Koperasi
Sejarah Koperasi
Gerakan koperasi di Indonesia dimulai dengan lahirnya "Bank Pertolongan&Tabungan" yang didirikan pada tahun 1896 Raden Aria Wira Atmaya di Kabupaten Banyumas, Purwokerto. Tujuannya untuk membebaskan masyarakat dari lintah darat. Kemudian, melalui perjuangan yang cukup panjang pada tahun 1927 keluar peraturan tentang "Perkumpulan Koperasi Bumi Putra" No. 91 tahun 1927. Melalui peraturan tersebut maka izin mendirikan koperasi diperlonggar. Kongres koperasi I diselenggarakan atas dorongan Bung Hatta pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya.
Keputusan penting dalam kongres I antara lain,
- Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat (SOKRI) yang berkeduduka di Tasikmalaya.
- Mengajukan berdirinya "Koperasi Desa" dalam rangka mengatur perekonomian pedesaan.
- Menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi.
Pada bulan Juli 1953 diadakan kongres koperasi ke-II di Bandung, keputusan penting dalam kongres tersebut adalah mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia dan SOKRI diubah menjadi Dewan Koperasi Indonesia. Pada bulan September 1956 diadakan kongres koperasi ke-III di Jakarta, keputusan penting yang dihasilkan dalam kongres tersebut adalah Penyempurnaan Organisasi Gerakan Koeprasi dan menghimpun bahan-bahan untuk pengkoperasian.
Pengertian Koperasi
Secara bahasa, koperasi berasal dari dua suku kata bahasa Inggris, yaitu 'co' dan 'operation'. Co berarti bersama dan operation berarti bekerja. Sehingga dapat diartikan co-oporation (koperasi) adalah melakukan pekerjaan secara bersama (gotong royong). Secara istilah, pengertian koperasi adalah badan usaha yang didirikan sekelompok anggota atau badan hukum yang berlandaskan kekeluargaan serta untuk kepentingan bersama. Koperasi adalah kegiatan ekonomi untuk masyarakat dengan dasar gotong royong.
Prinsip - Prinsip Koperasi
Setelah membahas pengertian koperasi tentunya juga harus mengetahui prinsip-prinsip dari koperasi. Secara garis besar prinsip-prinsip koperasi menjadi dasar penuntun segala kegiatan yang ada dalam koperasi, yang dapat diaplikasikan kedalam praktiknya. Berikut adalah prinsip-prinsip koperasi :
- Keanggotaan terbuka dan sukarela.
- Pengendalian oleh anggota secara demokratis.
- Partisipasi ekonomi anggota.
- Otonomi dan kebebasan.
- Pendidikan, pelatihan dan informasi.
- Kerjasama diantara koperasi.
- Kepedulian terhadap komunitas.
Fungsi Koperasi
UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, dalam pasal 4 menerangkan fungsi koperasi. Diantaranya :
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Mempekokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Tujuan Koperasi
Setiap organisasi memiliki tujuan yang berbeda. Umumnya tujuan utama koperasi adalah mensejahterakan para anggotanya dan masyarakat. Tujuan koperasi tertuang dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang kekoperasian, pada bab 2 pasal 3 menyatakan bahwa tujuan koperasi adalah: "Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945".
Jenis Koperasi.
- Menurut PP No. 60/1959
- Koperasi desa.
- Koperasi pertanian.
- Koperasi peternakan.
- Koperasi industri.
- Koperasi simpan pinjam.
- Koperasi perikanan.
- Koperasi konsumsi.
- Menurut Teori Klasik
- Koperasi pemakaian.
- Koperasi penghasilan atau produksi.
- Koperasi simpan pinjam.
Bentuk - Bentuk Koperasi
- Koperasi sesuai PP No. 60 Tahun 1959
- Koperasi primer.
- Koperasi pusat.
- Koperasi gabungan.
- Koperasi induk.
- Bentuk koperasi Administrasi Pertahanan PP No. 60 tahun 1959
- Ditiap desa ditumbuhkan koperasi desa.
- Ditiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi.
- Ditiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi.
- Di Ibu Kota ditumbuhkan induk koperasi.
- Koperasi Primer dan Sekunder
Sumber referensi:
http://www.g-excess.com/sejarah-singkat-tentang-koperasi.html
http://emilyaumil.blogspot.co.id/2015/01/jenis-dan-bentuk-koperasi.html

Tidak ada komentar:
Posting Komentar