sebagai akibatnya prakarsa masyarakat luas kurang berkembang dan kalau ada tidak diberikan tempat semestinya. Selama ini “koperasi” dikembangkan dengan dukungan pemerintah dengan basis sektor-sektor primer dan distribusi yang memberikan lapangan kerja terbesar ba¬gi penduduk Indonesia. Sebagai contoh sebagian besar KUD sebagai koperasi program di sektor pertanian didukung dengan program pembangunan untuk membangun KUD. Disisi lain pemerintah memanfaatkan KUD untuk mendukung program pembangunan pertanian untuk swasembada beras seperti yang selama PJP I, menjadi ciri yang menonjol dalam politik pem-bangunan koperasi. Bahkan koperasi secara eksplisit ditugasi melanjutkan program yang kurang berhasil ditangani langsung oleh pemerintah bahkan bank pemerintah, seperti penyaluran kredit BIMAS menjadi KUT, pola pengadaan beras pemerintah, TRI dan lain-lain sampai pada penciptaan monopoli baru (cengkeh). Sehingga nasib koperasi harus memikul beban kegagalan program, sementara koperasi yang berswadaya praktis tersisihkan dari perhatian berbagai kalangan termasuk para peneliti dan media masa. Dalam pandangan pengamatan internasional Indonesia mengikuti lazimnya pemerintah di Asia yang melibatkan koperasi secara terbatas seperti disektor pertanian (Sharma, 1992).

Pengalaman Umum Kemajuan Koperasi : Mencari Determinan. Sejarah kelahiran koperasi di dunia yang melahirkan model-model keberhasilan umumnya berangkat dari tiga kutub besar, yaitu konsumen seperti di Inggris, kredit seperti yang terjadi di Perancis dan Belanda kemudian produsen yang berkembang pesat di daratan Amerika maupun di Eropa juga cukup maju. Namun ketika koperasi-koperasi tersebut akhirnya mencapai kemajuan dapat dijelaskan bahwa pendapatan anggota yang digambarkan oleh masyarakat pada umumnya telah melewati garis kemiskinan.

Contoh pada saat Revolusi Industri pendapatan/anggota di Inggris sudah berada pada sekitar US$ 500,- atau di Denmark pada saat revolusi pendidikan dimulai pendapatan per kapita di Denmark berada pada kisaran US$ 350,-. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya dukungan belanja rumah tangga baik sebagai produsen maupun sebagai konsumen mampu menunjang kelayakan bisnis perusahaan koperasi. Pada akhirnya penjumlahan keseluruhan transaksi para anggota harus menghasilkan suatu volume penjualan yang mampu mendapatkan penerimaan koperasi yang layak dimana hal ini ditentukan oleh rata-rata tingkat pendapatan atau skala kegiatan ekonomi anggota.

Syarat 1 : “Skala usaha koperasi harus layak secara ekonomi”.
Di daratan Eropa koperasi tumbuh melalui koperasi kredit dan koperasi konsumen yang kuat hingga disegani oleh berbagai kekuatan. Bahkan 2 (dua) bank terbesar di Eropa milik koperasi yakni “Credit Agricole” di Perancis, RABO-Bank di Netherlands Nurinchukin bank di Jepang dan lain-lain. Disamping itu hampir di setiap negara menunjukkan adanya koperasi kredit yang kuat seperti Credit Union di Amerika Utara dan lain-lain. Kredit sebagai kebutuhan universal bagi umat manusia terlepas dari kedudukannya sebagai produsen maupun konsumen dan penerima penghasilan tetap atau bukan adalah “potensial customer-member” dari koperasi kredit.

Syarat 2 : “Harus memiliki cakupan kegiatan yang menjangkau kebutuhan masyarakat luas, kredit (simpan-pinjam) dapat menjadi platform dasar menumbuhkan koperasi”.
Di manapun baik di negara berkembang maupun di negara maju kita selalu disuguhkan contoh koperasi yang berhasil, namun ada kesamaan universal yaitu koperasi peternak sapi perah dan koperasi produsen susu, selalu menjadi contoh sukses dimana-mana. Secara spesial terdapat contoh yang lain seperti produsen gandum di daratan Australia, produsen kedele di Amerika Utara dan Selatan hingga petani tebu di India yang menyamai kartel produsen. Keberhasilan universal koperasi produsen susu, baik besar maupun kecil, di negara maju dan berkembang nampaknya terletak pada keserasian struktur pasar dengan kehadiran koperasi, dengan demikian koperasi terbukti merupakan kerjasama pasar yang tangguh untuk menghadapi ketidakadilan pasar. Corak ketergantungan yang tinggi kegiatan produksi yang teratur dan kontinyu menjadikan hubungan antara anggota dan koperasi sangat kukuh.


Syarat 3 : “Posisi koperasi produsen yang menghadapi dilema bilateral monopoli menjadi akar memperkuat posisi tawar koperasi”.
Di negara berkembang, termasuk Indonesia, transparansi struktural tidak berjalan seperti yang dialami oleh negara industri di Barat, upah buruh di pedesaan secara rill telah naik ketika pengangguran meluas sehingga terjadi Lompatan kesektor jasa terutama sektor usaha mikro dan informal (Oshima, 1982). Oleh karena itu kita memiliki kelompok penyedia jasa terutama disektor perdagangan seperti warung dan pedagang pasar yang jumlahnya mencapai lebih dari 6 juta unit dan setiap hari memerlukan barang dagangan. Potensi sektor ini cukup besar, tetapi belum ada referensi dari pengalaman dunia. Koperasi yang berhasil di bidang ritel di dunia adalah sistem pengadaan dan distribusi barang terutama di negara-negara berkembang “user” atau anggotanya adalah para pedagang kecil sehingga model ini harus dikembangkan sendiri oleh negara berkembang. 
Koperasi selain sebagai organisasi ekonomi juga merupakan organisasi pendidikan dan pada awalnya koperasi maju ditopang oleh tingkat pendidikan anggota yang memudahkan lahirnya kesadaran dan tanggung jawab bersama dalam sistem demokrasi dan tumbuhnya kontrol sosial yang menjadi syarat berlangsungnya pengawasan oleh anggota koperasi. Oleh karena itu kemajuan koperasi juga didasari oleh tingkat perkembangan pendidikan dari masyarakat dimana diperlukan koperasi. Pada saat ini masalah pendidikan bukan lagi hambatan karena rata-rata pendidikan penduduk dimana telah meningkat. Bahkan teknologi informasi telah turut mendidik masyarakat, meskipun juga ada dampak negatifnya.

Syarat 4 : “Pendidikan dan peningkatan teknologi menjadi kunci untuk meningkatkan kekuatan koperasi (pengembangan SDM)”.
Potret Koperasi Indonesia Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil. Satu catatan yang perlu di ingat reformasi yang ditandai dengan pencabutan Inpres 4/1984 tentang KUD telah melahirkan gairah masyarakat untuk mengorganisasi kegiatan ekonomi yang melalui koperasi.
Secara historis pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman ter¬sebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha terutama KUD. Meskipun KUD harus berjuang untuk menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi, namun sumbangan terbesar KUD adalah keberhasilan peningkatan produksi pertanian terutama pangan (Anne Both, 1990), disamping sumbangan dalam melahirkan kader wirausaha karena telah menikmati latihan dengan mengurus dan mengelola KUD (Revolusi penggilingan kecil dan wirausahawan pribumi di desa).

Jika melihat posisi koperasi pada hari ini sebenarnya masih cukup besar harapan kita kepada koperasi. Memasuki tahun 2000 posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi. Sementara itu dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa sebesar 46% dari KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.
Mengenai jumlah koperasi yang meningkat dua kali lipat dalam waktu 3 tahun 1998 –2001, pada dasarnya tumbuh sebagai tanggapan terhadap dibukanya secara luas pendirian koperasi dengan pencabutan Inpres 4/1984 dan lahirnya Inpres 18/1998. Sehingga orang bebas mendirikan koperasi pada basis pengembangan dan pada saat ini sudah lebih dari 35 basis pengorganisasian koperasi. Kesulitannya pengorganisasian koperasi tidak lagi taat pada penjenisan koperasi sesuai prinsip dasar pendirian koperasi atau insentif terhadap koperasi. Keadaan ini menimbulkan kesulitan pada pengembangan aliansi bisnis maupun pengembangan usaha koperasi kearah penyatuan vertical maupun horizontal. Oleh karena itu jenjang pengorganisasian yang lebih tinggi harus mendorong kembalinya pola spesialisasi koperasi. Di dunia masih tetap mendasarkan tiga varian jenis koperasi yaitu konsumen, produsen dan kredit serta akhir-akhir ini berkembang jasa lainnya.
Struktur organisasi koperasi Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini telah menunjukkan kurang efektif nya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi instrumen eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa datang harus diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi. Untuk mengubah arah ini hanya mampu dilakukan bila penataan mulai diletakkan pada daerah otonom.
Koperasi Dalam Era Otonomi Daerah Implementasi undang-undang otonomi daerah, akan memberikan dampak positif bagi koperasi dalam hal alokasi sumber daya alam dan pelayanan pembinaan lainnya. Namun koperasi akan semakin menghadapi masalah yang lebih intensif dengan pemerintah daerah dalam bentuk penempatan lokasi investasi dan skala kegiatan koperasi. Karena azas efisiensi akan mendesak koperasi untuk membangun jaringan yang luas dan mungkin melampaui batas daerah otonom. Peranan advokasi oleh gerakan koperasi untuk memberikan orientasi kepada pemerintah di daerah semakin penting. Dengan demikian peranan pemerintah di tingkat propinsi yang diserahi tugas untuk pengembangan koperasi harus mampu menjalankan fungsi intermediasi semacam
ini. Mungkin juga dalam hal lain yang berkaitan dengan pemanfaatan infrastruktur daerah yang semula menjadi kewenangan pusat. Peranan pengembangan sistem lembaga keuangan koperasi di tingkat Kabupaten / Kota sebagai daerah otonom menjadi sangat penting. Lembaga keuangan koperasi yang kokoh di daerah otonom akan dapat menjangkau lapisan bawah dari ekonomi rakyat. Disamping itu juga akan mampu berperan menahan arus keluar sumber keuangan daerah. Berbagai studi menunjukan bahwa lembaga keuangan yang berbasis daerah akan lebih mampu menahan arus kapital keluar, sementara sistem perbankan yang sentralistik mendorong pengawasan modal dari secara tidak sehat.

Dukungan yang diperlukan bagi koperasi untuk menghadapi berbagai rasionalisasi adalah keberadaan lembaga jaminan kredit bagi koperasi dan usaha kecil di daerah. Dengan demi-kian kehadiran lembaga jaminan akan menjadi elemen terpenting untuk percepatan perkembangan koperasi di daerah. Lembaga jaminan kredit yang dapat dikembangkan Pemerintah Daerah dalam bentuk patungan dengan stockholder yang luas. Hal ini akan dapat mendesentralisasi pengembangan ekonomi rakyat dan dalam jangka panjang akan menumbuhkan kemandirian daerah untuk mengarahkan aliran uang di masing-masing daerah. Dalam jangka menengah koperasi juga perlu memikirkan asuransi bagi para penabung.

Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan koperasi yang otonom, namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasa keuangan, pelayanan infrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomi selain peluang untuk memanfaatkan potensi setempat juga terdapat potensi benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah. Dalam hal ini konsolidasi potensi keuangan, pengembangan jaringan informasi serta pengembangan pusat inovasi dan teknologi merupakan kebutuhan pendukung untuk kuatnya kehadiran koperasi. Pemerintah di daerah dapat mendorong pengembangan lembaga penjamin kredit di daerah. Pemusatan koperasi di bidang jasa keuangan sangat tepat untuk dilakukan pada tingkat kabupaten/kota atau “kabupaten dan kota” agar menjaga arus dana menjadi lebih seimbang dan memperhatikan kepentingan daerah (masyarakat setempat). Fungsi pusat koperasi jasa keuangan ini selain menjaga likuiditas juga dapat memainkan peran pengawasan dan perbaikan manajemen hingga pengembangan sistem asuransi tabungan yang dapat diintegrasikan dalam sistem asuransi secara nasional. 


Sumber: https://getnewidea.wordpress.com/2014/01/08/pembangunan-koperasi/

Minggu, 25 Oktober 2015

Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Anggota dan Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Perusahaan

A. Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Anggota
I. Efek - Efek Ekonomi Koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual atau pembeli diluar koperasi. Pada dasarnya setiap anggota akan berpastisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:
  1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya.
  2. Jika pelayanan itu ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang diperolehnya dari pihak-pihak lain diluar koperasi.
Berhasilnya suatu koperasi jika dilihat dari sisi anggota, antara lain yaitu dengan partisipasi anggota tersebut didalam koperasi, partisipasi anggota dapat dipandang dari beberapa hal antara lain:
  1. Partisipasi dipandang dari sifatnya. Partisipasi dapat berupa partisipasi yang dipaksakan (forced) dan partisipasi sukarela (foluntary). Jika tidak dipaksa oleh situasi dan kondisi, partisipasi yang dipaksakan (forced) tidak sesuai dengan prinsip koperasi keanggotaan terbuka dan sukarela serta manajemen demokratis. Partisipasi yang sesuai pada koperasi adalah partisipasi yang bersifat sukarela (foluntary).
  2. Partisipasi dipandang dari bentuknya. Dipandang dari sikap keformalannya, partisipasi dapat bersifat formal (formal participation) dan dapat pula bersifat informal (informal participation). Pada koperasi, kedua bentuk partisipasi ini dapat dilaksanakan secara bersama-sama.
  3. Partisipasi dipandang dari pelaksanaannya. Partisipasi dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung. Pada koperasi partisipasi langsung atau tidak langsung dapat dilakukan secara bersama-sama tergantung pada situasi dan kondisi serta aturan yang berlaku. Partisipasi langsung dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas koperasi (membeli atau menjual kepada koperasi), memberikan saran-saran atau informasi dalam rapat, memberikan kontribusi modal, memilih pengurus dan lain-lain. Partisipasi tidak langsung terjadi apabila jumlah anggota terlampau banyak, anggota tersebar diwilayah kerja koperasi yang terintegrasi, sehingga diperlukan perwakilan-perwakilan untuk menyampaikan aspirasinya.
  4. Partisipasi dipandang dari segi kepentingannya. Dipandang dari segi kepentingannya, partisipasi dalam koperasi dapat berupa partisipasi kontribusi (contributif participation) dan partisipasi intensif (incentif participation). Kedua jenis partisipasi ini timbul sebagai akibat dari peran ganda anggota sebagai pemilik dan sebagai pelanggan.
2. Efek Biaya Dan Efek Harga
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya: besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif. Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis disini adalah intensif berupa pelayanan barang dan jasa oleh koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya, atau pengurangan harga menguntungkan serta penerimaan SHU berupa uang tunai maupun barang. Dilihat dari peranan anggota yang sangat dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan harga untuk anggota dan non anggota. Perbedaan ini mengharuskan analisa yang tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar persaingan.
3. Analisis Hubungan Efek Ekonomis Dengan Keberhasilan Koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi maupun transaksi anggotanya dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi ditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tersebut.
4. Penyajian Dan Analisis Neraca Pembayaran 
Disebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu disesuaikan. Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya. 
  1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
  2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengonsumsi produk-produk yang ditawarkan oleh koperasi.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang penting terutama dari anggota koperasi.
B. Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Perusahaan
1. Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat dipungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya dilandasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya adalah melayani anggota.
Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi.
Efisiensi adalah penghematan input yang diukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia disebut efisien. Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu:
1. Manfaat Ekonomi Langsung (MEL)
MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
2. Manfaat Ekonomi Tidak Langsung (METL)
METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggung jawaban pengurus dan pengawas, yakni penerima SHU anggota.
- Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang diterima anggota dapat dihitung dengan cara sebagai berikut: TME = MEL + METL MEN = (MEL + METL) - BA.
- Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung dengan cara sebagai berikut: MEL =  EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU METL = SHUa Efisiensi Perusahaan/Badan Usaha Koperasi.
  • Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya Pelayanan. Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota.
  • Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi Biaya Usaha. Anggaran biaya usaha = Jika TEBU < 1berarti efisien biaya usaha.
2. Efektivitas
Efektivitas adalah pencapaian target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan input realisasi atau sesungguhnya (Os), jika Os > Oa disebut efektif.
3. Produktivitas
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (1),  jika (O > 1) disebut produktif. Rumus perhitungan produktivitas perusahaan koperasi:
PPK = SHU * 100%
Modal koperasi
 =Rp. 102.586.680 * 100%
= Rp. 118.432.448
=Rp. 86,62
Dari hasil ini dimana PPK > 1 maka koperasi ini adalah produktif.
RENTABILITAS KOPERASI
Untuk mengukur tingkat rentabilitas koperasi KSU SIDI maka digunakan rumus perhitungan sebagai berikut:
Rentabilitas: SHU *100%
Aktiva Usaha 
= Rp. 102,586,680*100%
= Rp. 518,428,769
= Rp. 19,79%
Dari hasil ini dapat disimpulkan bahwa setiap Rp. 100,- aktiva usaha mampu menghasilkan sisa hasil usaha sebesar Rp. 19,79,-. Hal ini berarti koperasi KSU SIDI mampu mengembangkan usahanya dengan baik kearah yang meningkat.
4. Analilis Laporan Koperasi
Analisis laporan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggung jawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan keuangan koperasi berisi:
  1. Neraca
  2. Perhitungan hasil usaha (income statement)
  3. Laporan arus kas (cash flow)
  4. Catatan atas laporan keuangan
  5. Laporan perubahan kekayaan bersih sebagai laporan keuangan tambahan.
Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang diterima oleh anggota dan bukan anggota.
Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada dibawah satu pengelolaan, maka disusun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.


Referensi:
http://dimasraditya08.blogspot.co.id/2014/01/tugas-6-evaluasi-keberhasilan-koperasi.html



Sabtu, 03 Oktober 2015

Sisa Hasil Usaha dan Permodalan Koperasi

SISA HASIL USAHA KOPERASI

A. Pengertian SHU (Sisa Hasil Usaha)
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25 tahun 1992 adalah sebagai berikut:
  1. Sisa hasil usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
  2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
  3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
  4. Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh rapat anggota sesuai dengan AD/ART koperasi.
  5. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
  6. Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota terhadap koperasinya, maka semakin besar SHU yang diterima.
B. Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:
  1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku.
  2. Bagian (presentase) SHU anggota.
  3. Total simpanan seluruh anggota.
  4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha dan omzet) yang bersumber dari anggota.
  5. Jumlah simpanan per anggota.
  6. Omzet atau volume usaha per anggota.
  7. Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota.
  8. Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
C. Istilah-Istilah Informasi Dasar
  1. SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba rugi koperasi setelah pajak (profit after tax).
  2. Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa) antara anggota terhadap koperasinya.
  3. Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha dan simpanan lainnya.
  4. Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
  5. Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota adalah yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
  6. Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
C. Rumus Pembagian SHU
  1. Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa "Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan pertimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan".
  2. Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
  3. Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
D. SHU Per Anggota
SHUA = JUA + JMA
Dimana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA   = Jasa Usaha Anggota
JMA  = Jasa Modal Anggota 
E. SHU Per Anggota dengan Model Matematika

SHUPa = Va  X  JUA + SA  X  JMA 
   VUK            TMS
 Dimana :
SHUPa : Sisa hasil usaha per anggota
JUA     : Jasa usaha anggota
JMA    : Jasa Modal Anggota
VA       : Volume usaha anggota ( total transaksi anggota)
UK      : Volume usaha total Koperasi ( total transaksi Koperasi)
Sa       : Jumlah simpanan anggota
TMS   : Modal sendiri total ( simpanan anggota total)
F. Prinsip - Prinsip Pembagian SHU
Dalam koperasi, anggota berfungsi ganda, yaitu sebagai pemilik (owner) dan sekaligus pelanggan (customer). Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor, anggota berhak menerima hasil investasinya. Disisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis dikoperasinya. Seiring dengan prinsip-prinsip koperasi, maka anggota berhak menerima sebagian keuntungan yang diperoleh koperasinya. Agar tercermin asas keadilan, demokrasi, transparansi, agar sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip SHU sebagai berikut:
  1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
  2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
  3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
  4. SHU anggota dibayar secara tunai.
PEMODALAN KOPERASI

A. Arti Modal Koperasi
Pengertian modal koperasi adalah sejumlah dana yang digunakan untuk segala kegiatan-kegiatan yang ada didalam koperasi. Modal tersebut bisa berasal dari modal pribadi ataupun pinjaman dari anggota, maupun surat-surat hutang.
B. Sumber Modal Menurut UU No. 12 Tahun 1967 dan Menurut UU No. 25 Tahun 1995
Sumber modal menurut UU No. 12 Tahun 1967 pasal 32, yaitu:
  1. Modal koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan hasil hasil usahanya termasuk cadangan-cadangan dan sumber lain.
  2. Simpanan anggota didalam koperasi terdiri atas, simpanan wajib, simpanan pokok dan simpanan sukarela.
  3. Simpanan sukarela dapat diterima oleh koperasi dari bukan anggota.
Sedangkan menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 41, modal koperasi bersumber dari:
  1. Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
  2. Modal sendiri dapat berasal dari, simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan cadangan dan hibah.
  3. Modal pinjaman dapat berasal dari, anggota, koperasi lainnya dan/atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lain yang sah.
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggotanya. Besarnya simpanan pokok dari setiap anggotanya sama, dan tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan wajib adalah sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan anggota-anggotanya kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya dengan jumlah yang sama setiap jumlahnya. Simpanan wajib ini tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan sukarela sama seperti simpanan diatas hanya saja dapat diambil sewaktu-waktu diperlukan.
Hibah merupakan sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat pemberian yang tidak mengikat.
C. Distribusi Cadangan Koperasi (Cadangan Permodalan)
Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan SHU tiap tahun, yang dimaksudkan untuk menutup kerugian dan pemupukan modal sewaktu-waktu. Posisi dana cadangan dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi dapat ditambah dengan simpanan. Pemupukan dana cadangan dilakukan secara terus menerus berdasarkan presentasi tertentu dari SHU. Sesuai anggaran dasar yang ditunjuk UU No. 12 tahun 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU disisihkan untuk dana cadangan, apabila usaha tersebut berasal dari anggota. Sedangkan untuk usaha yang bukan berasal dari anggota, 60% dari SHU disisihkan untuk dana cadangan. Dilihat dari tujuan dana cadangan untuk menutup kerugian setelah mencapai sekurang-kurangnya seperlima dari jumlah koperasi. Sebelum jumlahnya mencapai tersebut, penggunaannya hanya dibatasi untuk menutup kerugian. Apabila telah melampaui, dana cadangan dapat didistribusikan untuk meningkatkan jumlah operating capital koperasi maupun perluasan usaha.

Sumber referensi:
https://uiita.wordpress.com/2013/12/27/permodalan-koperasi/
http://nicoadityas.blogspot.co.id/2014/11/sisa-hasil-usaha-koperasi.html 

Jumat, 02 Oktober 2015

Koperasi

Koperasi

Sejarah Koperasi
Gerakan koperasi di Indonesia dimulai dengan lahirnya "Bank Pertolongan&Tabungan" yang didirikan pada tahun 1896 Raden Aria Wira Atmaya di Kabupaten Banyumas, Purwokerto. Tujuannya untuk membebaskan masyarakat dari lintah darat. Kemudian, melalui perjuangan yang cukup panjang pada tahun 1927 keluar peraturan tentang "Perkumpulan Koperasi Bumi Putra" No. 91 tahun 1927. Melalui peraturan tersebut maka izin mendirikan koperasi diperlonggar. Kongres koperasi I diselenggarakan atas dorongan Bung Hatta pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya. 
Keputusan penting dalam kongres I antara lain, 
  • Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat (SOKRI) yang berkeduduka di Tasikmalaya.
  • Mengajukan berdirinya "Koperasi Desa" dalam rangka mengatur perekonomian pedesaan.
  • Menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi.
Pada bulan Juli 1953 diadakan kongres koperasi ke-II di Bandung, keputusan penting dalam kongres tersebut adalah mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia dan SOKRI diubah menjadi Dewan Koperasi Indonesia. Pada bulan September 1956 diadakan kongres koperasi ke-III di Jakarta, keputusan penting yang dihasilkan dalam kongres tersebut adalah Penyempurnaan Organisasi Gerakan Koeprasi dan menghimpun bahan-bahan untuk pengkoperasian.
Pengertian Koperasi
Secara bahasa, koperasi berasal dari dua suku kata bahasa Inggris, yaitu 'co' dan 'operation'. Co berarti bersama dan operation berarti bekerja. Sehingga dapat diartikan co-oporation (koperasi) adalah melakukan pekerjaan secara bersama (gotong royong). Secara istilah, pengertian koperasi adalah badan usaha yang didirikan sekelompok anggota atau badan hukum yang berlandaskan kekeluargaan serta untuk kepentingan bersama. Koperasi adalah kegiatan ekonomi untuk masyarakat dengan dasar gotong royong.
Prinsip - Prinsip Koperasi
Setelah membahas pengertian koperasi tentunya juga harus mengetahui prinsip-prinsip dari koperasi. Secara garis besar prinsip-prinsip koperasi menjadi dasar penuntun segala kegiatan yang ada dalam koperasi, yang dapat diaplikasikan kedalam praktiknya. Berikut adalah prinsip-prinsip koperasi :
  1. Keanggotaan terbuka dan sukarela.
  2. Pengendalian oleh anggota secara demokratis.
  3. Partisipasi ekonomi anggota.
  4. Otonomi dan kebebasan.
  5. Pendidikan, pelatihan dan informasi.
  6. Kerjasama diantara koperasi.
  7. Kepedulian terhadap komunitas.
 Fungsi Koperasi
UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, dalam pasal 4 menerangkan fungsi koperasi. Diantaranya :
  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Mempekokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Tujuan Koperasi
Setiap organisasi memiliki tujuan yang berbeda. Umumnya tujuan utama koperasi adalah mensejahterakan para anggotanya dan masyarakat. Tujuan koperasi tertuang dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang kekoperasian, pada bab 2 pasal 3 menyatakan bahwa tujuan koperasi adalah: "Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945".
Jenis Koperasi.
- Menurut PP No. 60/1959
  1. Koperasi desa.
  2. Koperasi pertanian.
  3. Koperasi peternakan.
  4. Koperasi industri.
  5. Koperasi simpan pinjam.
  6. Koperasi perikanan.
  7. Koperasi konsumsi.
 - Menurut Teori Klasik
  1. Koperasi pemakaian.
  2. Koperasi penghasilan atau produksi.
  3. Koperasi simpan pinjam.
Bentuk - Bentuk Koperasi
- Koperasi sesuai PP No. 60 Tahun 1959
  1. Koperasi primer.
  2. Koperasi pusat.
  3. Koperasi gabungan.
  4. Koperasi induk.
- Bentuk koperasi Administrasi Pertahanan PP No. 60 tahun 1959
  1. Ditiap desa ditumbuhkan koperasi desa.
  2. Ditiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi.
  3. Ditiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi.
  4. Di Ibu Kota ditumbuhkan induk koperasi.
- Koperasi Primer dan Sekunder



Sumber referensi:
http://www.g-excess.com/sejarah-singkat-tentang-koperasi.html
http://emilyaumil.blogspot.co.id/2015/01/jenis-dan-bentuk-koperasi.html