Minggu, 25 Oktober 2015

Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Anggota dan Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Perusahaan

A. Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Anggota
I. Efek - Efek Ekonomi Koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual atau pembeli diluar koperasi. Pada dasarnya setiap anggota akan berpastisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:
  1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya.
  2. Jika pelayanan itu ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang diperolehnya dari pihak-pihak lain diluar koperasi.
Berhasilnya suatu koperasi jika dilihat dari sisi anggota, antara lain yaitu dengan partisipasi anggota tersebut didalam koperasi, partisipasi anggota dapat dipandang dari beberapa hal antara lain:
  1. Partisipasi dipandang dari sifatnya. Partisipasi dapat berupa partisipasi yang dipaksakan (forced) dan partisipasi sukarela (foluntary). Jika tidak dipaksa oleh situasi dan kondisi, partisipasi yang dipaksakan (forced) tidak sesuai dengan prinsip koperasi keanggotaan terbuka dan sukarela serta manajemen demokratis. Partisipasi yang sesuai pada koperasi adalah partisipasi yang bersifat sukarela (foluntary).
  2. Partisipasi dipandang dari bentuknya. Dipandang dari sikap keformalannya, partisipasi dapat bersifat formal (formal participation) dan dapat pula bersifat informal (informal participation). Pada koperasi, kedua bentuk partisipasi ini dapat dilaksanakan secara bersama-sama.
  3. Partisipasi dipandang dari pelaksanaannya. Partisipasi dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung. Pada koperasi partisipasi langsung atau tidak langsung dapat dilakukan secara bersama-sama tergantung pada situasi dan kondisi serta aturan yang berlaku. Partisipasi langsung dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas koperasi (membeli atau menjual kepada koperasi), memberikan saran-saran atau informasi dalam rapat, memberikan kontribusi modal, memilih pengurus dan lain-lain. Partisipasi tidak langsung terjadi apabila jumlah anggota terlampau banyak, anggota tersebar diwilayah kerja koperasi yang terintegrasi, sehingga diperlukan perwakilan-perwakilan untuk menyampaikan aspirasinya.
  4. Partisipasi dipandang dari segi kepentingannya. Dipandang dari segi kepentingannya, partisipasi dalam koperasi dapat berupa partisipasi kontribusi (contributif participation) dan partisipasi intensif (incentif participation). Kedua jenis partisipasi ini timbul sebagai akibat dari peran ganda anggota sebagai pemilik dan sebagai pelanggan.
2. Efek Biaya Dan Efek Harga
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya: besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif. Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis disini adalah intensif berupa pelayanan barang dan jasa oleh koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya, atau pengurangan harga menguntungkan serta penerimaan SHU berupa uang tunai maupun barang. Dilihat dari peranan anggota yang sangat dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan harga untuk anggota dan non anggota. Perbedaan ini mengharuskan analisa yang tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar persaingan.
3. Analisis Hubungan Efek Ekonomis Dengan Keberhasilan Koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi maupun transaksi anggotanya dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi ditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tersebut.
4. Penyajian Dan Analisis Neraca Pembayaran 
Disebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu disesuaikan. Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya. 
  1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
  2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengonsumsi produk-produk yang ditawarkan oleh koperasi.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang penting terutama dari anggota koperasi.
B. Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Perusahaan
1. Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat dipungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya dilandasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya adalah melayani anggota.
Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi.
Efisiensi adalah penghematan input yang diukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia disebut efisien. Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu:
1. Manfaat Ekonomi Langsung (MEL)
MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
2. Manfaat Ekonomi Tidak Langsung (METL)
METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggung jawaban pengurus dan pengawas, yakni penerima SHU anggota.
- Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang diterima anggota dapat dihitung dengan cara sebagai berikut: TME = MEL + METL MEN = (MEL + METL) - BA.
- Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung dengan cara sebagai berikut: MEL =  EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU METL = SHUa Efisiensi Perusahaan/Badan Usaha Koperasi.
  • Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya Pelayanan. Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota.
  • Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi Biaya Usaha. Anggaran biaya usaha = Jika TEBU < 1berarti efisien biaya usaha.
2. Efektivitas
Efektivitas adalah pencapaian target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan input realisasi atau sesungguhnya (Os), jika Os > Oa disebut efektif.
3. Produktivitas
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (1),  jika (O > 1) disebut produktif. Rumus perhitungan produktivitas perusahaan koperasi:
PPK = SHU * 100%
Modal koperasi
 =Rp. 102.586.680 * 100%
= Rp. 118.432.448
=Rp. 86,62
Dari hasil ini dimana PPK > 1 maka koperasi ini adalah produktif.
RENTABILITAS KOPERASI
Untuk mengukur tingkat rentabilitas koperasi KSU SIDI maka digunakan rumus perhitungan sebagai berikut:
Rentabilitas: SHU *100%
Aktiva Usaha 
= Rp. 102,586,680*100%
= Rp. 518,428,769
= Rp. 19,79%
Dari hasil ini dapat disimpulkan bahwa setiap Rp. 100,- aktiva usaha mampu menghasilkan sisa hasil usaha sebesar Rp. 19,79,-. Hal ini berarti koperasi KSU SIDI mampu mengembangkan usahanya dengan baik kearah yang meningkat.
4. Analilis Laporan Koperasi
Analisis laporan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggung jawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan keuangan koperasi berisi:
  1. Neraca
  2. Perhitungan hasil usaha (income statement)
  3. Laporan arus kas (cash flow)
  4. Catatan atas laporan keuangan
  5. Laporan perubahan kekayaan bersih sebagai laporan keuangan tambahan.
Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang diterima oleh anggota dan bukan anggota.
Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada dibawah satu pengelolaan, maka disusun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.


Referensi:
http://dimasraditya08.blogspot.co.id/2014/01/tugas-6-evaluasi-keberhasilan-koperasi.html



Sabtu, 03 Oktober 2015

Sisa Hasil Usaha dan Permodalan Koperasi

SISA HASIL USAHA KOPERASI

A. Pengertian SHU (Sisa Hasil Usaha)
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25 tahun 1992 adalah sebagai berikut:
  1. Sisa hasil usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
  2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
  3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
  4. Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh rapat anggota sesuai dengan AD/ART koperasi.
  5. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
  6. Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota terhadap koperasinya, maka semakin besar SHU yang diterima.
B. Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:
  1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku.
  2. Bagian (presentase) SHU anggota.
  3. Total simpanan seluruh anggota.
  4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha dan omzet) yang bersumber dari anggota.
  5. Jumlah simpanan per anggota.
  6. Omzet atau volume usaha per anggota.
  7. Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota.
  8. Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
C. Istilah-Istilah Informasi Dasar
  1. SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba rugi koperasi setelah pajak (profit after tax).
  2. Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa) antara anggota terhadap koperasinya.
  3. Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha dan simpanan lainnya.
  4. Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
  5. Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota adalah yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
  6. Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
C. Rumus Pembagian SHU
  1. Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa "Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan pertimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan".
  2. Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
  3. Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
D. SHU Per Anggota
SHUA = JUA + JMA
Dimana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA   = Jasa Usaha Anggota
JMA  = Jasa Modal Anggota 
E. SHU Per Anggota dengan Model Matematika

SHUPa = Va  X  JUA + SA  X  JMA 
   VUK            TMS
 Dimana :
SHUPa : Sisa hasil usaha per anggota
JUA     : Jasa usaha anggota
JMA    : Jasa Modal Anggota
VA       : Volume usaha anggota ( total transaksi anggota)
UK      : Volume usaha total Koperasi ( total transaksi Koperasi)
Sa       : Jumlah simpanan anggota
TMS   : Modal sendiri total ( simpanan anggota total)
F. Prinsip - Prinsip Pembagian SHU
Dalam koperasi, anggota berfungsi ganda, yaitu sebagai pemilik (owner) dan sekaligus pelanggan (customer). Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor, anggota berhak menerima hasil investasinya. Disisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis dikoperasinya. Seiring dengan prinsip-prinsip koperasi, maka anggota berhak menerima sebagian keuntungan yang diperoleh koperasinya. Agar tercermin asas keadilan, demokrasi, transparansi, agar sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip SHU sebagai berikut:
  1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
  2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
  3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
  4. SHU anggota dibayar secara tunai.
PEMODALAN KOPERASI

A. Arti Modal Koperasi
Pengertian modal koperasi adalah sejumlah dana yang digunakan untuk segala kegiatan-kegiatan yang ada didalam koperasi. Modal tersebut bisa berasal dari modal pribadi ataupun pinjaman dari anggota, maupun surat-surat hutang.
B. Sumber Modal Menurut UU No. 12 Tahun 1967 dan Menurut UU No. 25 Tahun 1995
Sumber modal menurut UU No. 12 Tahun 1967 pasal 32, yaitu:
  1. Modal koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan hasil hasil usahanya termasuk cadangan-cadangan dan sumber lain.
  2. Simpanan anggota didalam koperasi terdiri atas, simpanan wajib, simpanan pokok dan simpanan sukarela.
  3. Simpanan sukarela dapat diterima oleh koperasi dari bukan anggota.
Sedangkan menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 41, modal koperasi bersumber dari:
  1. Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
  2. Modal sendiri dapat berasal dari, simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan cadangan dan hibah.
  3. Modal pinjaman dapat berasal dari, anggota, koperasi lainnya dan/atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lain yang sah.
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggotanya. Besarnya simpanan pokok dari setiap anggotanya sama, dan tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan wajib adalah sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan anggota-anggotanya kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya dengan jumlah yang sama setiap jumlahnya. Simpanan wajib ini tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan sukarela sama seperti simpanan diatas hanya saja dapat diambil sewaktu-waktu diperlukan.
Hibah merupakan sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat pemberian yang tidak mengikat.
C. Distribusi Cadangan Koperasi (Cadangan Permodalan)
Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan SHU tiap tahun, yang dimaksudkan untuk menutup kerugian dan pemupukan modal sewaktu-waktu. Posisi dana cadangan dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi dapat ditambah dengan simpanan. Pemupukan dana cadangan dilakukan secara terus menerus berdasarkan presentasi tertentu dari SHU. Sesuai anggaran dasar yang ditunjuk UU No. 12 tahun 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU disisihkan untuk dana cadangan, apabila usaha tersebut berasal dari anggota. Sedangkan untuk usaha yang bukan berasal dari anggota, 60% dari SHU disisihkan untuk dana cadangan. Dilihat dari tujuan dana cadangan untuk menutup kerugian setelah mencapai sekurang-kurangnya seperlima dari jumlah koperasi. Sebelum jumlahnya mencapai tersebut, penggunaannya hanya dibatasi untuk menutup kerugian. Apabila telah melampaui, dana cadangan dapat didistribusikan untuk meningkatkan jumlah operating capital koperasi maupun perluasan usaha.

Sumber referensi:
https://uiita.wordpress.com/2013/12/27/permodalan-koperasi/
http://nicoadityas.blogspot.co.id/2014/11/sisa-hasil-usaha-koperasi.html 

Jumat, 02 Oktober 2015

Koperasi

Koperasi

Sejarah Koperasi
Gerakan koperasi di Indonesia dimulai dengan lahirnya "Bank Pertolongan&Tabungan" yang didirikan pada tahun 1896 Raden Aria Wira Atmaya di Kabupaten Banyumas, Purwokerto. Tujuannya untuk membebaskan masyarakat dari lintah darat. Kemudian, melalui perjuangan yang cukup panjang pada tahun 1927 keluar peraturan tentang "Perkumpulan Koperasi Bumi Putra" No. 91 tahun 1927. Melalui peraturan tersebut maka izin mendirikan koperasi diperlonggar. Kongres koperasi I diselenggarakan atas dorongan Bung Hatta pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya. 
Keputusan penting dalam kongres I antara lain, 
  • Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat (SOKRI) yang berkeduduka di Tasikmalaya.
  • Mengajukan berdirinya "Koperasi Desa" dalam rangka mengatur perekonomian pedesaan.
  • Menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi.
Pada bulan Juli 1953 diadakan kongres koperasi ke-II di Bandung, keputusan penting dalam kongres tersebut adalah mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia dan SOKRI diubah menjadi Dewan Koperasi Indonesia. Pada bulan September 1956 diadakan kongres koperasi ke-III di Jakarta, keputusan penting yang dihasilkan dalam kongres tersebut adalah Penyempurnaan Organisasi Gerakan Koeprasi dan menghimpun bahan-bahan untuk pengkoperasian.
Pengertian Koperasi
Secara bahasa, koperasi berasal dari dua suku kata bahasa Inggris, yaitu 'co' dan 'operation'. Co berarti bersama dan operation berarti bekerja. Sehingga dapat diartikan co-oporation (koperasi) adalah melakukan pekerjaan secara bersama (gotong royong). Secara istilah, pengertian koperasi adalah badan usaha yang didirikan sekelompok anggota atau badan hukum yang berlandaskan kekeluargaan serta untuk kepentingan bersama. Koperasi adalah kegiatan ekonomi untuk masyarakat dengan dasar gotong royong.
Prinsip - Prinsip Koperasi
Setelah membahas pengertian koperasi tentunya juga harus mengetahui prinsip-prinsip dari koperasi. Secara garis besar prinsip-prinsip koperasi menjadi dasar penuntun segala kegiatan yang ada dalam koperasi, yang dapat diaplikasikan kedalam praktiknya. Berikut adalah prinsip-prinsip koperasi :
  1. Keanggotaan terbuka dan sukarela.
  2. Pengendalian oleh anggota secara demokratis.
  3. Partisipasi ekonomi anggota.
  4. Otonomi dan kebebasan.
  5. Pendidikan, pelatihan dan informasi.
  6. Kerjasama diantara koperasi.
  7. Kepedulian terhadap komunitas.
 Fungsi Koperasi
UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, dalam pasal 4 menerangkan fungsi koperasi. Diantaranya :
  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Mempekokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Tujuan Koperasi
Setiap organisasi memiliki tujuan yang berbeda. Umumnya tujuan utama koperasi adalah mensejahterakan para anggotanya dan masyarakat. Tujuan koperasi tertuang dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang kekoperasian, pada bab 2 pasal 3 menyatakan bahwa tujuan koperasi adalah: "Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945".
Jenis Koperasi.
- Menurut PP No. 60/1959
  1. Koperasi desa.
  2. Koperasi pertanian.
  3. Koperasi peternakan.
  4. Koperasi industri.
  5. Koperasi simpan pinjam.
  6. Koperasi perikanan.
  7. Koperasi konsumsi.
 - Menurut Teori Klasik
  1. Koperasi pemakaian.
  2. Koperasi penghasilan atau produksi.
  3. Koperasi simpan pinjam.
Bentuk - Bentuk Koperasi
- Koperasi sesuai PP No. 60 Tahun 1959
  1. Koperasi primer.
  2. Koperasi pusat.
  3. Koperasi gabungan.
  4. Koperasi induk.
- Bentuk koperasi Administrasi Pertahanan PP No. 60 tahun 1959
  1. Ditiap desa ditumbuhkan koperasi desa.
  2. Ditiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi.
  3. Ditiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi.
  4. Di Ibu Kota ditumbuhkan induk koperasi.
- Koperasi Primer dan Sekunder



Sumber referensi:
http://www.g-excess.com/sejarah-singkat-tentang-koperasi.html
http://emilyaumil.blogspot.co.id/2015/01/jenis-dan-bentuk-koperasi.html