Rabu, 20 April 2016

KASUS HUKUM PERJANJIAN

HUKUM PERJANJIAN

KELOMPOK:
INNE AUDIYAN (25214349)
HAFNI MASRIFA (24214694)
DWITYA RAHMANIA EKO P (23214355)
DUWI ARI WIBOWO (23214265)
KELAS 2EB02


Jurnal Hukum Perjanjian
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PERJANJIAN INVESTASI

Abstrak
Pemerintah harus memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi investor asing, khususnya investor yang berasal dari negara-negara anggota ASEAN. Substansi pembaharuan dibidang perpajakan dan investasi tersebut harus di harmoniskan dengan konsep AFTA melalui CEPT. Namun, demikian kendala-kendala yang dihadapi oleh para pelaku usaha adalah untuk disejajarkan dengan pelaku usaha dari negara-negara anggota ASEAN lainnya, pengusaha Indonesia masih berharap adanya intervensi dari pemerintah untuk melindungi mereka dari ancaman para pelaku usaha luar negri. Di tingkat ASEAN daya saing Indonesia relatif sangat rendah dan belum memiliki sikap outward looking.
Kata kunci: Kebikjakan Perpajakan, investasi, AFTA.

Pendahuluan
Berkembangnya kerjasama ekonomi regional sebagaimana dilakukan ASEAN Free Trade Area (AFTA) mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2003.  Dan kesepakatan tersebut menuntut Indonesia untuk mengatur kegiatan investasi dan hukum investasi yang di harmonisasikan dengan ketentuan dalam AFTA. Penetapan AFTA sebagi suatu sistem perdagangan bebas di kawasan Asia Tenggara tersebut akan menimbulkan hubungan interdependensi dan integrasi dibidang lnvestasi serta akan membawn dampak pengelolaan Investasi atau ekonomi di Indonesia, dimana lalu lintas perdagangan akan bebas tanpa  hambatan tarip bea masuk maupun non tarip. Artinya barang-barang hasil produksi negara-negara ASEAN akan masuk dengan sangat bebas kedalam setiap negara anggota ASEAN.

Dampak ini akan lebih terasa lagi setelah arus globalisasi ekonomi semakin dikembangkan oleh prinsip liberalisasi perdagangan (Trade Liheralisation) lainnya yang telah diupayakan     secara bcrsama-sama oleh negara-negara didunia dalam bentuk kerjasaama ekonomi regional maupun internasional. Globalisasi Hukum itu sendiri dapat terjadi melalui   Perjanjian dan Konvensi-Konvensi nrernasional. Konvensi lnrernasional. Bagi Indonesia yang memiliki perekonomian yang bersifat terbuka akan terpengaruh oleh prinsip perekonomian global dan prinsip liberalisasi perdagangan tersebut. Perekonomian lndonesia akan berhadapan secara langsung dengan perekonomian negara lain atau mitra dagang Indonesia, seperti ekspor import, 1nvestasi.baik yang bersifat lnvestasi langsung maupun tidak langsung.

Di era AFTA, Indonesia harus sudah memperiapkan diri secara mantap dalam menghadapi pengauh dan akibat yang timbul terhadap perekonomian atau perdagangan Internasional dalam serriua aspek, termasuk didalamnya aspek dibidang Hukum, khususnya Hukum perpajakan dan Hukum lnvestasi yang mempakan pranata Hukum yang berisikan kebijaksanaan untuk mengarahkan kegiatan serta pergerakan dan perpindahan barang serta kegiatan lnvestasi searah ketentuan yang terdapat didalam AFTA.

Pembahasan
Hukum dalam era globalisasi haruslah sejalan dengan rambu-rambu yang terdapat dalam perdagangan bebas itu sendiri, hal yang demikian haruslah dapat dipahami bahwa pertukaran-pertukaran yang terjadi atas komoditas-komoditas antar negara haruslah dalam kedudukan yang independen tanpa halangan-halangan Hukum yang dapat dimaksudkan untuk membatasi perdagangan tersebut. 

Dalam pembaharuan Hukum memasuki era AFTA, upaya untuk memberikan jaminan dan kepastian Hukum di Indonesia menjadi semakin penting. Oleh krena itu kebijaksanaan pembaharuan Hukum Indonesia dalam era AFTA hendaknya berorielztasi kepada adanya suatu jaminan dan kepastian Hukum sesuai dengan yang diinginkan dalam ketentuan- ketentuan AFTA.

Untuk pembaharuan Hukum lnvestasi dan Perpajakan dalam era AFTA, proses yang harus dilakukan adalah membuat ketentuan-ketentuan Perpajakan serta lnvestasi yang sesuai dengan persyaratan tersebut diatas, agar jalannya kebijakan Perpajakan dan lnvestasi itu tidak terhambat. Persyaratan pembaharuan Hukum Pajak dan lnvestasi itu juga harus diharmonisasikan dengan konsep AFTA melalui Common Ejceclive Preferential Tarif(CEPT).

Adapun kerangka CEPT adalah sebagai berikut :
A.    Ketentuan Umum.
·         Semua negara anggota ASEAN ikut serta dalam skema CEPT.
·         Produk-produk yang dimasukkan ke dalam skema CEPT berdasarkan pendekatan sektoral pada tingkat 6 (enam) digit HarnionizedSy.s/enl (HS).
·         Bagi negara-negara yang belum siap memasukkan produkproduk tertentu kedalam skema CEPT  pengecualian dapat dilakukan pada tingkat 8 (delapan) atau 9 (sembilan) digit 1-1s dan bersifat sementara.
·         Produk-produk yang dianggap "Sensitif' oleh negara-negara anggota dapat dikeluarkan dari skema CEPT dan tidak diberikan konsesi dalam rangka CEPT  berupa penurunan tarif (NTB) dan lain-lain. Setelah 8 (delapan) tahun, produk yang dikeluarkan tersebut ditinjau kembali wntuk ' ditetapkan apakah: masuk skema CEPT atau ikeluarkan secara permanen. Ketcntuan tersebut merupakan pelaksanaan prinsip (6-X).
·         Produk CEPT  harus memenuhi kandungan lokal (loco1 content) paling sedikit 40%.
·         Produk-produk skema Tarif Preferensi ASEN (ASEAN PTA), setelah dikenakan Margin of TarifS Preference (MOP) sehingga tarif efektifnya menjadi 20% atau lebih rendah, dialihkan masult skema CEPT. Bagi produk ASEAN PTA, yang belum memenuhi ketentuan diatas, tetap menikmati MOP yang berlaku.

B.     Lingkup Produk CEPT.
·         Produk CEPT meliputi semua jenis produk industri termasuk barang modal, produk olalian hasil pertanian dan produk-produk lainnya yang tidak termasuk definisi produk pertanian.l'roduk pertanian jangka waktu 15 tahun.

C.     Penurunan Tarif dan Jangka Waktu.
·         Penunman tarif efektif produk CEPT dilaksanakan secara bertahap sampai mencapai tingkat antara 0%-5% dalam jangka waktu 15 tahun.
·         Jadwal penurunan tarif :
Ø  Penurunan tarif yang scdang berlaku sampai mcnjadi tarif efektif 20 % adalah dalam jangka waktu 5 - 8 tahun dan dimulai tanggal l januari 1993.
Ø  Penurunan tingkat tarifeff'ektif' selanjutnya dari 20% ntenjadi 0% -5% adalah dalam jangka waktu 7 tahun.
Ø  Secara keselumhan ke dua proses penurunan tersebut diatas tidak lebih dari 15 tahun.

·         Produk-produk yang telah niencapai tingkat tarif 20% atau lebih rendah, dapat menikmati konsesi CEPT dengan syarat negara yang bersangkutan niengumumkan jadwal penurunan tarifnya dari 20% menjadi 0%-5% atas produk.
·         Jadwal penurunan tarif tersebut diatas tidak menghalangi suatu negara untuk  menurunkaan tarifnya menjadi 0% dengan segera.

D.    Ketentuan - Ketentuan Lainnya.
·         Produk CEPT dibebaskan dari pembalasan kwantitatif dan larangan penggunaan valuta asing. Selanjutnya dalam lima (5) tahun bentuk-bentuk NTB (Non Tara Barrier) lainnya liarus telah dihapuskan.
·         Negara peserta tidak diperkenankan menghapus atau mengurangi segala konsesi yang felah disepakati melalui penerapan sistem Custom Valueation, pengaturan baru yang dapat menghambat perdagangan kecuali unluk kasus-kasus tertentu yang telah ditetapkan dalam pejanjian.
·         Dapat dilakukan langkah-langkah darurat asal saja sesuai dengan ketentuan GATT, yaitu :
Ø  Dalam pelaksanaan CEPT, apabila import suatu barang meningkat pesat sehingga menyebabkan pengaruh berat bagi industri yang sama dinegara anggota, maka negara yang bersangkutan dapat menangguhkan sementara peniberian konsesi tarifnya.

Kendala - Kendala Perpajakan Dan Investasi Dalam Kerangka AFTA.
·         Pelaku usaha di lndonesia untuk disejajarkan dengan pelaku usaha dari negara anggota ASEAN lainnya.
·         Mengingat dengan sudah terikatnya lndonesia dalam AFTA, maka kebijakan yang harus diambil adalah bagaimana lndonesia tidak terus berfikir sebagai Indonesia, tetapi Indonesia harus berfikir sebagai ASEAN. Mengingat AFTA mensyaratkan adanya kesatuan langkah dari para anggotanya, maka segala kebijakan dan peraturan perundang-Undangan harus sinkron antara satu negara dengan negara lainnya. Hal ini hanya dapat dilakukan dengan adanya harmonisasi Hukum seluruh anggota.
·         Pemerintah lndonesia harus mampu terdorong supaya para pelaku usaha dalam negeri lebih kompetitif. Bahkan pemcrintah harus berupaya untuk meniadakan potongan dan pungutan-pungutan tidak resmi sebagaimana telah dilakukan oleh sebagian negara-negara anggota ASEAN. Harus diakui biaya siluman merupakan salah satu faktor yang membuat harang dan jasa yang dihasilkan oleh pelaku usaha lndonesia menjadi tidak kompetitif.
·         Korupsi dan pungutan tidak restni juga liarus dihilangkan.
·         Pemerintah lndonesia dituntut untuk dapat memiliki kemampuan merealisasikan apa yang telah disepakati dan diperjanjikan antara negara-negara anggota ASEAN ke dalam kebijakan dan peraturan per-Undang-Undangan nasional .

Dari apa yang telah diuraikan tersebut diatas, maka pembaharuan Hukum lnvestasi lndonesia dalam rangka AFTA harus memberikan prioritas pada materi-materi Hukum yang berkaitan langsung dengan konsepkonsep yang terdapat dalam AFT. Melalui CEPT, dimana Hukum lnvestasi yang berlaku di lndonesia harus menjadi semakin tcrbuka.

Penutup
Kesimpulan
1.      Bahwa, dalam kerangka AFTA Penmerinlah Republik Indonesia perlu segera melakukan suatu pembahasan terhadap ketentuan-ketentuan dibidang Perpajakan dan Hukum Investasi secara menyeluruh. Sehingga dapat memberikan jaminan dan kepastian Hukum bagi investor asing, khususnya investor yang berasal dari negara-negara anggota ASEAN.
2.      Bahwa, dalam kerangka AFTA, para pelaku usaha di Indonesia untuk dapat disejajarkan dengan pelaku usaha  dari negara anggota ASEAN lainnya. Pengusaha Indonesia masih berharap adanya intervensi darl pemerintah untuk melindungi mereka dari ancaman pelaku usaha luar negeri. Karena daya saing mereka masih rendah, belum lagi mereka masih tersedot perhatiannya terhadap pasar dalam negeri, sehingga para pelaku usaha Indonesia belum banyak memiliki sikap Outward Looking di tingkat ASEAN dan bahkan pengalaman bersaing di pasar luar negeri belum setara dengan pelaku usaha negara anggota ASEAN lainnya. Mereka bahkan meminta kepada perintah untuk menunda berlakunya AFTA.

DAFTAR PUSTAKA
_____J.D.N. Hart, The Rule of Law in Economic Developnzent dnlam Erman Rajcgukguk, peranan Hukum dalam Pembangitnan Ekonomi, Jakarta. UI. 1095.
_____Jwana Hikmananto, AFTA dalam Koiiteks Hukum Ekonomi Internnsional, Jurnal Hukum Bisnis, Edisi 22, Jakarta, 2003.
_____Katadjoemana, GATT don WTO, Jakarta, 111 I'rcss, 1996.
_____Maman. Suerahman, Ade, Aspek Hukum dalam Ekonomi Global,Jakarta. Ghalia Indonesia, 2001.
_____Mi yasto, Sistem Perpajakan Nasional dalam Era Ekonomi Global,Pidoto Pengukuhan GuruBesar cloloni Ilmzr Ekonomi, Semarang. IT. U.DIP, 1997.
_____Rahardjo. Satjipto. Hukum dalam Pembaharuan Sosial, Bandung,Alumni, 1993.

Sumber : http://jurnal.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/EdOkt046986.pdf

Rabu, 30 Maret 2016

Hukum Perjanjian

Aspek Hukum Dalam Ekonomi

Hukum Perjanjian

Anggota:
Inne Audiyan (25214349)
Hafni Masrifa (24214694)
Dwitya Rahmania Eko P (23214355)
Duwi Ari Wibowo (23214265)

Kelas: 2EB02
UNIVERSITAS GUNADARMA



PENGERTIAN PERJANJIAN
Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih (Pasal 1313 BW). Pengertian perjanjian ini mengandung unsur:
A. Perbuatan penggunaan kata "Perbuatan" pada perumusan tentang perjanjian ini lebih tepat jika diganti dengan kata perbuatan hukum atau tindakan hukum, karena perbuatan tersebut membawa akibat hukum bagi para pihak yang memperjanjikan.

B. Satu orang atau lebih terhadap satu orang lain atau lebih, untuk adanya suatu perjanjian, paling sedikit harus ada dua pihak yang saling berhadap-hadapan dan saling memberikan pernyataan yang cocok/pas satu sama lain. Pihak tersebut adalah orang atau badan hukum.

C. Mengikatkan dirinya, didalam perjanjian terdapat unsur janji yang diberikan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain. Dalam perjanjian ini orang terikat kepada akibat hukum yang muncul karena kehendaknya sendiri.

STANDAR KONTRAK PERJANJIAN
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu umum dan khusus.
  1. Kontrak standar umum, artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
  2. Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
MACAM-MACAM PERJANJIAN
Dibawah ini adalah macam-macam perjanjian, yaitu :
  1. Perjanjian Jual Beli
  2. Perjanjian Tukar Menukar
  3. Perjanjian Sewa Menyewa
  4. Perjanjian Persekutuan
  5. Perjanjian Perkumpulan
  6. Perjanjian Hibah
  7. Perjanjian Penitipan Barang 
  8. Perjanjian Pinjam Pakai
  9. Perjanjian Pinjam Meminjam
  10. Perjanjian Untung-Untungan
JENIS-JENIS PERJANJIAN  
A. Perjanjian Timbal Balik Dan Perjanjian Sepihak
Perjanjian timbal balik (bilateral contract) adalah perjanjian yang memberikan hak dan kewajiban kepada kedua belah pihak. Misalnya, perjanjian jual-beli, sewa-menyewa, pemborong bangunan, tukar-menukar. Perjanjian sepihak adalah perjanjian yang memberikan kewajiban kepada satu pihak dan hak kepada pihak lainnya, misalnya perjanjian hibah, hadiah.

B. Perjanjian Percuma Dan Perjanjian Dengan Alas Hak Yang Membebani
Perjanjian percuma adalah perjanjian yang hanya memberikan keuntungan pada satu pihak saja, misalnya perjanjian pinjam pakai, perjanjian hibah.

C. Perjanjian Bernama Dan Tidak Bernama
Perjanjian bernama adalah perjanjian yang mempunyai nama sendiri, yang dikelompokkan sebagai perjanjian-perjanjian khusus, karena jumlahnya terbatas, misalnya jual-beli, sewa-menyewa, tukar-menukar, pertanggungan. Perjanjian tidak bernama adalah perjanjian yang tidak mempuyai nama tertentu dan jumlahnya terbatas.

D. Perjanjian Kebendaan Dan Perjanjian Obligator
Perjanjian kebendaan (zakelijke overeenkomst, delivery contract) adalah perjanjian untuk memindahkan hak milik dalam perjanjian jual-beli. Perjanjian kebendaan ini sebagai pelaksanaan perjanjian obligator. Perjanjian obligator adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan, artinya sejak perjanjian timbulah hak dan kewajiban pihak-pihak.

E. Perjanjian Konsensual Dan Perjanjian Real
Perjanjian konsensual adalah perjanjian yang timbul karena adanya persetujuan kehendak antara pihak-pihak. Perjanjian real adalah perjanjian disampin ada persetujuan kehendak juga sekaligus harus ada penyerahan nyata atas barangnya, misalnya jual beli baran bergerak, perjanjian penitipan, pinjam pakai (Pasal 1694, 1740, dan 1754 KUHPdt).

SYARAT-SYARAT SAH PINJAMAN
Perjanjian yang sah artinya adalah perjanjian yang memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang, sehingga ia diakui oleh hukum (Legally Concluded Contact). Menurut ketentuan Pasal 1320 KUHPdt, syarat-syarat sah perjanjian adalah sebagai berikut :

A. Adanya persetujuan kehendak antara pihak-pihak yang membuat perjanjian (Consensus)
Yang dimaksud dengan persetujuan kehendak adalah kesepakatan, seia sekata antara pihak-pihak mengenai pokok perjanjian yang dibuat itu. Persetujuan kehendak itu sifatnya bebas, artinya betul-betul atas kemauan sukarela pihak-pihak, tidak ada paksaan sama sekali dari pihak manapun.

B. Ada kecakapan pihak-pihak untuk membuat perjanjian (Capacity)
Pada umumnya orang dikatakan cakap melakukan perbuatan hukum, apabila ia sudah dewasa, artinya sudah mencapai umur 21 tahun atau sudah kawin walaupun belum 21 tahun. Menurut ketentuan Pasal 1330 KUHPdt, dikatakan tidak cakap membuat perjanjian ialah orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh dibahwa pengampunan dan wanita bersuami. Mereka ini apabila melakukan perbuatan hukum harus diwakili oleh wali mereka, dan bagi istri ada izin suaminya. 

C. Ada suatu hal tertentu (Object)
Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian, merupakan prestasi yang perlu dipenuhi dalam suatu perjanjian, merupakan objek perjanjian. Prestasi itu harus tertentu atau sekurang-kurangnya dapat ditentukan. Apa yang diperjanjian harus cukup jelas, ditentukan jenisnya, jumlahnya boleh tidak disebutkan asal dapat dipertimbangkan.

D. Ada suatu sebab yang halal (Legal cause)
Kata "causa" berasal dari bahasa latin artinya "sebab". Sebab adalah suatu yang menyebabkan orang membuat perjanjian, yang mendororng orang membuat perjanjian. Tetapi yang dimaksud dengan causa yang halal dalam Pasal 1320 KUHPdr itu bukanlah sebab dalam arti yang menyebabkan atau yang mendorong orang membuat perjanjian, melainkan sebab dalam arti "isi perjanjian itu sendiri", yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai oleh pihak-pihak. Menurut Undang-Undang, causa atau sebab itu halal apabila tidak dilarang oleh Undang-Undang, tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan (Pasal 1337 KUHPdt)
Perlu diperhatikan bahwa perjanjian yang memenuhi syarat menurut undang-undang diakui oleh hukum. Sebaliknya perjanjian yang tidak memenuhi syarat tidak akan diakui oleh hukum, walaupun diakui oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

PEMBATALAN PERJANJIAN 
Pengertian pembatalan dalam uraian ini mengandung dua macam kemungkinan alasan, yaitu pembatalan karena tidak memenuhi syarat subyektif, dan pembatalan karena adanya wanprestasi dari debitur.
Ada tiga hal yang harus diperhatikan sebagai syarat supaya pembatalan itu dapat dilakukan. Ada tiga syarat yaitu :
1. Perjanjian harus bersifat timbal balik (bilateral).
2. Harus ada wanprestasi (breach of contract).
3. Harus dengan putusan hakim (verdict). 
Dalam perjanjian timbal balik, kedua belah pihak ada kewajiban memenuhi prestasi. Jika salah satu pihak melalukan wenprestasi, maka pihak lainnya dapat menuntut pembatalan, jika wanprestasi itu mengenai syarat pokok. Dalam hal pembatal ini, ia tidak dengan sendirinya, melainkan harus minta bantuan hakim, yaitu dengan mengajukan gugatan pembatalan. Dengan demikian, yang membatalkan perjanjian itu bukanlah wanprestasi, melainkan putusan hakim. Wanprestasi hanya sebagai alasan hakim menjatuhkan putusannya. Dengan kata lain, wanprestasi hanya sebagai syarat terbitnya putusan hakim.

PRESTASI DAN WANPRESTASI
Prestasi
Prestasi adalah kewajiban yang harus dipenuhi oelh debitur dalam setiap perikatan. Pemenuhan prestasi adalah hakekat dari suatu perikatan. Wujud pretasi itu adalah memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu. 
Kewajiban memenuhi prestasi dari debitur selalu disertai dengan tanggung jawab (Liability), artinya debitur mempertaruhkan harta kekayaannya sebagai jaminan pemenuhan hutangnya kepada kreditur. Menurut ketentuan Pasal 1131 dan 1132 KUHPdt, semua harta kekayaan debitur baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada menjadi jaminan pemenuhan hutangnya terhadap kreditur. Jaminan semacam ini disebut jaminan umum.
Namun dalam prakteknya atau kenyataannya tanggung jawab berupa jaminan harta kekayaan ini dapat dibatasi sampai jumlah yang menjadi kewajiban debitur untuk memenuhinya, yang disebutkan secara khusus dan tertentu dalam perjanjian, atau hakim dapat menetapkan batas-batas yang layak atau patut dalam keputusannya. Biasanya jaminan harta kekayaan yang dibatasi ini disebut jaminan khusus, artinya jaminan khusus itu hanya mengenai benda tertentu saja yang nilainya sepadan dengan nilai hutang debitur.
Sifat-Sifat Prestasi: 
  1. Harus sudah tertentu atau dapat ditentukan.
  2. Harus mungkin.
  3. Harus diperbolehkan (halal).
  4. Harus ada manfaatnya bagi kreditur. 
  5. Bisa berdiri dari satu perbuatan atau sederetan perbuatan 
Wanprestasi
Wanprestasi berasal dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda “wanprestatie”, artinya tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam perikatan, baik perikatan yang timbul karena perjanjian maupun perikatan yang timbul karena undang-undang. Tidak dipenuhinya kewajiban itu ada dua kemungkinan alasannya yaitu:
  • Karena kesalahan debitur, baik karena kesengajaan maupun karena kelalaian .
  • Karena keadaan memaksa (force majeure), jadi diluar kemampuan debitur, debitur tidak bersalah.
Untuk menentukan apakah seorang debitur bersalah melakukan wanprestasi, perlu ditentukan dalam keadaan bagaimana seorang debitur itu dikatakan sengaja atau lalai tidak memenuhi prestasi. Ada tiga keadaan yaitu:
  • Debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali, artinya debitur tidak memenuhi kewajiban yang telah disanggupinya untuk dipenuhi dalam suatu perjanjian, atau tidak memenuhi kewajiban yang dietapkan oleh undang-undang dalam perikatan yang timbul karena undang-undang.
  • Debitur memenuhi prestasi, tetapi tidak baik atau keliru. 
  • Debitur memenuhi prestasi, tetapi tidak tepat waktunya.
  • Prof subekti menambah lagi keadaan tersebut diatas dengan “melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya” (Subekti, 1963 : 53).
Memperingatkan kepada debitur agar memenuhi prestasinya apabila tenggang waktu pelaksanaan pemenuhan prestasi tidak ditentukan dalam perjanjian ialah dengan diperingatkan secara tertulis, dengan surat perintah atau akta sejenis itu (Bevel of Soortgelijke Akte) dalam surat pertintah atau akta mana ditentukan bahwa debitur segera atau pada waktu tertentu disebutkan memenuhi prestasinya; jika tidak dipenuhi, ia telah dinyatakan lalai atau wanprestasi (Pasal 1238 KUHPdt). Yang dimaksud dengan peringatan tertulis dalam pasal ini adalah surat peringatan resmi dari pengadilan.
Akibat hukum bagi debitur yang telah melakukan wanprestasi adalah hukuman atau sanksi berikut ini :
  • Debitur diharuskan membayar ganti kerugian yang telah diderita oleh kreditur (pasal 1243 KUHPdt). 
  • Dalam perjanjian timbal balik (bilateral) wanprestasi dari satu pihak memberikan hak kepada pihak lainnya untuk membatalkan atau memutuskan perjanjian lewat hakim (pasal 1266 KUHPdt).
  • Resiko beralih kepada debitur sejak saat terjadinya wanprestasi (pasal 1237 ayat 2 KUHPdt) 
  •  Membayar biaya perkara apabila diperkirakan dimuka hakim (pasal 181 ayat 1 HIR).
  • Memenuhi perjanjian jika masih dapat dilakukan, atau pembatalan perjanjian disertai dengan pembayaran ganti kerugian (pasal 1267 KUHPdt).
Dari akibat-akibat hukum tersebur diatas, kreditur dapat memilih diantara beberapa kemungkinan  tuntutan terhadap debitur yaitu: dapat menuntut pemenuhan perikatan, atau pemenuhan perikatan disertai dengan ganti kerugian, atau menuntut ganti kerugian saja, atau menuntut pembatalan perjanjian lewat hakim, atau menuntut pembatalan perjanjian disertai dengan ganti kerugian.   



SUMBER:
Salim H.S dkk, Perancangan Kontrak dan Memorandum of Understanding (MoU), (Jakarta: Sinar grafika, 2007), Hal. 124.  
Muhammad, Abdulkadir. 1992. Hukum Perikatan. Citra Aditya Bakti