Sabtu, 03 Oktober 2015

Sisa Hasil Usaha dan Permodalan Koperasi

SISA HASIL USAHA KOPERASI

A. Pengertian SHU (Sisa Hasil Usaha)
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25 tahun 1992 adalah sebagai berikut:
  1. Sisa hasil usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
  2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
  3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
  4. Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh rapat anggota sesuai dengan AD/ART koperasi.
  5. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
  6. Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota terhadap koperasinya, maka semakin besar SHU yang diterima.
B. Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:
  1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku.
  2. Bagian (presentase) SHU anggota.
  3. Total simpanan seluruh anggota.
  4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha dan omzet) yang bersumber dari anggota.
  5. Jumlah simpanan per anggota.
  6. Omzet atau volume usaha per anggota.
  7. Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota.
  8. Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
C. Istilah-Istilah Informasi Dasar
  1. SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba rugi koperasi setelah pajak (profit after tax).
  2. Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa) antara anggota terhadap koperasinya.
  3. Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha dan simpanan lainnya.
  4. Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
  5. Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota adalah yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
  6. Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
C. Rumus Pembagian SHU
  1. Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa "Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan pertimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan".
  2. Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
  3. Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
D. SHU Per Anggota
SHUA = JUA + JMA
Dimana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA   = Jasa Usaha Anggota
JMA  = Jasa Modal Anggota 
E. SHU Per Anggota dengan Model Matematika

SHUPa = Va  X  JUA + SA  X  JMA 
   VUK            TMS
 Dimana :
SHUPa : Sisa hasil usaha per anggota
JUA     : Jasa usaha anggota
JMA    : Jasa Modal Anggota
VA       : Volume usaha anggota ( total transaksi anggota)
UK      : Volume usaha total Koperasi ( total transaksi Koperasi)
Sa       : Jumlah simpanan anggota
TMS   : Modal sendiri total ( simpanan anggota total)
F. Prinsip - Prinsip Pembagian SHU
Dalam koperasi, anggota berfungsi ganda, yaitu sebagai pemilik (owner) dan sekaligus pelanggan (customer). Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor, anggota berhak menerima hasil investasinya. Disisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis dikoperasinya. Seiring dengan prinsip-prinsip koperasi, maka anggota berhak menerima sebagian keuntungan yang diperoleh koperasinya. Agar tercermin asas keadilan, demokrasi, transparansi, agar sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip SHU sebagai berikut:
  1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
  2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
  3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
  4. SHU anggota dibayar secara tunai.
PEMODALAN KOPERASI

A. Arti Modal Koperasi
Pengertian modal koperasi adalah sejumlah dana yang digunakan untuk segala kegiatan-kegiatan yang ada didalam koperasi. Modal tersebut bisa berasal dari modal pribadi ataupun pinjaman dari anggota, maupun surat-surat hutang.
B. Sumber Modal Menurut UU No. 12 Tahun 1967 dan Menurut UU No. 25 Tahun 1995
Sumber modal menurut UU No. 12 Tahun 1967 pasal 32, yaitu:
  1. Modal koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan hasil hasil usahanya termasuk cadangan-cadangan dan sumber lain.
  2. Simpanan anggota didalam koperasi terdiri atas, simpanan wajib, simpanan pokok dan simpanan sukarela.
  3. Simpanan sukarela dapat diterima oleh koperasi dari bukan anggota.
Sedangkan menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 41, modal koperasi bersumber dari:
  1. Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
  2. Modal sendiri dapat berasal dari, simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan cadangan dan hibah.
  3. Modal pinjaman dapat berasal dari, anggota, koperasi lainnya dan/atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lain yang sah.
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggotanya. Besarnya simpanan pokok dari setiap anggotanya sama, dan tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan wajib adalah sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan anggota-anggotanya kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya dengan jumlah yang sama setiap jumlahnya. Simpanan wajib ini tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan sukarela sama seperti simpanan diatas hanya saja dapat diambil sewaktu-waktu diperlukan.
Hibah merupakan sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat pemberian yang tidak mengikat.
C. Distribusi Cadangan Koperasi (Cadangan Permodalan)
Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan SHU tiap tahun, yang dimaksudkan untuk menutup kerugian dan pemupukan modal sewaktu-waktu. Posisi dana cadangan dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi dapat ditambah dengan simpanan. Pemupukan dana cadangan dilakukan secara terus menerus berdasarkan presentasi tertentu dari SHU. Sesuai anggaran dasar yang ditunjuk UU No. 12 tahun 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU disisihkan untuk dana cadangan, apabila usaha tersebut berasal dari anggota. Sedangkan untuk usaha yang bukan berasal dari anggota, 60% dari SHU disisihkan untuk dana cadangan. Dilihat dari tujuan dana cadangan untuk menutup kerugian setelah mencapai sekurang-kurangnya seperlima dari jumlah koperasi. Sebelum jumlahnya mencapai tersebut, penggunaannya hanya dibatasi untuk menutup kerugian. Apabila telah melampaui, dana cadangan dapat didistribusikan untuk meningkatkan jumlah operating capital koperasi maupun perluasan usaha.

Sumber referensi:
https://uiita.wordpress.com/2013/12/27/permodalan-koperasi/
http://nicoadityas.blogspot.co.id/2014/11/sisa-hasil-usaha-koperasi.html 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar