Aspek Hukum Dalam Ekonomi
Hukum Perjanjian
Anggota:
Inne Audiyan (25214349)
Hafni Masrifa (24214694)
Dwitya Rahmania Eko P (23214355)
Duwi Ari Wibowo (23214265)
Kelas: 2EB02
UNIVERSITAS GUNADARMA
Inne Audiyan (25214349)
Hafni Masrifa (24214694)
Dwitya Rahmania Eko P (23214355)
Duwi Ari Wibowo (23214265)
Kelas: 2EB02
UNIVERSITAS GUNADARMA
PENGERTIAN PERJANJIAN
Suatu
perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih
mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih (Pasal 1313 BW).
Pengertian perjanjian ini mengandung unsur:
A. Perbuatan penggunaan kata "Perbuatan" pada perumusan tentang perjanjian ini lebih tepat jika diganti dengan kata perbuatan hukum atau tindakan hukum, karena perbuatan tersebut membawa akibat hukum bagi para pihak yang memperjanjikan.
B. Satu orang atau lebih terhadap satu orang lain atau lebih, untuk adanya suatu perjanjian, paling sedikit harus ada dua pihak yang saling berhadap-hadapan dan saling memberikan pernyataan yang cocok/pas satu sama lain. Pihak tersebut adalah orang atau badan hukum.
C. Mengikatkan dirinya, didalam perjanjian terdapat unsur janji yang diberikan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain. Dalam perjanjian ini orang terikat kepada akibat hukum yang muncul karena kehendaknya sendiri.
A. Perbuatan penggunaan kata "Perbuatan" pada perumusan tentang perjanjian ini lebih tepat jika diganti dengan kata perbuatan hukum atau tindakan hukum, karena perbuatan tersebut membawa akibat hukum bagi para pihak yang memperjanjikan.
B. Satu orang atau lebih terhadap satu orang lain atau lebih, untuk adanya suatu perjanjian, paling sedikit harus ada dua pihak yang saling berhadap-hadapan dan saling memberikan pernyataan yang cocok/pas satu sama lain. Pihak tersebut adalah orang atau badan hukum.
C. Mengikatkan dirinya, didalam perjanjian terdapat unsur janji yang diberikan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain. Dalam perjanjian ini orang terikat kepada akibat hukum yang muncul karena kehendaknya sendiri.
STANDAR KONTRAK PERJANJIAN
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu umum dan khusus.
- Kontrak standar umum, artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
- Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
MACAM-MACAM PERJANJIAN
Dibawah ini adalah macam-macam perjanjian, yaitu :
- Perjanjian Jual Beli
- Perjanjian Tukar Menukar
- Perjanjian Sewa Menyewa
- Perjanjian Persekutuan
- Perjanjian Perkumpulan
- Perjanjian Hibah
- Perjanjian Penitipan Barang
- Perjanjian Pinjam Pakai
- Perjanjian Pinjam Meminjam
- Perjanjian Untung-Untungan
JENIS-JENIS PERJANJIAN
A. Perjanjian Timbal Balik Dan Perjanjian Sepihak
Perjanjian timbal balik (bilateral contract) adalah perjanjian yang memberikan hak dan kewajiban kepada kedua belah pihak. Misalnya, perjanjian jual-beli, sewa-menyewa, pemborong bangunan, tukar-menukar. Perjanjian sepihak adalah perjanjian yang memberikan kewajiban kepada satu pihak dan hak kepada pihak lainnya, misalnya perjanjian hibah, hadiah.
B. Perjanjian Percuma Dan Perjanjian Dengan Alas Hak Yang Membebani
Perjanjian percuma adalah perjanjian yang hanya memberikan keuntungan pada satu pihak saja, misalnya perjanjian pinjam pakai, perjanjian hibah.
C. Perjanjian Bernama Dan Tidak Bernama
Perjanjian bernama adalah perjanjian yang mempunyai nama sendiri, yang dikelompokkan sebagai perjanjian-perjanjian khusus, karena jumlahnya terbatas, misalnya jual-beli, sewa-menyewa, tukar-menukar, pertanggungan. Perjanjian tidak bernama adalah perjanjian yang tidak mempuyai nama tertentu dan jumlahnya terbatas.
D. Perjanjian Kebendaan Dan Perjanjian Obligator
Perjanjian kebendaan (zakelijke overeenkomst, delivery contract) adalah perjanjian untuk memindahkan hak milik dalam perjanjian jual-beli. Perjanjian kebendaan ini sebagai pelaksanaan perjanjian obligator. Perjanjian obligator adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan, artinya sejak perjanjian timbulah hak dan kewajiban pihak-pihak.
E. Perjanjian Konsensual Dan Perjanjian Real
Perjanjian konsensual adalah perjanjian yang timbul karena adanya persetujuan kehendak antara pihak-pihak. Perjanjian real adalah perjanjian disampin ada persetujuan kehendak juga sekaligus harus ada penyerahan nyata atas barangnya, misalnya jual beli baran bergerak, perjanjian penitipan, pinjam pakai (Pasal 1694, 1740, dan 1754 KUHPdt).
A. Perjanjian Timbal Balik Dan Perjanjian Sepihak
Perjanjian timbal balik (bilateral contract) adalah perjanjian yang memberikan hak dan kewajiban kepada kedua belah pihak. Misalnya, perjanjian jual-beli, sewa-menyewa, pemborong bangunan, tukar-menukar. Perjanjian sepihak adalah perjanjian yang memberikan kewajiban kepada satu pihak dan hak kepada pihak lainnya, misalnya perjanjian hibah, hadiah.
B. Perjanjian Percuma Dan Perjanjian Dengan Alas Hak Yang Membebani
Perjanjian percuma adalah perjanjian yang hanya memberikan keuntungan pada satu pihak saja, misalnya perjanjian pinjam pakai, perjanjian hibah.
C. Perjanjian Bernama Dan Tidak Bernama
Perjanjian bernama adalah perjanjian yang mempunyai nama sendiri, yang dikelompokkan sebagai perjanjian-perjanjian khusus, karena jumlahnya terbatas, misalnya jual-beli, sewa-menyewa, tukar-menukar, pertanggungan. Perjanjian tidak bernama adalah perjanjian yang tidak mempuyai nama tertentu dan jumlahnya terbatas.
D. Perjanjian Kebendaan Dan Perjanjian Obligator
Perjanjian kebendaan (zakelijke overeenkomst, delivery contract) adalah perjanjian untuk memindahkan hak milik dalam perjanjian jual-beli. Perjanjian kebendaan ini sebagai pelaksanaan perjanjian obligator. Perjanjian obligator adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan, artinya sejak perjanjian timbulah hak dan kewajiban pihak-pihak.
E. Perjanjian Konsensual Dan Perjanjian Real
Perjanjian konsensual adalah perjanjian yang timbul karena adanya persetujuan kehendak antara pihak-pihak. Perjanjian real adalah perjanjian disampin ada persetujuan kehendak juga sekaligus harus ada penyerahan nyata atas barangnya, misalnya jual beli baran bergerak, perjanjian penitipan, pinjam pakai (Pasal 1694, 1740, dan 1754 KUHPdt).
SYARAT-SYARAT SAH PINJAMAN
Perjanjian yang sah artinya adalah perjanjian yang memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang, sehingga ia diakui oleh hukum (Legally Concluded Contact). Menurut ketentuan Pasal 1320 KUHPdt, syarat-syarat sah perjanjian adalah sebagai berikut :
A. Adanya persetujuan kehendak antara pihak-pihak yang membuat perjanjian (Consensus)
Yang dimaksud dengan persetujuan kehendak adalah kesepakatan, seia sekata antara pihak-pihak mengenai pokok perjanjian yang dibuat itu. Persetujuan kehendak itu sifatnya bebas, artinya betul-betul atas kemauan sukarela pihak-pihak, tidak ada paksaan sama sekali dari pihak manapun.
B. Ada kecakapan pihak-pihak untuk membuat perjanjian (Capacity)
Pada umumnya orang dikatakan cakap melakukan perbuatan hukum, apabila ia sudah dewasa, artinya sudah mencapai umur 21 tahun atau sudah kawin walaupun belum 21 tahun. Menurut ketentuan Pasal 1330 KUHPdt, dikatakan tidak cakap membuat perjanjian ialah orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh dibahwa pengampunan dan wanita bersuami. Mereka ini apabila melakukan perbuatan hukum harus diwakili oleh wali mereka, dan bagi istri ada izin suaminya.
C. Ada suatu hal tertentu (Object)
Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian, merupakan prestasi yang perlu dipenuhi dalam suatu perjanjian, merupakan objek perjanjian. Prestasi itu harus tertentu atau sekurang-kurangnya dapat ditentukan. Apa yang diperjanjian harus cukup jelas, ditentukan jenisnya, jumlahnya boleh tidak disebutkan asal dapat dipertimbangkan.
D. Ada suatu sebab yang halal (Legal cause)
Kata "causa" berasal dari bahasa latin artinya "sebab". Sebab adalah suatu yang menyebabkan orang membuat perjanjian, yang mendororng orang membuat perjanjian. Tetapi yang dimaksud dengan causa yang halal dalam Pasal 1320 KUHPdr itu bukanlah sebab dalam arti yang menyebabkan atau yang mendorong orang membuat perjanjian, melainkan sebab dalam arti "isi perjanjian itu sendiri", yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai oleh pihak-pihak. Menurut Undang-Undang, causa atau sebab itu halal apabila tidak dilarang oleh Undang-Undang, tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan (Pasal 1337 KUHPdt)
Perlu diperhatikan bahwa perjanjian yang memenuhi syarat menurut undang-undang diakui oleh hukum. Sebaliknya perjanjian yang tidak memenuhi syarat tidak akan diakui oleh hukum, walaupun diakui oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
PEMBATALAN PERJANJIAN
Pengertian pembatalan dalam uraian ini mengandung dua macam kemungkinan alasan, yaitu pembatalan karena tidak memenuhi syarat subyektif, dan pembatalan karena adanya wanprestasi dari debitur.
Ada tiga hal yang harus diperhatikan sebagai syarat supaya pembatalan itu dapat dilakukan. Ada tiga syarat yaitu :
1. Perjanjian harus bersifat timbal balik (bilateral).
2. Harus ada wanprestasi (breach of contract).
3. Harus dengan putusan hakim (verdict).
2. Harus ada wanprestasi (breach of contract).
3. Harus dengan putusan hakim (verdict).
PRESTASI DAN WANPRESTASI
Prestasi
Prestasi adalah kewajiban yang harus dipenuhi oelh debitur dalam setiap perikatan. Pemenuhan prestasi adalah hakekat dari suatu perikatan. Wujud pretasi itu adalah memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu.
Kewajiban memenuhi prestasi dari debitur selalu disertai dengan tanggung jawab (Liability), artinya debitur mempertaruhkan harta kekayaannya sebagai jaminan pemenuhan hutangnya kepada kreditur. Menurut ketentuan Pasal 1131 dan 1132 KUHPdt, semua harta kekayaan debitur baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada menjadi jaminan pemenuhan hutangnya terhadap kreditur. Jaminan semacam ini disebut jaminan umum.
Namun dalam prakteknya atau kenyataannya tanggung jawab berupa jaminan harta kekayaan ini dapat dibatasi sampai jumlah yang menjadi kewajiban debitur untuk memenuhinya, yang disebutkan secara khusus dan tertentu dalam perjanjian, atau hakim dapat menetapkan batas-batas yang layak atau patut dalam keputusannya. Biasanya jaminan harta kekayaan yang dibatasi ini disebut jaminan khusus, artinya jaminan khusus itu hanya mengenai benda tertentu saja yang nilainya sepadan dengan nilai hutang debitur.
Sifat-Sifat Prestasi:
Kewajiban memenuhi prestasi dari debitur selalu disertai dengan tanggung jawab (Liability), artinya debitur mempertaruhkan harta kekayaannya sebagai jaminan pemenuhan hutangnya kepada kreditur. Menurut ketentuan Pasal 1131 dan 1132 KUHPdt, semua harta kekayaan debitur baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada menjadi jaminan pemenuhan hutangnya terhadap kreditur. Jaminan semacam ini disebut jaminan umum.
Namun dalam prakteknya atau kenyataannya tanggung jawab berupa jaminan harta kekayaan ini dapat dibatasi sampai jumlah yang menjadi kewajiban debitur untuk memenuhinya, yang disebutkan secara khusus dan tertentu dalam perjanjian, atau hakim dapat menetapkan batas-batas yang layak atau patut dalam keputusannya. Biasanya jaminan harta kekayaan yang dibatasi ini disebut jaminan khusus, artinya jaminan khusus itu hanya mengenai benda tertentu saja yang nilainya sepadan dengan nilai hutang debitur.
Sifat-Sifat Prestasi:
- Harus sudah tertentu atau dapat ditentukan.
- Harus mungkin.
- Harus diperbolehkan (halal).
- Harus ada manfaatnya bagi kreditur.
- Bisa berdiri dari satu perbuatan atau sederetan perbuatan
Wanprestasi
berasal dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda “wanprestatie”, artinya tidak
memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam perikatan, baik perikatan yang
timbul karena perjanjian maupun perikatan yang timbul karena undang-undang.
Tidak dipenuhinya kewajiban itu ada dua kemungkinan alasannya yaitu:
- Karena kesalahan debitur, baik karena kesengajaan maupun karena kelalaian .
- Karena keadaan memaksa (force majeure), jadi diluar kemampuan debitur, debitur tidak bersalah.
- Debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali, artinya debitur tidak memenuhi kewajiban yang telah disanggupinya untuk dipenuhi dalam suatu perjanjian, atau tidak memenuhi kewajiban yang dietapkan oleh undang-undang dalam perikatan yang timbul karena undang-undang.
- Debitur memenuhi prestasi, tetapi tidak baik atau keliru.
- Debitur memenuhi prestasi, tetapi tidak tepat waktunya.
- Prof subekti menambah lagi keadaan tersebut diatas dengan “melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya” (Subekti, 1963 : 53).
Akibat
hukum bagi debitur yang telah melakukan wanprestasi adalah hukuman atau sanksi
berikut ini :
- Debitur diharuskan membayar ganti kerugian yang telah diderita oleh kreditur (pasal 1243 KUHPdt).
- Dalam perjanjian timbal balik (bilateral) wanprestasi dari satu pihak memberikan hak kepada pihak lainnya untuk membatalkan atau memutuskan perjanjian lewat hakim (pasal 1266 KUHPdt).
- Resiko beralih kepada debitur sejak saat terjadinya wanprestasi (pasal 1237 ayat 2 KUHPdt)
- Membayar biaya perkara apabila diperkirakan dimuka hakim (pasal 181 ayat 1 HIR).
- Memenuhi perjanjian jika masih dapat dilakukan, atau pembatalan perjanjian disertai dengan pembayaran ganti kerugian (pasal 1267 KUHPdt).
SUMBER:
Salim H.S dkk, Perancangan Kontrak dan Memorandum of
Understanding (MoU), (Jakarta: Sinar grafika, 2007), Hal. 124.
Muhammad, Abdulkadir.
1992. Hukum Perikatan. Citra Aditya Bakti

Tidak ada komentar:
Posting Komentar