HUKUM PERJANJIAN
KELOMPOK:
INNE AUDIYAN
(25214349)
HAFNI MASRIFA
(24214694)
DWITYA
RAHMANIA EKO P (23214355)
DUWI ARI
WIBOWO (23214265)
KELAS 2EB02
Jurnal Hukum Perjanjian
KEBIJAKAN
PEMERINTAH DALAM PERJANJIAN INVESTASI
Abstrak
Pemerintah
harus memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi investor asing, khususnya
investor yang
berasal dari negara-negara anggota ASEAN. Substansi pembaharuan dibidang
perpajakan dan investasi tersebut harus di harmoniskan dengan konsep AFTA
melalui CEPT. Namun, demikian kendala-kendala yang dihadapi oleh para pelaku
usaha adalah untuk disejajarkan dengan pelaku usaha dari negara-negara anggota
ASEAN lainnya, pengusaha Indonesia masih berharap adanya intervensi dari
pemerintah untuk melindungi mereka dari ancaman para pelaku usaha luar negri.
Di tingkat ASEAN daya saing Indonesia relatif sangat rendah dan belum memiliki
sikap outward looking.
Kata kunci: Kebikjakan Perpajakan, investasi, AFTA.
Pendahuluan
Berkembangnya
kerjasama ekonomi regional sebagaimana dilakukan ASEAN Free Trade Area (AFTA)
mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2003. Dan kesepakatan tersebut
menuntut Indonesia untuk mengatur kegiatan investasi dan hukum investasi yang
di harmonisasikan dengan ketentuan dalam AFTA. Penetapan AFTA sebagi
suatu sistem perdagangan bebas di kawasan Asia Tenggara tersebut akan
menimbulkan hubungan interdependensi dan integrasi dibidang lnvestasi serta
akan membawn dampak pengelolaan Investasi atau ekonomi di Indonesia, dimana
lalu lintas perdagangan akan bebas tanpa hambatan tarip bea masuk maupun
non tarip. Artinya barang-barang hasil produksi negara-negara ASEAN
akan masuk dengan sangat bebas kedalam setiap negara
anggota ASEAN.
Dampak
ini akan lebih terasa lagi setelah arus globalisasi ekonomi semakin
dikembangkan oleh prinsip liberalisasi perdagangan (Trade Liheralisation) lainnya
yang telah diupayakan secara bcrsama-sama oleh negara-negara
didunia dalam bentuk kerjasaama ekonomi regional maupun internasional.
Globalisasi Hukum itu sendiri dapat terjadi melalui Perjanjian dan
Konvensi-Konvensi nrernasional. Konvensi lnrernasional. Bagi Indonesia yang
memiliki perekonomian yang bersifat terbuka akan terpengaruh oleh prinsip
perekonomian global dan prinsip liberalisasi perdagangan tersebut. Perekonomian
lndonesia akan berhadapan secara langsung dengan perekonomian negara lain atau
mitra dagang Indonesia, seperti ekspor import, 1nvestasi.baik yang bersifat
lnvestasi langsung maupun tidak langsung.
Di
era AFTA, Indonesia
harus sudah memperiapkan diri secara mantap dalam menghadapi pengauh dan akibat
yang timbul terhadap perekonomian atau perdagangan Internasional dalam serriua
aspek, termasuk didalamnya aspek dibidang Hukum, khususnya Hukum perpajakan dan
Hukum lnvestasi yang mempakan pranata Hukum yang berisikan kebijaksanaan untuk
mengarahkan kegiatan serta pergerakan dan perpindahan barang serta kegiatan
lnvestasi searah ketentuan yang terdapat didalam AFTA.
Pembahasan
Hukum
dalam era globalisasi haruslah sejalan dengan rambu-rambu yang terdapat dalam
perdagangan bebas itu sendiri, hal yang demikian haruslah dapat dipahami bahwa
pertukaran-pertukaran yang terjadi atas komoditas-komoditas antar negara
haruslah dalam kedudukan yang independen tanpa halangan-halangan Hukum yang
dapat dimaksudkan untuk membatasi perdagangan tersebut.
Dalam
pembaharuan Hukum memasuki era AFTA, upaya untuk memberikan jaminan dan
kepastian Hukum di Indonesia menjadi semakin penting. Oleh krena itu
kebijaksanaan pembaharuan Hukum Indonesia dalam era AFTA hendaknya
berorielztasi kepada adanya suatu jaminan dan kepastian Hukum sesuai dengan
yang diinginkan dalam ketentuan- ketentuan AFTA.
Untuk
pembaharuan Hukum lnvestasi dan Perpajakan dalam era AFTA, proses yang
harus dilakukan adalah membuat ketentuan-ketentuan Perpajakan serta lnvestasi
yang sesuai dengan persyaratan tersebut diatas, agar jalannya kebijakan
Perpajakan dan lnvestasi itu tidak terhambat. Persyaratan pembaharuan Hukum
Pajak dan lnvestasi itu juga harus diharmonisasikan dengan konsep AFTA melalui Common
Ejceclive Preferential Tarif(CEPT).
Adapun
kerangka CEPT adalah sebagai berikut :
A. Ketentuan
Umum.
·
Semua negara anggota ASEAN
ikut serta dalam skema CEPT.
·
Produk-produk yang
dimasukkan ke dalam skema CEPT berdasarkan pendekatan sektoral pada
tingkat 6 (enam) digit HarnionizedSy.s/enl (HS).
·
Bagi negara-negara yang
belum siap memasukkan produkproduk tertentu kedalam skema CEPT pengecualian
dapat dilakukan pada tingkat 8 (delapan) atau 9 (sembilan) digit 1-1s dan
bersifat sementara.
·
Produk-produk yang
dianggap "Sensitif' oleh negara-negara anggota dapat dikeluarkan dari
skema CEPT dan tidak diberikan konsesi dalam rangka CEPT berupa
penurunan tarif (NTB) dan lain-lain. Setelah 8 (delapan) tahun, produk
yang dikeluarkan tersebut ditinjau kembali wntuk ' ditetapkan apakah: masuk
skema CEPT atau ikeluarkan secara permanen. Ketcntuan tersebut merupakan
pelaksanaan prinsip (6-X).
·
Produk CEPT harus
memenuhi kandungan lokal (loco1 content) paling sedikit 40%.
·
Produk-produk skema Tarif
Preferensi ASEN (ASEAN PTA), setelah dikenakan Margin of TarifS
Preference (MOP) sehingga tarif efektifnya menjadi 20% atau lebih rendah,
dialihkan masult skema CEPT. Bagi produk ASEAN PTA, yang belum
memenuhi ketentuan diatas, tetap menikmati MOP yang berlaku.
B. Lingkup
Produk CEPT.
·
Produk CEPT meliputi
semua jenis produk industri termasuk barang modal, produk olalian hasil
pertanian dan produk-produk lainnya yang tidak termasuk definisi produk
pertanian.l'roduk pertanian jangka waktu 15 tahun.
C. Penurunan
Tarif dan Jangka Waktu.
·
Penunman tarif efektif
produk CEPT dilaksanakan secara bertahap sampai mencapai tingkat antara
0%-5% dalam jangka waktu 15 tahun.
·
Jadwal penurunan tarif
:
Ø Penurunan
tarif yang scdang berlaku sampai mcnjadi tarif efektif 20 % adalah dalam jangka
waktu 5 - 8 tahun dan dimulai tanggal l januari 1993.
Ø Penurunan
tingkat tarifeff'ektif' selanjutnya dari 20% ntenjadi 0% -5% adalah dalam
jangka waktu 7 tahun.
Ø Secara
keselumhan ke dua proses penurunan tersebut diatas tidak lebih dari 15 tahun.
·
Produk-produk yang
telah niencapai tingkat tarif 20% atau lebih rendah, dapat menikmati konsesi CEPT dengan
syarat negara yang bersangkutan niengumumkan jadwal penurunan tarifnya dari 20%
menjadi 0%-5% atas produk.
·
Jadwal penurunan tarif
tersebut diatas tidak menghalangi suatu negara untuk menurunkaan tarifnya
menjadi 0% dengan segera.
D. Ketentuan - Ketentuan Lainnya.
·
Produk CEPT dibebaskan
dari pembalasan kwantitatif dan larangan penggunaan valuta asing. Selanjutnya
dalam lima (5) tahun bentuk-bentuk NTB (Non Tara Barrier) lainnya liarus
telah dihapuskan.
·
Negara peserta tidak
diperkenankan menghapus atau mengurangi segala konsesi yang felah disepakati
melalui penerapan sistem Custom Valueation, pengaturan baru yang dapat
menghambat perdagangan kecuali unluk kasus-kasus tertentu yang telah ditetapkan
dalam pejanjian.
·
Dapat dilakukan
langkah-langkah darurat asal saja sesuai dengan ketentuan GATT, yaitu :
Ø Dalam
pelaksanaan CEPT, apabila import suatu barang meningkat pesat sehingga
menyebabkan pengaruh berat bagi industri yang sama dinegara anggota, maka negara yang bersangkutan dapat
menangguhkan sementara peniberian konsesi tarifnya.
Kendala - Kendala Perpajakan Dan
Investasi Dalam Kerangka AFTA.
·
Pelaku usaha di
lndonesia untuk disejajarkan dengan pelaku usaha dari negara anggota ASEAN
lainnya.
·
Mengingat dengan sudah
terikatnya lndonesia dalam AFTA, maka
kebijakan yang harus diambil adalah bagaimana lndonesia tidak terus berfikir
sebagai Indonesia, tetapi Indonesia harus berfikir sebagai ASEAN.
Mengingat AFTA
mensyaratkan adanya kesatuan langkah
dari para anggotanya, maka segala kebijakan dan peraturan perundang-Undangan
harus sinkron antara satu negara dengan negara lainnya. Hal ini hanya dapat
dilakukan dengan adanya harmonisasi Hukum seluruh anggota.
·
Pemerintah lndonesia
harus mampu terdorong supaya para pelaku usaha dalam negeri lebih kompetitif.
Bahkan pemcrintah harus berupaya untuk meniadakan potongan dan pungutan-pungutan
tidak resmi sebagaimana telah dilakukan oleh sebagian negara-negara anggota ASEAN.
Harus diakui biaya siluman merupakan salah satu faktor yang membuat harang
dan jasa yang
dihasilkan oleh pelaku usaha lndonesia menjadi tidak kompetitif.
·
Korupsi dan pungutan
tidak restni juga liarus dihilangkan.
·
Pemerintah lndonesia
dituntut untuk dapat memiliki kemampuan merealisasikan apa yang telah
disepakati dan diperjanjikan antara negara-negara anggota ASEAN ke dalam
kebijakan dan peraturan per-Undang-Undangan nasional .
Dari
apa yang telah diuraikan tersebut diatas, maka pembaharuan Hukum lnvestasi
lndonesia dalam rangka AFTA harus memberikan prioritas pada
materi-materi Hukum yang berkaitan langsung dengan konsepkonsep yang terdapat
dalam AFT. Melalui CEPT, dimana
Hukum lnvestasi yang berlaku di lndonesia harus menjadi semakin tcrbuka.
Penutup
Kesimpulan
1. Bahwa,
dalam kerangka AFTA Penmerinlah
Republik Indonesia perlu segera melakukan suatu pembahasan terhadap
ketentuan-ketentuan dibidang Perpajakan dan Hukum Investasi secara menyeluruh.
Sehingga dapat memberikan jaminan dan kepastian Hukum bagi investor asing,
khususnya investor yang berasal dari negara-negara anggota ASEAN.
2. Bahwa,
dalam kerangka AFTA, para pelaku usaha di Indonesia untuk dapat disejajarkan
dengan pelaku usaha dari negara anggota ASEAN
lainnya. Pengusaha Indonesia masih
berharap adanya intervensi darl pemerintah untuk melindungi mereka dari ancaman
pelaku usaha luar negeri. Karena daya saing mereka masih rendah, belum lagi
mereka masih tersedot perhatiannya terhadap pasar dalam negeri, sehingga para
pelaku usaha Indonesia belum banyak memiliki sikap Outward
Looking di tingkat ASEAN
dan bahkan pengalaman bersaing di pasar
luar negeri belum setara dengan pelaku usaha negara anggota ASEAN
lainnya. Mereka bahkan meminta kepada
perintah untuk menunda berlakunya AFTA.
DAFTAR PUSTAKA
_____J.D.N. Hart, The
Rule of Law
in Economic Developnzent dnlam Erman Rajcgukguk, peranan Hukum dalam
Pembangitnan Ekonomi, Jakarta.
UI. 1095.
_____Jwana Hikmananto, AFTA dalam Koiiteks Hukum
Ekonomi Internnsional, Jurnal Hukum Bisnis, Edisi 22, Jakarta, 2003.
_____Katadjoemana, GATT
don WTO, Jakarta,
111 I'rcss, 1996.
_____Maman. Suerahman, Ade, Aspek
Hukum dalam Ekonomi Global,Jakarta.
Ghalia Indonesia, 2001.
_____Mi yasto, Sistem
Perpajakan Nasional dalam Era Ekonomi Global,Pidoto Pengukuhan GuruBesar
cloloni Ilmzr Ekonomi, Semarang.
IT. U.DIP, 1997.
_____Rahardjo. Satjipto. Hukum
dalam Pembaharuan Sosial, Bandung,Alumni,
1993.
Sumber :
http://jurnal.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/EdOkt046986.pdf
