TUGAS 1. ETIKA PROFESI AKUNTANSI
NAMA : INNE AUDIYAN
KELAS : 4EB02
NPM : 25214349
BAB 1
PENDAHULUAN ETIKA SEBAGAI TINJAUAN
I.
Pengertian Etika
Kata Etika berasal dari bahasa Yunani Kuno yaitu "Ethos"
(jamak : ta etha), yang berarati adat kebiasaan, cara berfikir, akhlak,
sikap, watak, cara bertindak. Kemudian diturunkan kata ethics (Inggris),
etika (Indonesia).
Berikut Pengertian Etika Menurut para Ahli :
·
Menurut K. Bertens,
Etika adalah nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi
seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
·
Menurut W. J. S.
Poerwadarminto, Etika adalah ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak
(moral).
II.
Prinsip-Prinsip Etika
Prinsip etika yang tercantum dalam kode etik akuntan Indonesia
adalah sebagai berikut:
1.
Tanggung Jawab Profesi.
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai
profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan
profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota
mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut,
anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama
anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan
masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya
sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan
meningkatkan tradisi profesi.
2.
Kepentingan Publik.
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak
dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi
adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran
yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri
dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia
bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas
akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib.
Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan
publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan
institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini
menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya
mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Kepentingan utama
profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa
akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan
etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua
anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan
yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan
dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
3.
Integritas.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik,
setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas
setinggi mungkin.
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4.
Objektivitas.
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas
dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang
diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil,
tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta
bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota
bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan
obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik
memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang
lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit
internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri,
pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang
ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus
melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
5.
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional.
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya
dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk
mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat
dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti
bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan
sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan
konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh
melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan
dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi
menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan
pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan
kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi
anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan
klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab
untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan,
pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang
harus dipenuhinya.
6.
Kerahasiaan.
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi
yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau
mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau
kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan
profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan
didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban
kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh
selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota
mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau
pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya.
Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien
atau pemberi jasa berakhir.
7.
Perilaku Profesional.
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan
reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan
profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan
profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada
penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan
masyarakat umum.
8.
Standar Teknis.
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya
sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai
dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan
dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
III.
Basis Teori Etika
Dalam etika masih dijumpai banyak teori yang mencoba
untuk menjelaskan suatu tindakan, sifat, atau objek perilaku yang sama dari
sudut pandang atau perspektif yang berlainan. Berikut ini beberapa teori etika
:
1.
Egoisme
Rachels (2004) memperkenalkan dua konsep yang
berhubungan dengan egoisme. Pertama, Egosime Psikologis, adalah suatu teori
yang menjelaskan bahwa semua tindakan manusia dimotivasi oleh kepentingan
berkutat diri (Self Servis). Kedua, Egosime Etis, adalah tindakan yang
dilandasi oleh kepentingan diri sendiri (Self-Interest).
2.
Utilitarianisme
Menurut teori ini, suatu tindakan dikatakan baik jika
membawa manfaat sebanyak mungkin anggota masyarakat (The Greatest Happiniess
of The Greatest Number). Paham utilitarianisme sebagai berikut :
- Ukuran baik tidaknya suatu tindakan dilihat dari akibat, konsekuensi, atau tujuan dari tindakan itu, apakah memberi manfaat atau tidak.
- Dalam mengukur akibat dari suatu tindakan, satu-satunya parameter yang penting adalah jumlah kebahagiaan atau jumlah ketidakbahagiaan,
- kesejahteraan setiap orang sama pentingnya.
Perbedaan paham Utilitarianisme dengan paham egoisme etis terletak
pada siapa yang memperoleh manfaat. Egoisme etis melihat dari sudut pandang
kepentingan individu, sedangkan utilitarianisme melihat dari sudut pandang
kepentingan orang banyak.
Kritik terhadap teori utilitarianisme :
Kritik terhadap teori utilitarianisme :
- Utilitarianisme hanya menekankan tujuan/manfaat pada pencapaian kebahagiaan duniawi dan mengabaikan aspek rohani.
- Utilitarianisme mengorbankan prinsip keadilan dan hak individu/minoritas demi keuntungan mayoritas orang banyak.
3.
Deontologi
Paradigma teori deontologi berbeda dengan paham egoisme
dan utilitarianisme, paham deontologi mengatakan bahwa etis tidaknya suatu
tindakan tidak ada kaitannya sama sekali dengan tujuan, konsekuensi, atau
akibat dari tindakan tersebut. Konsekuensi suatu tindakan tidak boleh menjdi
pertimbangan untuk menilai etis atau tidaknya suatu tindakan. Sementara paham
egoisme dan utilitarianisme (Paham Teleologi) menilai etis atau tidaknya suatu
tindakan berdasarkan hasil, tujuan, atau konsekuensi dari tindakan tersebut.
4.
Teori Hak
Suatu tindakan atau perbuatan dianggap baik bila
perbuatan atau tindakan tersebut sesuai dengan HAM. Menurut Bentens (200),
teori hak merupakan suatu aspek dari deontologi (teori kewajiban) karena hak
tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban. Bila suatu tindakan merupakan hak bagi
seseorang, maka sebenarnya tindakan yang sama merupakan kewajiban bagi orang
lain. Teori hak sebenarnya didsarkan atas asumsi bahwa manusia mempunyai
martabat dan semua manusia mempunyai martabat yang sama.
5.
Teori Keutamaan (Virtue
Theory)
Teori keutamaan berangkat dari manusianya (Bertens,
2000). Teori keutamaan tidak menanyakan tindakan mana yang etis dan tindakan
mana yang tidak etis. Teori ini tidak lagi mempertanyakan suatu tindakan,
tetapi berangkat dari pertanyaan mengenai sifat-sifat atau karakter yang harus
dimiliki oleh seseorang agar bisa disebut sebagai manusia utama, dan
sifat-sifat atau karakter yang mencerminkan manusia hina. Karakter/sifat utama
dapat didefinisikan sebagai disposisi sifat/watak yang telah melekat/dimiliki
oleh seseorang dan memungkinkan dia untuk selalu bertingkah laku yang secara
moral dinilai baik. Mereka yang selalu melakukan tingkah laku buruk secar
amoral disebut manusia hina.
6.
Teori Etika Teonom
Teori etika teonom dilandasi oleh filsafat kristen, yang
mengatakan bahwa karakter moral manusia ditentukan secara hakiki oleh
kesesuaian hubungannya dengan kehendak Allah. Perilaku manusia secara moral
dianggap baik jika sepadan dengan kehendak Allah, dan perilaku manusia dianggap
tidak baik bila tidak mengikuti aturan/perintah Allah sebagaimana dituangkan
dalam kitab suci.
IV.
Egoism
Rachels (2004) memperkenalkan dua konsep yang
berhubungan dengan egoisme. Pertama, egoisme psikologis, adalah suatu teori
yang menjelaskan bahwa semua tindakan manusia dimotivasi oleh kepentingan
berkutat diri (self servis). Menurut teori ini, orang boleh saja yakin
ada tindakan mereka yang bersifat luhur dan suka berkorban, namun semua
tindakan yang terkesan luhur dan atau tindakan yang suka berkorban tersebut
hanyalah sebuah ilusi. Pada kenyataannya, setiap orang hanya peduli pada
dirinya sendiri. Menurut teori ini, tidak ada tindakan yang sesungguhnya
bersifat altruisme, yaitu suatu tindakan yang peduli pada orang lain atau
mengutamakan kepentingan orang lain dengan mengorbankan kepentingan
dirinya. Kedua, egoisme etis, adalah tindakan yang dilandasi oleh
kepentingan diri sendiri (self-interest). Tindakan berkutat diri
ditandai dengan ciri mengabaikan atau merugikan kepentingan orang lain,
sedangkan tindakan mementingkan diri sendiri tidak selalu merugikan kepentingan
orang lain. Berikut adalah pokok-pokok pandangan egoisme etis:
- Egoisme etis tidak mengatakan bahwa orang harus membela kepentingannya sendiri maupun kepentingan orang lain.
- Egoisme etis hanya berkeyakinan bahwa satu-satunya tugas adalah kepentingan diri.
- Meski egois etis berkeyakinan bahwa satu-satunya tugas adalah membela kepentingan diri, tetapi egoisme etis juga tidak mengatakan bahwa anda harus menghindari tindakan menolong orang lain.
- Menurut paham egoisme etis, tindakan menolong orang lain dianggap sebagai tindakan untuk menolong diri sendiri karena mungkin saja kepentingan orang lain tersebut bertautan dengan kepentingan diri sehingga dalam menolong orang lain sebenarnya juga dalam rangka memenuhi kepentingan diri.
- Inti dari paham egoisme etis adalah apabila ada tindakan yang menguntungkan orang lain, maka keuntungan bagi orang lain ini bukanlah alasan yang membuat tindakan itu benar. Yang membuat tindakan itu benar adalah kenyataan bahwa tindakan itu menguntungkan diri sendiri.
Alasan yang mendukung teori egoisme:
- Argumen bahwa altruisme adalah tindakan menghancurkan diri sendiri. Tindakan peduli terhadap orang lain merupakan gangguan ofensif bagi kepentingan sendiri. Cinta kasih kepada orang lain juga akan merendahkan martabat dan kehormatan orang tersebut.
- Pandangan terhadap kepentingan diri adalah pandangan yang paling sesuai dengan moralitas akal sehat. Pada akhirnya semua tindakan dapat dijelaskan dari prinsip fundamental kepentingan diri.
Alasan yang menentang teori egoisme etis:
- Egoisme etis tidak mampu memecahkan konflik-konflik kepentingan. Kita memerlukan aturan moral karena dalam kenyataannya sering kali dijumpai kepentingan-kepentingan yang bertabrakan.
- Egoisme etis bersifat sewenang-wenang. Egoisme etis dapat dijadikan sebagai pembenaran atas timbulnya rasisme.
BAB 2
PERILAKU ETIKA DALAM BISNIS
I.
Lingkungan Bisnis Yang Mempengaruhi
Perilaku Etika
Tujuan dari sebuah bisnis kecil adalah untuk tumbuh dan
menghasilkan uang. Untuk melakukan itu, penting bahwa semua karyawan dipapan
dan bahwa kinerja mereka dan perilaku berkontribusi pada kesuksesan perusahaan.
Perilaku karyawan, bagaimanpun dapat dipengaruhi oleh faktor eksternal diluar
bisnis. Pemilik usaha kecil perlu menyadari faktor-faktor dan untuk melihat
perubahan perilaku karyawan yang dapat sinyal masalah.
1.
Budaya Organisasi
Keseluruhan budaya perusahaan dampak bagaimana karyawan
melakukan diri dengan rekan kerja, pelanggan dan pemasok. Lebih dari sekedar
lingkungan kerja, budaya organisasi mencakup sikap manajemen terhadap karyawan,
rencana pertumbuhan perusahaan dan otonomi / pemberdayaan yang diberikan kepada
karyawan.
2.
Ekonomi Lokal
Melihat seorang karyawan dari pekerjaannya dipengaruhi oleh
keadaan perekonomian setempat. Jika pekerjaan yang banyak dan ekonomi booming,
karyawan secara keseluruhan lebih bahagia dan perilaku mereka dan kinerja
cermin itu. Disisi lain, saat-saat yang sulit dan pengangguran yang tinggi,
karyawan dapat menjadi takut dan cemas tentang memegang pekerjaan mereka.
Kecemasan ini mengarah pada kinerja yang lebih rendah dan penyimpangan dalam
penilaian.
3.
Reputasi
Perusahaan dalam Komunitas
Persepsi karyawan tentang bagaimana perusahaan mereka dilihat
oleh masyarakat lokal dapat mempengaruhi perilaku. Jika seorang karyawan
menyadari bahwa perusahaannya dianggap curang atau murah, tindakannya mungkin
juga seperti itu. Ini adalah kasus hidup sampai harapan. Namun, jika perusahaan
dipandang sebagai pilar masyarakat dengan banyak goodwill, karyawan lebih
cenderung untuk menunjukkan perilaku serupa karena pelanggan dan pemasok
berharap bahwa dari mereka.
II.
Kesaling - Tergantungan Antara Bisnis Dan
Masyarakat
Bisnis melibatkan hubungan ekonomi dengan banyak kelompok
orang yang dikenal sebagai stakeholders, yaitu pelanggan, tenaga kerja,
stockholders, suppliers, pesaing, pemerintah dan komunitas. Oleh karena
itu para pebisnis harus mempertimbangkan semua bagian dari stakeholders dan
bukan hanya stockholdernya saja. Pelanggan, penyalur, pesaing, tenaga kerja dan
bahkan pemegang saham adalah pihak yang sering berperan untuk keberhasilan
dalam berbisnis. Lingkungan bisnis
yang mempengaruhi perilaku etika adalah lingkungan makro dan lingkungan
mikro. Sebagai bagian dari
masyarakat, tentu bisnis tunduk pada norma-norma yang ada pada masyarakat. Tata
hubungan bisnis dan masyarakat yang tidak bisa dipisahkan itu membawa serta etika-etika
tertentu dalam kegiatan bisnisnya, baik etika itu antara sesama pelaku bisnis
maupun etika bisnis terhadap masyarakat dalam hubungan langsung maupun tidak
langsung. Dengan memetakan pola hubungan dalam bisnis seperti itu dapat dilihat
bahwa prinsip-prinsip etika bisnis terwujud dalam satu pola hubungan yang
bersifat interaktif.
Etika bisnis merupakan penerapan tanggung jawab sosial suatu
bisnis yang timbul dari dalam perusahaan itu sendiri. Bisnis selalu
berhubungan dengan masalah-masalah etis dalam melakukan kegiatan sehari-hari.
bisnis dengan masyarakat umum juga memiliki etika pergaulan yaitu etika
pergaulan bisnis.Etika pergaulan bisnis
dapat meliputi beberapa hal antara lain adalah :
1.
Hubungan Antara
Bisnis Dengan Langganan / Konsumen
Hubungan antara bisnis dengan langgananya adalah hubungan
yang paling banyak dilakukan, oleh karena itu bisnis haruslah menjaga etika
pergaulanya secara baik. Adapun pergaulannya dengan langganan ini dapat disebut
disini misalnya saja :
·
Kemasan yang berbeda-beda membuat konsumen sulit
untuk membedakan atau mengadakan perbandingan harga terhadap produknya.
·
Bungkus atau kemasan membuat konsumen tidak
dapat mengetahui isi didalamnya,
·
Pemberian servis dan terutama garansi adalah
merupakan tindakan yang sangat etis bagi suatu bisnis.
2.
Hubungan Dengan
Karyawan
Manajer yang pada umumnya selalu berpandangan untuk memajukan
bisnisnya sering kali harus berurusan dengan etika pergaulan dengan
karyawannya. Pergaulan bisnis dengan karyawan ini meliputi beberapa hal yakni :
Penarikan (recruitment), Latihan (training), Promosi atau kenaikan pangkat,
Tranfer, demosi (penurunan pangkat) maupun lay-off atau pemecatan / PHK
(pemutusan hubungan kerja).
3.
Hubungan Antar
Bisnis
Hubungan ini merupakan hubungan antara perusahaan yang satu dengan
perusahan yang lain. Hal ini bisa terjadi hubungan antara perusahaan dengan
para pesaing, grosir, pengecer, agen tunggal maupun distributor.
4.
Hubungan Dengan
Investor
Perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas dan terutama
yang akan atau telah “go publik” harus menjaga pemberian informasi yang baik
dan jujur dari bisnisnya kepada para insvestor atau calon investornya. prospek
perusahan yang go public tersebut. Jangan sampai terjadi adanya
manipulasi atau penipuan terhadap informasi terhadap hal ini.
5.
Hubungan Dengan
Lembaga-Lembaga Keuangan
Hubungan dengan lembaga-lembaga keuangan terutama pajak pada
umumnya merupakan hubungan pergaulan yang bersifat finansial.
III.
Kepedulian Pelaku Bisnis Terhadap Etika
Etika bisnis dalam suatu perusahaan mempunyai peranan
yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu bisnis yang kokoh dan kuat dan
mempunyai daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan untuk menciptakan
nilai yang tinggi. Perilaku etis dalam kegiatan berbisnis adalah sesuatu yang
penting demi kelangsungan hidup bisnis itu sendiri. Bisnis yang tidak etis akan
merugikan bisnis itu sendiri terutama jika dilihat dari perspektif jangka
panjang. Bisnis yang baik bukan saja bisnis yang menguntungkan, tetapi bisnis
yang baik adalah selain bisnis tersebut menguntungkan juga bisnis yang baik
secara moral. Tolak ukur dalam etika bisnis adalah standar moral. Seorang
pengusaha yang beretika selalu mempertimbangkan standar moral dalam mengambil
keputusan, apakah keputusan ini dinilai baik atau buruk oleh masyarakat, apakah
keputusan ini berdampak baik atau buruk bagi orang lain, atau apakah keputusan
ini melanggar hukum. Dalam menciptakan etika bisnis perlu diperhatikan beberapa hal,
antara lain pengendalian diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing
oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi, pengembangan tanggung jawab
sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat,
menerapkan konsep pembangunan yang berkelanjutan, mampu menyatakan hal
yang benar, Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan
golongan pengusaha kebawah, Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang
telah disepakati bersama dan lain sebagainya.
IV.
Perkembangan Dalam Etika Bisnis
Kegiatan perdagangan atau bisnis tidak pernah luput dari
sorotan etika. Perhatian etika untuk bisnis dapat dikatakan seumur dengan
bisnis itu sendiri. Perbuatan menipu dalam bisnis , mengurangi timbangan atau
takaran, berbohong merupakan contoh-contoh kongkrit adanya hubungan antara
etika dan bisnis.
V.
Etika Bisnis Dan Akuntan
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di
Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan
Akuntan Indonesia. Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia merupakan tatanan etika
dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan
dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain dengan
kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan
keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang
diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang
diatur dalam kode etik profesi. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban
untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah
ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban
yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Kasus enron, xerok,
merck, vivendi universal dan bebarapa kasus serupa lainnya telah membuktikan
bahwa etika sangat diperlukan dalam bisnis. Tanpa etika di dalam bisnis, maka
perdagangan
tidak akan berfungsi dengan baik. Dalam menciptakan etika bisnis, Dalimunthe
(2004) menganjurkan untuk memperhatikan hal sebagai berikut :
1.
Pengendalian Diri
Artinya, pelaku-pelaku bisnis mampu mengendalikan diri mereka
masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk
apapun.
2.
Pengembangan Tanggung Jawab Sosial (Social Responsibility)
Pelaku bisnis disini dituntut untuk peduli dengan
keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan
sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.
3.
Mempertahankan Jati Diri
Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk
terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
adalah salah satu usaha menciptakan etika bisnis.
4.
Menciptakan Persaingan yang Sehat
Persaingan dalam dunia bisnis perlu untuk meningkatkan
efisiensi dan kualitas, tetapi persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah,
dan sebaliknya harus terdapat jalinan yang erat antara pelaku bisnis besar dan
golongan menengah kebawah.
5.
Menerapkan Konsep “Pembangunan Berkelanjutan”
Dunia bisnis seharusnya tidak memikirkan keuntungan
hanya pada saat sekarang, tetapi perlu memikirkan bagaimana dengan keadaan
dimasa datang.
6.
Menghindari Sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)
Jika pelaku bisnis sudah mampu menghindari sikap seperti
ini, kita yakin tidak akan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan korupsi,
manipulasi dan segala bentuk permainan curang dalam dunia bisnis ataupun
berbagai kasus yang mencemarkan nama bangsa dan negara.
7.
Mampu Menyatakan yang Benar itu Benar
Artinya, kalau pelaku bisnis itu memang tidak wajar
untuk menerima kredit (sebagai contoh) karena persyaratan tidak bisa
dipenuhi, jangan menggunakan “katabelece” dari “koneksi” serta melakukan
“kongkalikong” dengan data yang salah. Juga jangan memaksa diri untuk mengadakan “kolusi”
serta memberikan “komisi” kepada pihak yang terkait.
8.
Menumbuhkan Sikap Saling Percaya antar Golongan Pengusaha
Untuk menciptakan kondisi bisnis yang “kondusif” harus
ada sikap saling percaya (trust) antara golongan pengusaha kuat dengan golongan
pengusaha lemah, sehingga pengusaha lemah mampu berkembang bersama dengan
pengusaha lainnya yang sudah besar dan mapan. Yang selama ini kepercayaan itu
hanya ada antara pihak golongan kuat, saat sekarang sudah waktunya memberikan
kesempatan kepada pihak menengah untuk berkembang dan berkiprah dalam dunia
bisnis.
9.
Konsekuen dan Konsisten dengan Aturan main Bersama
Semua konsep etika bisnis yang telah ditentukan tidak
akan dapat terlaksana apabila setiap orang tidak mau konsekuen dan konsisten
dengan etika tersebut. Mengapa? Seandainya semua ketika bisnis telah
disepakati, sementara ada “oknum”, baik pengusaha sendiri maupun pihak yang
lain mencoba untuk melakukan “kecurangan” demi kepentingan pribadi, jelas semua
konsep etika bisnis itu akan “gugur” satu demi satu.
10. Memelihara Kesepakatan
Memelihara kesepakatan atau menumbuh kembangkan
Kesadaran dan rasa Memiliki terhadap apa yang telah disepakati adalah salah
satu usaha menciptakan etika bisnis. Jika etika ini telah dimiliki oleh semua
pihak, jelas semua memberikan suatu ketentraman dan kenyamanan dalam
berbisnis.
11. Menuangkan ke dalam Hukum
Positif
Perlunya sebagian etika bisnis dituangkan dalam suatu
hukum positif yang menjadi Peraturan Perundang-Undangan dimaksudkan untuk
menjamin kepastian hukum dari etika bisnis tersebut, seperti “proteksi”
terhadap pengusaha lemah.
BAB 3
ETHICAL GOVERNANCE
I.
Governance System
Ethical Governance (Etika Pemerintahan) adalah Ajaran
untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang
berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam Ethical Governance (Etika
Pemerintahan) terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat,
aparatur, struktur dan lembaganya. Kesusilaan adalah peraturan hidup yang
berasal dari suara hati manusia. Suara hati manusia menentukan perbuatan mana
yang baik dan mana yang buruk, tergantung pada kepribadian atau jati diri
masing-masing. Manusia berbuat baik atau berbuat buruk karena bisikan suara
hatinya (consience of man).
Kesusilaan mendorong manusia untuk kebaikan akhlaknya, misalnya mencintai orang tua, guru, pemimpin dan lain-lain, disamping itu kesusilaan melarang orang berbuat kejahatan seperti mencuri, berbuat cabul dan lain-lain. Kesusilaan berasal dari ethos dan esprit yang ada dalam hati nurani.
Kesusilaan mendorong manusia untuk kebaikan akhlaknya, misalnya mencintai orang tua, guru, pemimpin dan lain-lain, disamping itu kesusilaan melarang orang berbuat kejahatan seperti mencuri, berbuat cabul dan lain-lain. Kesusilaan berasal dari ethos dan esprit yang ada dalam hati nurani.
Sanksi yang melanggar kesusilaan adalah batin manusia
itu sendiri, seperti penyesalan, keresahan dan lain-lain. Saksi bagi mereka yang
melanggar kesopanan adalah dari dalam diri sendiri, bukan dipaksakan dari luar
dan bersifat otonom. Kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul karena ingin
menyenangkan orang lain, pihak luar, dalam pergaulan sehari-hari bermasyarakat,
berpemerintahan dan lain-lain. Kesopanan dasarnya adalah kepantasan, kepatutan,
kebiasaan, keperdulian, kesenonohan yang berlaku dalam pergaulan (masyarakat,
pemerintah, bangsa dan negara). Kesopanan disebut pula sopan santun, tata
krama, adat, costum, habit. Kalau kesusilaan ditujukan kepada sikap batin
(batiniah), maka kesopanan dititik beratkan kepada sikap lahir (lahiriah)
setiap subyek pelakunya, demi ketertiban dan kehidupan masyarakat dalam
pergaulan. Tujuan bukan pribadinya akan tetapi manusia sebagai makhluk sosial
(communal, community, society, group, govern dan lain-lain), yaitu kehidupan
masyarakat, pemerintah, berbangsa dan bernegara.
Sanksi terhadap pelanggaran kesopanan adalah mendapat
celaan di tengah-tengah masyarakat lingkungan, dimana ia berada, misalnya
dikucilkan dalam pergaulan. Sanksi dipaksakan oleh pihak luar (norma, kaedah
yang ada dan hidup dalam masyarakat). Sanksi kesopanan dipaksakan oleh pihak
luar oleh karena itu bersifat heretonom. Khususnya dalam masa krisis atau
perubahan, prinsip pemerintahan dan fundamental etikanya di dalam masyarakat
sering kali dipertanyakan dan kesenjangan antara ideal dan kenyataan ditantang.
Belum lagi, kita mengerti diskusi Etika Pemerintahan sebagai diskursus berjalan
dalam pengertian bersama tentang apa yang membuat pemerintahan itu baik, dan
langkah konkrit yang mana yang harus dilakukan dalam rangka berangkat dari
konsensus bersama ke pemerintahan praktis itu adalah indikator demokrasi dan
masyarakat multidimensi.
II.
Budaya Etika
Gambaran mengenai perusahaan, mencerminkan kepribadian
para pimpinannya Budaya etika adalah perilaku yang etis. Penerapan budaya etika
dilakukansecara top-down. Langkah-langkah penerapan :
1.
Penerapan Budaya
Etika Corporate Credo : Pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai yang
dianut dan ditegakkan perusahaan.
Komitmen Internal :
·
Perusahaan terhadap karyawan.
·
Karyawan terhadap perusahaan.
·
Karyawan terhadap karyawan
lain.
Komitmen Eksternal:
·
Perusahaan terhadap pelanggan.
·
Perusahaan terhadap pemegang
saham.
·
Perusahaan terhadap masyarakat.
2.
Penerapan Budaya Etika
Program Etika : Sistem yang dirancang dan
diimplementasikan untuk mengarahkan karyawan agar melaksanakan corporate credo.
Contoh : audit etika Kode Etik Perusahaan. Lebih dari 90%
perusahaan membuat kode etik yang khusus digunakan perusahaan tersebut dalam
melaksanakan aktivitasnya. Misalnya IBM membuat IBM’s Business Conduct Guidelines (Panduan Perilaku
Bisnis IBM).
III.
Mengembangkan Struktur Etika Korporasi
Membangun entitas korporasi dan menetapkan sasarannya.
Pada saat itulah perlu prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis
secara keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran
bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun dalam proses
pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan etika
dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu
kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari
untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan
para pihak yang berkepentingan (stakeholders).
IV.
Kode Perilaku Korporasi (Corporate Code Of Conduct)
Code of Conduct adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan Sistem Nilai,
Etika Bisnis, Etika Kerja, Komitmen, serta penegakan terhadap
peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan
aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders.
V.
Evaluasi Terhadap Kode Perilaku Korporasi
Melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan
bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005. Ada 3 Prinsip-prinsip
Good Corporate Governance di PT
NINDYA KARYA (Persero)
- Pengambilan keputusan bersumber dari budaya perusahaan, etika, nilai, sistem, tata kerja korporat, kebijakan dan struktur organisasi.
- Mendorong untuk pengembangan perusahaan, pengelolaan sumber daya secara efektif dan efisien.
- Mendorong dan mendukung pertanggungjawaban perusahaan kepada pemegang saham dan stake holder lainnya.
Dalam mengimplementasikan Good
Corporate Governance, diperlukan 6 instrumen-instrumen yang
menunjang :
1.
Code of corporate governance (Pedoman Tata Kelola Perusahaan), pedoman
dalam interaksi antar organ Perusahaan maupun stakeholder lainnya.
2.
Code of conduct (Pedoman
Perilaku Etis), pedoman dalam menciptakan hubungan kerjasama yang harmonis
antara perusahaan dengan karyawannya.
3.
Board manual, panduan
bagi komisaris dan direksi yang
mencakup keanggotaan, tugas, kewajiban, wewenang serta hak,
rapat dewan, hubungan kerja antara komisaris dengan direksi serta panduan
operasional best practice
4.
Sistim manajemen risiko,
mencakup prinsip-prinsip tentang manajemen risiko dan implementasinya.
5.
An auditing committee contract–arranges the organization
and management of the auditing committee along with
itsscope of work.
6.
Piagam komite audit, mengatur
tentang organisasi dan tata laksana komite audit
serta ruang lingkup tugas.
BAB 4
PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI
I.
Akuntansi Sebagai Profesi Dan Peran
Akuntan
Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa
atestasi maupun non- Atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada.
Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan
pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan
sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan
mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua
bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk
bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan
industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan
sebagai pendidik. Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang
dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari
pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen. Peran akuntansi antara lain:
·
Akuntan Publik (Public
Accountants).
·
Akuntan Intern (Internal
Accountant).
·
Akuntan Pemerintah (Government
Accountants).
·
Akuntan Pendidik.
II.
Ekspektasi Publik
Masyarakat pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang
yang profesional khususnya di dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai
suatu kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang
awam sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan
sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga
masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan.
Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP,
tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik
perusahaan atau publik. Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan,
akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan
nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak
dan kewajiban dalam perusahaan.
III.
Nilai-Nilai Etika Vs Teknik
Akuntansi/Auditing
·
Integritas: setiap tindakan dan
kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
·
Kerjasama: mempunyai kemampuan
untuk bekerja sendiri maupun dalam tim.
·
Inovasi: pelaku profesi mampu
memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
·
Simplisitas: pelaku profesi
mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang
kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang
diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi
dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
IV.
Perilaku Etika Dalam Pemberian Jasa
Akuntan Publik
Dari profesi akuntan publik inilah Masyarakat kreditur
dan investor mengharapkan penilaian yang bebas Tidak memihak terhadap informasi
yang disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi
akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi Masyarakat, yaitu:
·
Jasa assurance adalah jasa
profesional independen Yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
·
Jasa atestasi terdiri dari
audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
·
Jasa atestasi adalah suatu pernyataan
pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang
material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
·
Jasa nonassurance adalah jasa
yang dihasilkan oleh akuntan publik
yang di dalamnya ia
tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain
keyakinan.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan
kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap
mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut
menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang
dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik
merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik
Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika
yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
BAB 5
KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
I.
Kode Perilaku Profesional
Kode etik profesi di definisikan sebagai pegangan umum
yang mengikat setiap anggota, serta sutu pola bertindak yang berlaku bagi
setiap anggota profesinya. Alasan utama diperlukannya tingkat tindakan
profesional yang tinggi oleh setiap profesi adalah kebutuhan akan keyakinan
publik atas kualitas layanan yang diberikan oleh profesi, tanpa memandang
masing – masing individu yang menyediakan layanan tersebut. Kode Perilaku
Profesional merupakan ketentuan umum mengenai prilaku yang ideal atau peraturan
khusus yang menguraikan berbagai tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Kode
perilaku profesional terdiri dari: Prinsip – prinsip, peraturan etika, interpretasi
atas peraturan etika dan kaidah etika.
II.
Prinsip-Prinsip Etika : IFAC, AICPA, IAI
1.
Integritas.
2.
Objektivitas.
3.
Kompetensi professional dan kesungguhan.
4.
Kerahasiaan.
5.
Perilaku Profesional
1.
Tanggung jawab.
2.
Kepentingan umum.
3.
Integritas.
4.
Objectivitas dan independensi.
5.
Due Care.
6.
Sifat dan cakupan layanan.
Berikut adalah 8 prinsip
etika menurut IAI dalam kongres VIII tahun 1998 yang telah ditentukan
ketetapannya:
1. Tanggung Jawab Profesi
2. Kepentingan Publik
3. Integritas
4. Objektivitas
5. Kompetensi dan Kehati- hatian Profesional
Kompetensi
profesional dapat dibagi menjadi 2 fase yang terpisah:
a. Pencapaian Kompetensi Profesional.
b. Pemeliharaan Kompetensi Profesional.
6. Kerahasiaan
7. Perilaku Profesional
8. Standar Teknis
III.
Aturan Dan Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang
dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan
dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai
sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan
interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua
standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan
tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan
oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada
akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh
organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika
perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan
pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk
mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
BAB 6
ETIKA DALAM AUDITING
I.
Kepercayaan Publik
Kepercayaan masyarakat terhadap auditor sangat
diperlukan bagi perkembangan profesi akuntan publik. Dengan adanya kepercayaan
yang diberikan oleh masyarakat tersebut, akan menambah klien yang akan
menggunakan jasa auditor. Untuk mendapatkan kepercayaan dari klien, auditor
harus selalu bertanggung jawab terhadap laporan yang diperiksa dan mengeluarkan
hasil yang sebenar-benarnya, jujur dalam bekerja.
II.
Tanggung Jawab Auditor Kepada Publik
Profesi akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan
yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib
dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan.
Auditor harus memiliki tanggung jawab terhadap laporan keuangan yang sedang
dikerjakan. Tanggung jawab disini sangat penting bagi auditor. Publik akan
menuntut sikap profesionalitas dari seorang auditor, komitmen saat melakukan
pekerjaan. Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus
secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme
yang tinggi. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung
jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab
juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan
masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan.
III.
Tanggung Jawab Dasar Auditor
1. Perencanaan,
Pengendalian dan Pencatatan.
2. Sistem
Akuntansi.
3. Bukti Audit.
4. Pengendalian
Intern.
5.
Meninjau Ulang Laporan
Keuangan yang Relevan.
IV.
Independensi Auditor
Independensi berarti sikap mental yang bebas dari
pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang lain, tidak tergantung pada orang lain.
Independensi dapat juga diartikan adanya kejujuran dalam diri auditor dalam
mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak
dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya. Independensi
akuntan publik mencakup empat aspek, yaitu :
1. Independensi
sikap mental.
2. Independensi
penampilan.
3. Independensi
praktisi (practitioner
independence).
4. Independensi
profesi (profession independence).
V.
Peraturan Pasar Modal Dan Regulator
Mengenai Independensi Akuntan Publik
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 memberikan
pengertian pasar modal yang lebih spesifik, yaitu “kegiatan yang bersangkutan
dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan
dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan
dengan efek”. Pasar modal memiliki peran yang sangat besar terhadap
perekonomian Indonesia. institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan,
pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah
Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk
memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal,
memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan
pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan
penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan
di bidang pasar modal.
BAB 7
ETIKA DALAM
KANTOR AKUNTAN PUBLIK
I.
Etika Bisnis Akuntan Publik
Di Indonesia penegakan kode etik dilaksanakan oleh
sekurang-kurangnya enam unit organisasi, yaitu Kantor Akuntan Publik, Unit Peer
Review Kompartemen Akuntan Publik IAI, Badan Pengawas Profesi Kompartemen
Akuntan Publik IAI, Dewan Pertimbangan Profesi IAI, Departemen Keuangan RI, dan
BPKP. Selain keenam unit organisasi tadi, pengawasan terhadap kode etik
diharapkan dapat dilakukan sendiri oleh para anggota dan pimpian KAP. Kode Etik
Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan
Publik) adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan
Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen
Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI
maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik
(KAP). Kode etik profesi merupakan kaidah-kaidah yang menjadi landasan bagi
eksistensi profesi dan sebagai dasar terbentuknya kepercayaan masyarakat karena
dengan mematuhi kode etik, akuntan diharapkan dapat menghasilkan kualitas
kinerja yang paling baik bagi masyarakat.
Ada
lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah :
- Independensi, integritas, dan obyektivitas.
- Standar umum dan prinsip akuntansi.
- Tanggung jawab kepada klien.
- Tanggung jawab kepada rekan seprofesi.
- Tanggung jawab dan praktik lain.
II.
Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan
Publik Sebagai Entitas Bisnis
Tanggung jawab sosial (social responsibility) suatu
lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tanggung
jawab sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama dari profesi akuntan
publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan
juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba. Sebagai
entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga
dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk uang
dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi yang artinya
pada Kantor Akuntan Publik juga dituntut akan suatu tanggung jawab sosial
kepada masyarakat. Namun, pada Kantor Akuntan Publik bentuk tanggung jawab
sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan
gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap
altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama
akuntan publik dibanding mengejar laba.
III.
Krisis Dalam Profesi Akuntansi
Akuntan publik merupakan suatu wadah yang dapat menilai
apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi ataupun
audit. Perbedaan akuntan publik dengan perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang
diberikan oleh KAP akan digunakan sebagai alat untuk membuat keputusan.
Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang diberikan dipakai untuk make decision
atau memiliki tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya. Bagi akuntan,
berperilaku etis akan berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun kepercayaan
masyarakat serta akan memperlakukan klien dengan baik dan jujur, maka tidak
hanya meningkatkan pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh positif bagi
karyawan KAP. Perilaku etis ini akan memberi manfaat yang lebih bagi manager
KAP dibanding bagi karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang terjadi adalah
selain melakukan audit juga melakukan konsultan, membuat laporan keuangan,
menyiapkan laporan pajak. Oleh karena itu terdapat kesenjangan diatara profesi
akuntansi dan keharusan profesi akuntansinya. Maraknya kecurangan di laporan
keuangan, secara langsung maupun tidak langsung mengarah
pada profesi akuntan. Profesi akuntan dapat saja mengatasi krisis ini
dengan menempuh cara peningkatan independensi, kredibilitas, dan kepercayaan
masyarakat. Oleh karena itu presiden International Federation of
Accountants IFAC menghimbau agar para akuntan mematuhi aturan profesi untuk
mendapatkan kepercayaan masyarakat agar krisis profesi akuntan tidak lagi
terjadi.
IV.
Regulasi Dalam Rangka Penegakan Etika
Kantor Akuntan Publik
Di Indonesia, melalui PPAJP-Dep. Keu., pemerintah
melaksanakan regulasi yang bertujuan melakukan pembinaan dan
pengawasan terkait dengan penegakkan etika terhadap kantor
akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan dengan regulasi yang
dilakukan oleh asosiasi profesi terhadap anggotanya. Perlu diketahui bahwa
telah terjadi perubahan insitusional dalam asosiasi profesi AP. Saat ini,
asosiasi AP berada dibawah naungan Institut Akuntan Publik Indonesia
(IAPI). Sebelumnya asosiasi AP merupakan bagian dari Institut Akuntan
Indonesia (IAI), yaitu Kompartemen Akuntan Publik). Perkembangan
terakhir dunia internasional menunjukkan bahwa kewenangan
pengaturan akuntan publik mulai ditarik ke pihak pemerintah,
dimulai dengan Amerika Serikat yang membentuk Public Company
Accounting Oversight Board (PCAOB). PCAOB merupakan lembaga semi
pemerintah yang dibentuk berdasarkan Sarbanes Oxley Act 2002. Hal ini
terkait dengan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap
lemahnya regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi, terutama
sejak terjadinya kasus Enron dan Wordcom yang menyebabkan bangkrutnya Arthur
Andersen sebagai salah satu the Big-5, yaitu kantor
akuntan publik besar tingkat dunia. Sebelumnya, kewenangan asosiasi
profesi sangat besar, antara lain:
- Pembuatan standar akuntansi dan standar audit;
- Pemeriksaan terhadap kertas kerja audit; dan
- Pemberian sanksi.
V.
Peer
Review
Peer Review di Indonesia didasarkan pada Kepres. No.
31 tahun 1983 pasal 3 huruf P, yaitu Pengawasan Kantor Akuntan Publik di
Indonesia dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hal
ini selanjutnya ditegaskan dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 763/KMK.011/1986, yang menyebutkan bahwa :
·
Di dalam setiap KAP harus
diciptakan sistem pengendalian untuk melaksanakan pekerjaan
·
Ruang Lingkup pengawasan BPKP
dalam kaitannya dengan ijin praktek akuntan yang meliputi perwujudan komitmen
dan tekad akuntan publik kepada norma pemeriksaan akuntan, ketaatan akuntan
publik kepada peraturan perundang-undangan, efektifitas sistem pengendalian
mutu yang ada pada KAP, ketepatan cara penandatanganan laporan akuntan, dan
kegiatan akuntan asing di Indonesia.
BAB 8, 9, DAN 10
PENYAJIAN DAN PEMBAHASAN
KASUS...
BAB 11
ETIKA DALAM
AKUNTANSI KEUANGAN DAN AKUNTANSI MENEJEMEN
I.
Tanggung jawab akuntan Keuangan dan
Akuntan Manajemen
Etika dalam akuntansi keuangan dan manajemen merupakan
suatu bidang keuangan yang merupakan sebuah bidang yang luas dan dinamis.
Bidang ini berpengaruh langsung terhadap kehidupan setiap orang dan organisasi.
Ada banyak bidang yang dapat di pelajari, tetapi sejumlah besar peluang karir
tersedia di bidang keuangan. Manajemen keuangan dengan demikian merupakan suatu
bidang keuangan yang menerapkan prinsip-prinsip keuangan dalam sebuah
organisasi untuk menciptakan dan mempertahankan nilai melalui pengambilan
putusan dan manajemen sumber daya yang tepat. Akuntansi keuangan adalah
bagian dari akuntansi yang berkaitan dengan penyiapan laporan keuangan untuk
pihak luar, seperti pemegang saham, kreditor,pemasok, serta pemerintah. Definisi
akuntansi manajemen menurut Chartered Institute of Management Accountant, yaitu
Penyatuan bagian manajemen yang mencakup, penyajian dan penafsiran informasi
yang digunakan untuk perumusan strategi, aktivitas perencanaan dan
pengendalian, pembuatan keputusan, optimalisasi penggunaan sumber daya,
pengungkapan kepada pemilik dan pihak luar, pengungkapan kepada pekerja,
pengamanan asset. Persamaan akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen prinsip
akuntansi yang diterima baik dalam akuntansi dalam akuntansi keuangan
kemungkinan besar juga merupakan prisnsip pengukuran yang Releven dalam
akuntansi manajemen dan menggunakan sistem informasi operasi yang sama sebagai
bahan baku untuk menghasilkan informasi yang disajikan kepada pemakainya.
II.
Competence, Confidentiality, Integrity and Objectivity of Management
Accountant
Ada empat standar etika untuk akuntan manajemen yaitu:
1.
Kompetensi
Artinya, akuntan
harus memelihara pengetahuan dan keahlian yang sepantasnya, mengikuti hukum,
peraturan dan standar teknis, dan membuat laporan yang jelas dan lengkap
berdasarkan informasi yang dapat dipercaya dan relevan.
2.
Kerahasiaan (Confidentiality)
Mengharuskan seorang akuntan manajemen untuk tidak mengungkapkan
informasi rahasia kecuali ada otorisasi dan hukum yang mengharuskan untuk
melakukan hal tersebut.
3.
Integritas (Integrity)
Mengharuskan untuk menghindari “conflicts of interest”, menghindari
kegiatan yang dapat menimbulkan prasangka terhadap kemampuan mereka dalam
menjunjung etika.
4.
Objektivitas (Objectifity)
Mengharuskan
para akuntan untuk mengkomunikasikan informasi secara wajar dan objektif,
mengungkapan secara penuh (fully disclose) semua informasi relevan yang
diharapkan dapat mempengaruhi pemahaman user terhadap pelaporan, komentar dan
rekomendasi yang ditampilkan.
III.
Whistle Blowing
Whistle blowing merupakan tindakan yang dilakukan oleh
seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan baik yang
dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang
dilaporkan ini bisa saja atasan yang lebih tinggi ataupun masyarakat luas.
Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang konfidensial dan memang harus
dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan bagi pihak
lain, entah itu masyarakat atau perusahaan lain. Whistle blowing menyangkut
kecurangan tertentu yang merugikan perusahaan sendiri maupun pihak lain,
apabila dibongkar atau disebarluaskanakan merugikan perusahaan, paling minimal
merusak nama baik perusahaan tersebut. Whistle blowing dibagi menjadi dua yaitu, whistle blowing internal dan whistle blowing
eksternal.
IV.
Creative Accounting
Creative accounting adalah semua proses dimana beberapa
pihak menggunakan kemampuan pemahaman pengetahuan akuntansi (termasuk di
dalamnya standar, teknik, dll) dan menggunakannya untuk memanipulasi pelaporan
keuangan (Amat, Blake dan Dowd, 1999). Pihak-pihak yang terlibat di dalam
proses creative accounting, seperti manajer, akuntan (sepengetahuan saya jarang
sekali ditemukan kasus yang melibatkan akuntan dalam proses creative accounting
karena profesi ini terikat dengan aturan-aturan profesi), pemerintah, asosiasi
industri, dll.
V.
Fraud Accounting
Secara umum fraud merupakan suatu perbuatan melawan
hukum yang dilakukan oleh orang-orang dari dalam dan atau luar organisasi,
dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompoknya yang secara
langsung merugikan pihak lain. Orang awam seringkali mengasumsikan secara
sempit bahwa fraud sebagai tindak pidana atau perbuatan korupsi.
VI.
Fraud Auditing
Upaya untuk mendeteksi dan
mencegah kecurangan dalam transaksi-transaksi komersial. Untuk dapat melakukan
audit kecurangan terhadap pembukuan dan transaksi komersial memerlukan gabungan
dua keterampilan, yaitu sebagai auditor yang terlatih dan kriminal
investigator.
BAB 12
ISU ETIKA SIGNIFIKAN DALAM DUNIA BISNIS DAN PROFESI
I.
Benturan Kepentingan
Benturan kepentingan adalah
perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan dengan kepentingan ekonomis
pribadi direktur, komisaris, atau pemegang saham utama perusahaan. Perusahaan
menerapkan kebijakan bahwa personilnya harus menghindari investasi, asosiasi
atau hubungan lain yang akan mengganggu, atau terlihat dapat mengganggu, dengan
penilaian baik mereka berkenaan dengan kepentingan terbaik perusahaan. Sebuah
situasi konflik dapat timbul manakala personil mengambil tindakan atau memiliki
kepentinganyang dapat menimbulkan kesulitan bagi mereka untuk melaksanakan
pekerjaannya secara obyektif dan efektif. Benturan kepentingan juga
muncul manakala seorang karyawan, petugas atau direktur, atau seorang anggota
dari keluarganya, menerima tunjangan pribadi yang tidak layak sebagai akibat
dari kedudukannya dalam perusahaan. Apabila situasi semacam itu muncul, atau
apabila individu tidak yakin apakah suatu situasi merupakan benturan
kepentingan, ia harus segera melaporkan hal-hal yang terkait dengan situasi
tersebut kepada petugas kepatuhan perusahaan. Apabila manajemen senior
perusahaan menetapkan bahwa situasi tersebut menimbulkan benturan kepentingan,
mereka harus segera melaporkan benturan kepentingan tersebut kepada komite
pemeriksa.
II.
Etika Dalam Tempat Kerja
Kemerosotan nilai dalam dunia
kerja juga diakui oleh ahli filsafat Franz Magnis Suseno, bahwa etika dalam
tempat kerja mulai tergeser oleh kepentingan pencapaian keuntungan
secepat-cepatnya. Eika sudah tidak ada lagi dan kegiatanekonomi hanya
dimaknakan sebagai usaha mencari uang dengan cepat. Akibatnya, perusahaan
memberlakukan karyawan dengan buruk dan tidak menghormati setiap pribadi.
Etika dalam profesionalisme bisnis. Ada dua hal yang terkandung dalam etika bisnis yaitu kepercayaan dan tanggung jawab. Kepercayaan diterjemahkan kepada bagaimana mengembalikan kejujuran dalam dunia kerja dan menolak stigma lama bahwa kepintaran berbisnis diukur dari kelihaian memperdayasaingan. Sedangkan tanggung jawab diarahkan atas mutu output sehingga insan bisnis jangan puas hanya terhadap kualitas kerja yang asal-asalan.
Etika dalam profesionalisme bisnis. Ada dua hal yang terkandung dalam etika bisnis yaitu kepercayaan dan tanggung jawab. Kepercayaan diterjemahkan kepada bagaimana mengembalikan kejujuran dalam dunia kerja dan menolak stigma lama bahwa kepintaran berbisnis diukur dari kelihaian memperdayasaingan. Sedangkan tanggung jawab diarahkan atas mutu output sehingga insan bisnis jangan puas hanya terhadap kualitas kerja yang asal-asalan.
III.
Aktivitas Bisnis Internasional – Masalah
Budaya
Masalah budaya perusahaan bukanlah hanya apa yang akan dikerjakan
sekolompok individu melainkan juga bagaimana cara dan tingkah laku mereka pada
saat mengerjakan pekerjaan tersebut. Seorang pemimpin memiliki peranan penting dalam
membentuk budaya perusahaan. Hal itu bukanlah sesuatu yang kabur dan hambar,
melainkan sebuah gambaran jelas dan konkrit. Jadi, budaya itu adalah tingkah
laku, yaitu cara individu bertingkah laku dalam mereka melakukan sesuatu. Tidaklah
mengherankan, bila sama-sama kita telaah kebanyakan perusahaan sekarang ini.
Para pemimpin yang bergelimang dengan fasilitas dan berbagai kondisi kemudahan.
Giliran situasinya dibalik dengan perjuangan dan persaingan, mereka mengeluh
dan malah sering mengumpat bahwa itu semua karena SDM kita yang tidak kompeten
dan tidak mampu. Mereka sendirilah yang membentuk budaya itu (masalah budaya).
Semua karena percontohan, penularan dan panutan dari masing-masing pemimpin.
Maka timbul paradigma, mengubah budaya perusahaan itu sendiri.
Budaya perusahaan memberi kontribusi yang signifikan terhadap pembentukan perilaku etis, karena budaya perusahaan merupakan seperangkat nilai dan norma yang membimbing tindakan karyawan. Budaya dapat mendorong terciptanya prilaku. Dan sebaliknya dapat pula mendorong terciptanya prilaku yang tidak etis.
Budaya perusahaan memberi kontribusi yang signifikan terhadap pembentukan perilaku etis, karena budaya perusahaan merupakan seperangkat nilai dan norma yang membimbing tindakan karyawan. Budaya dapat mendorong terciptanya prilaku. Dan sebaliknya dapat pula mendorong terciptanya prilaku yang tidak etis.
IV.
Akuntabilitas Sosial
Tujuan Akuntanbilitas Sosial, antara lain :
1. Untuk mengukur dan mengungkapkan dengan tepat seluruh biaya dan
manfaat bagi masyarakat yang ditimbulkan oleh aktifitas-aktifitas yang
berkaitan dengan produksi suatu perusahaan.
2. Untuk mengukur dan melaporkan pengaruh kegiatan perusahaan terhadap
lingkungannya, mencakup : financial dan managerial social accounting, social
auditing.
3. Untuk menginternalisir biaya sosial dan manfaat sosial agar dapat
menentukan suatu hasil yang lebih relevan dan sempurna yang merupakan keuntungan
sosial suatu perusahaan. Salah satu alasan utama kemajuan akuntabilitas sosial menjadi lambat
yaitu kesulitan dalam pengukuran kontribusi dan kerugian.
V.
Manajemen Krisis
Manajemen krisis adalah respon
pertama perusahaan terhadap sebuah kejadian yang dapat merubah jalannya operasi
bisnis yang telah berjalan normal. Artinya terjadi gangguan pada proses bisnis
‘normal’ yang menyebabkan perusahaan mengalami kesulitan untuk mengoptimalkan
fungsi-fungsi yang ada, dan dengan demikian dapat dikategorikan sebagai krisis. Kejadian buruk
dan krisis yang melanda dunia bisnis dapat mengambil beragam bentuk. Mulai dari
bencana alam seperti Tsunami, musibah teknologi (kebakaran, kebocoran zat-zat
berbahaya) sampai kepada karyawan yang mogok kerja. Segala kejadian buruk dan
krisis, berpotensi menghentikan proses normal bisnis yang telah dan sedang
berjalan, membutuhkan penanganan yang segera (immediate) dari pihak manajemen.
Penanganan yang segera ini kita kenal sebagai manajemen krisis (crisis management).
BAB 13
PERKEMBANGAN TERAKHIR DALAM ETIKA BISNIS DAN PROFESI
Pengertian Etika
Menurut para ahli etika tidak
lain adalah aturan perilaku, adat pergaulan manusia dalam pergaulan antar
sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk.
Pengertian Profesi
Istilah profesi telah dimengerti
oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat
dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang bekerja tetap
sesuai. Tetapi dengan memiliki keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan
kejuruan belum cukup dapat dikatakan sebagai profesi, tetapi, perlu memiliki
penguasaan sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antar
teori dan praktek pelaksanaan.
Kode etik profesi
Kode etik profesi merupakan
suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat
tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode
etik yang memiliki sangsi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma
hukum. Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara,
tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik
merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode
etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau
nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Perkembangan etika bisnis menurut
Bertens (2000):
1. Situasi dahulu pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan
filsuf-filsuf Yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan
manusia bersama dalam negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan
kegiatan niaga harus diatur.
2. Masa Peralihan: tahun 1960-an ditandai pemberontakan terhadap kuasa
dan otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di ibukota Perancis),
penolakan terhadap establishment (kemapanan). Hal ini memberi perhatian pada
dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan menambahkan mata kuliah baru
dalam kurikulum dengan nama Business and Society. Topik yang paling sering
dibahas adalah corporate social responsibility.
3. Etika Bisnis lahir di AS: tahun 1970-an sejumlah filsuf mulai terlibat dalam
memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap
sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia
bisnis di AS.
4. Etika Bisnis meluas ke Eropa: tahun 1980-an di Eropa Barat, etika bisnis sebagai
ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Terdapat forum
pertemuan antara akademisi dari universitas serta sekolah bisnis yang disebut
European Business Ethics Network (EBEN).
5. Etika Bisnis menjadi Fenomena Global: tahun 1990-an tidak terbatas
lagi pada dunia Barat. Etika bisnis sudah dikembangkan di seluruh dunia. Telah
didirikan International Society for Business, Economics, and Ethics (ISBEE)
pada 25-28 Juli 1996 di Tokyo.
Etika Profesional Profesi Akuntan Publik
Setiap profesi yang menyediakan
jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang
dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan
menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi
terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan
Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan
terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia.
BAB 14
PEMBAHASAN KASUS...
REFERENSI
