Kamis, 08 Juni 2017

TUGAS 1. Bahasa Inggris Bisnis (Softskill)



NAMA : DESTI ANGGITA (22214774)
               INNE AUDIYAN (25214349)
KELAS : 3EB02







 
Please make sentences from 4 words from your mind mop.
1. Desti Anggita
  • Melia eats rice every morning.
  • My name is Desti Anggita.
  • The team was playing basketball all day yesterday.
  • I am going to school tomorrow.
2, Inne Audiyan
  • You will win the game.
  • The cat will have been sleeping long when you get home.
  • I am going to meet him next week.
  • They have met me.

Selasa, 31 Mei 2016

Hati-Hati Modus Penipuan



 Assalamualaikum^^
Penipuan memang udah banyak terjadi dan berbagai cara. Bisa terjadi dimana aja terutama tempat-tempat umum yang biasa orang datangi. Contohnya mall, stasiun kereta api, halte dan masih banyak lagi.
Nah disini saya akan berbagi pengalaman ketika saya bertemu perempuan yang ternyata dia penipu.
Jadi gini saya ini mahasiswa semester 4 yang biasa menggunakan transportasi kereta untuk menuju kampus. Sebelum kestasiun saya dikasih uang jajan dari orangtua untuk 2 hari (hehe maklum belom punya penghasilan sendiri jadi masih dikasih orangtua:D). Waktu itu hari selasa dan saya lupa tanggal apa pokoknya masih bulan April 2016. Ketika saya sampai distasiun manggarai saya nunggu kereta lumayan lama pada hari itu, terus tiba-tiba ada seorang wanita hijab nyamperin saya. Dia pake hijab, kemeja putih, celana panjang item dan bawa tas wanita. Tampilannya sih kayak mau interview gitu rapi, pokoknya kayak orang kerja deh. Saya inget dia kulitnya putih (tapi gak putih-putih banget sih), punya tahi lalat dipinggir batang hidung, terus pake masker pink, dan orangnya agak pendek.
Nah dia nyamperin saya pura-pura nanya stasiun tempat turunnya dia. “Maaf mbak mau tanya, saya mau turun distasiun tanjung barat, kalo naik kereta dari sini lewat gak ya?” terus saya jawab “Oh iya lewat kak” nah dia terus nanya-nanya saya “Mbak kuliah apa kerja?” saya jawab “Saya kuliah kak, masih semester 4”. Lanjut percakapan saya…..
Dia      : “Saya juga kuliah mbak, baru tahun ini lulus”
Saya   : “Oh ya? Jurusan apa kak?”
Dia      : “Psikologi. Tapi saya bukan kuliah disini saya kuliah dimalang. Dan saya baru datang kejakarta lagi makanya saya bingung buat naik kereta hehe”
Saya   : “Oh brawijaya kak? Bagus dong…”
Nah setelah itu kereta yang saya tunggu dateng tuh. Saya sama dia naik digerbong perempuan karna memang saya biasa naik digerbong perempuan. Percakapan kembali berlanjut…
Dia      : “Hehe iya ini makanya saya mau lanjut test buat kerja dirumah sakit di jagakarsa. Udah 5 test yang saya lakuin dan ini test terakhir, kalo gak dateng pas jam 11 saya bisa gak lolos”

Saat itu menunjukkan pukul setengah 10. Nah lanjut saya ngobrol-ngobrol lagi dan pembicaraan kita nyambung saya tidak mengira apapun dengan si cewek ini. Pas sudah mendekati stasiun tanjung barat, tiba-tiba dia ngambil henpon iPhone dari tasnya, lalu dia panik karena dia ngeliat dompetnya nggak ada ditas. Dia langsung pura-pura nelpon tantenya yang dokter (katanya..), dia bilang tantenya tinggal didepok. Kalo tantenya ada dia berniat mau kerumah tantenya dulu dan pas sekali dia bilang tantenya nggak ada.
Lalu dia ngomong lagi katanya kalo gak dateng sekarang bisa “gugur” nanti padahal udah lolos 5 test. Nah saya meraba diri kalo saya yang kayak gitu aduh.. gimana jadi bingung sendiri kan masalahnya ini test terakhir buat kerja.
Terus saya nanya lagi ke cewek ini….
Saya   : “Emang kakak turun ditanjung barat naik apa lagi?”
Dia      : “Naik bis Deborah mbak, udah gitu ongkosnya gede lagi”
Saya   : “Emang berapa kak?”
Dia      : “Bisa Rp. 10.000 bahkan lebih mbak soalnya masuk tol… abis itu masih naik angkot lagi abis jauh banget..”
Karena saya nggak pernah naik bis Deborah dan saya nggak tau tarifnya berapa makanya saya iya-in aja. Saya ngerasa kakak ini perlu dibantu abis kesian kan kalo “gugur” pas test terakhir. Lanjut saya nanya…
Saya   : “Kakak mau pake uang saya?”
Dia      : “Aduh nggak usah mbak, nanti mbak ngga ada buat makan”
Saya   : “Ada kok kak sisa Rp. 16.000, cukup kok buat makan doing kan air minum saya bawa”
Dia      : “Bener nih mbak?”
Saya   : “Iya bener mbak ambil aja uang saya nih, kesian daripada harus gagal tesnya”
Dia      : “Makasih ya mbak. Nomor rekeningnya berapa? Nanti saya transfer”
Saya   : “Saya nggak make atm kak. Nggak dikasih pegang sama orang tua hehe udah kakak pegang aja. Goodluck ya!”
Dia      : “Makasih banyak ya mbak”
Saya kasih uang jajan saya dan saya ikhlas berharap si kakak itu bisa lolos testnya. Nah karna kita ngobrol kelamaan akhirnya dia turun distasiun universitas Indonesia dan lanjut naik Deborah katanya. Setelah dia turun nggak ada pikiran apa-apa tentang cewek itu, karna emang tampilannya kayak orang kerja aja.
Sebulan saya nggak ketemu cewek itu daaannnnn….. akhirnya pas senin tanggal 30 Mei 2016 saya ketemu lagi dengan itu cewek distasiun pondok cina pas saya mau pulang.
Saya lagi duduk nunggu kereta sambil makan dan menghadap keparkiran, tiba-tiba ada cewek duduk disebelah kiri saya. Saya nggak memperhatikan siapa yang duduk. Setelah itu dia manggil saya gini….
Dia      : “Mbak saya mau tanya…….”
Sebelum dia melanjutkan pertanyaannya saya langsung ngejawab….
Saya   : “Loh kakak, ini kakak yang waktu ketemu aku distasiun manggarai kan?”
Dia      : “nggak, bukan kamu salah orang kali…”
Saya   : “Maaf ya kak boleh minta lepas maskernya gak?”
Lalu dia ngelepas maskernya dan ternyata emang bener si kakak yang pernah saya temui dimanggarai. Saya lanjut…..
Saya   : “Tuhkan bener kakak. Kakak apa kabar? Kakak masih inget aku nggak?”
Dia      : “Aduh kamu salah orang mbak. Bukan saya mungkin”
Saya   : “Bener ini kakak. Kakak lulusan unbraw kan? Jurusan psikologi yang waktu itu mau ngelamar kerjaan dirumah sakit daerah jagakarsa? Kakak waktu itu mau naik bis nggak bawa dompet, kakak inget aku nggak?”
Dan dia langsung ngejawab dengan gerakan bibir yang gemetar, keliatan banget jelas.
Dia      : “Aduh apalagi unbraw mbak, saya ini nggak kuliah. Saya baru mau nyari beasiswa ke uin, saya baru mau kuliah. Saya ini bukan orang mampu loh mbak. Mbak salah orang kali”
Saya   : “ Bukannya kakak bilang kakak lulusan psikologi unbraw?”
Dia      : “Aduh nggak mbak saya ini……*blablablaaaaa*”
Karena saya males berdebat saya langsung iya-in aja..
Saya   : “Oh iya oke”
Tanpa panjang lebar dia langsung diem sediem-diemnya orang diem haha dan ngambil henponnya yang iPhone. Kalo memang niat mau nanya stasiun mah ya tanyain lagi aja, ini dia langsung diem dan nggak nanya apa-apa lagi sama saya. Dia langsung nunduk pura-pura main hp. Dia bener-bener nunduk sampe saya naik kereta buat pulang.
Saya negor cewek itu bukan buat nanyain soal uang yang pernah saya kasih apalagi minta ganti. Saya cuma mau nanya kabar kakak itu, bagaimana pekerjaannya lolos apa nggak ya saya cuma mau sekedar nanya itu. Tapi dia nggak mau ngaku apa yang dia bicarain waktu itu. Hmm… pelajaran lagi buat saya.
Modus dari penipuan perempuan hijab ini, dia pura-pura nanya jalan dan ngajak ngobrol panjang lebarrrrr. Pura-pura nggak bawa dompet dan bikin cerita sedih atau cerita yang bikin respon orang jadi simpati. Perempuan ini selalu berpakaian rapi. Berkerudung, kemeja putih/cream, pake celana bahan item atau abu-abu, pake tas wanita satu atau dua, dan bermasker pink.

Oke sampai disini aja, semoga bermanfaat yaaa… dan bisa terus hati-hati. Wassalamualaikum^^

Rabu, 20 April 2016

KASUS HUKUM PERJANJIAN

HUKUM PERJANJIAN

KELOMPOK:
INNE AUDIYAN (25214349)
HAFNI MASRIFA (24214694)
DWITYA RAHMANIA EKO P (23214355)
DUWI ARI WIBOWO (23214265)
KELAS 2EB02


Jurnal Hukum Perjanjian
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PERJANJIAN INVESTASI

Abstrak
Pemerintah harus memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi investor asing, khususnya investor yang berasal dari negara-negara anggota ASEAN. Substansi pembaharuan dibidang perpajakan dan investasi tersebut harus di harmoniskan dengan konsep AFTA melalui CEPT. Namun, demikian kendala-kendala yang dihadapi oleh para pelaku usaha adalah untuk disejajarkan dengan pelaku usaha dari negara-negara anggota ASEAN lainnya, pengusaha Indonesia masih berharap adanya intervensi dari pemerintah untuk melindungi mereka dari ancaman para pelaku usaha luar negri. Di tingkat ASEAN daya saing Indonesia relatif sangat rendah dan belum memiliki sikap outward looking.
Kata kunci: Kebikjakan Perpajakan, investasi, AFTA.

Pendahuluan
Berkembangnya kerjasama ekonomi regional sebagaimana dilakukan ASEAN Free Trade Area (AFTA) mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2003.  Dan kesepakatan tersebut menuntut Indonesia untuk mengatur kegiatan investasi dan hukum investasi yang di harmonisasikan dengan ketentuan dalam AFTA. Penetapan AFTA sebagi suatu sistem perdagangan bebas di kawasan Asia Tenggara tersebut akan menimbulkan hubungan interdependensi dan integrasi dibidang lnvestasi serta akan membawn dampak pengelolaan Investasi atau ekonomi di Indonesia, dimana lalu lintas perdagangan akan bebas tanpa  hambatan tarip bea masuk maupun non tarip. Artinya barang-barang hasil produksi negara-negara ASEAN akan masuk dengan sangat bebas kedalam setiap negara anggota ASEAN.

Dampak ini akan lebih terasa lagi setelah arus globalisasi ekonomi semakin dikembangkan oleh prinsip liberalisasi perdagangan (Trade Liheralisation) lainnya yang telah diupayakan     secara bcrsama-sama oleh negara-negara didunia dalam bentuk kerjasaama ekonomi regional maupun internasional. Globalisasi Hukum itu sendiri dapat terjadi melalui   Perjanjian dan Konvensi-Konvensi nrernasional. Konvensi lnrernasional. Bagi Indonesia yang memiliki perekonomian yang bersifat terbuka akan terpengaruh oleh prinsip perekonomian global dan prinsip liberalisasi perdagangan tersebut. Perekonomian lndonesia akan berhadapan secara langsung dengan perekonomian negara lain atau mitra dagang Indonesia, seperti ekspor import, 1nvestasi.baik yang bersifat lnvestasi langsung maupun tidak langsung.

Di era AFTA, Indonesia harus sudah memperiapkan diri secara mantap dalam menghadapi pengauh dan akibat yang timbul terhadap perekonomian atau perdagangan Internasional dalam serriua aspek, termasuk didalamnya aspek dibidang Hukum, khususnya Hukum perpajakan dan Hukum lnvestasi yang mempakan pranata Hukum yang berisikan kebijaksanaan untuk mengarahkan kegiatan serta pergerakan dan perpindahan barang serta kegiatan lnvestasi searah ketentuan yang terdapat didalam AFTA.

Pembahasan
Hukum dalam era globalisasi haruslah sejalan dengan rambu-rambu yang terdapat dalam perdagangan bebas itu sendiri, hal yang demikian haruslah dapat dipahami bahwa pertukaran-pertukaran yang terjadi atas komoditas-komoditas antar negara haruslah dalam kedudukan yang independen tanpa halangan-halangan Hukum yang dapat dimaksudkan untuk membatasi perdagangan tersebut. 

Dalam pembaharuan Hukum memasuki era AFTA, upaya untuk memberikan jaminan dan kepastian Hukum di Indonesia menjadi semakin penting. Oleh krena itu kebijaksanaan pembaharuan Hukum Indonesia dalam era AFTA hendaknya berorielztasi kepada adanya suatu jaminan dan kepastian Hukum sesuai dengan yang diinginkan dalam ketentuan- ketentuan AFTA.

Untuk pembaharuan Hukum lnvestasi dan Perpajakan dalam era AFTA, proses yang harus dilakukan adalah membuat ketentuan-ketentuan Perpajakan serta lnvestasi yang sesuai dengan persyaratan tersebut diatas, agar jalannya kebijakan Perpajakan dan lnvestasi itu tidak terhambat. Persyaratan pembaharuan Hukum Pajak dan lnvestasi itu juga harus diharmonisasikan dengan konsep AFTA melalui Common Ejceclive Preferential Tarif(CEPT).

Adapun kerangka CEPT adalah sebagai berikut :
A.    Ketentuan Umum.
·         Semua negara anggota ASEAN ikut serta dalam skema CEPT.
·         Produk-produk yang dimasukkan ke dalam skema CEPT berdasarkan pendekatan sektoral pada tingkat 6 (enam) digit HarnionizedSy.s/enl (HS).
·         Bagi negara-negara yang belum siap memasukkan produkproduk tertentu kedalam skema CEPT  pengecualian dapat dilakukan pada tingkat 8 (delapan) atau 9 (sembilan) digit 1-1s dan bersifat sementara.
·         Produk-produk yang dianggap "Sensitif' oleh negara-negara anggota dapat dikeluarkan dari skema CEPT dan tidak diberikan konsesi dalam rangka CEPT  berupa penurunan tarif (NTB) dan lain-lain. Setelah 8 (delapan) tahun, produk yang dikeluarkan tersebut ditinjau kembali wntuk ' ditetapkan apakah: masuk skema CEPT atau ikeluarkan secara permanen. Ketcntuan tersebut merupakan pelaksanaan prinsip (6-X).
·         Produk CEPT  harus memenuhi kandungan lokal (loco1 content) paling sedikit 40%.
·         Produk-produk skema Tarif Preferensi ASEN (ASEAN PTA), setelah dikenakan Margin of TarifS Preference (MOP) sehingga tarif efektifnya menjadi 20% atau lebih rendah, dialihkan masult skema CEPT. Bagi produk ASEAN PTA, yang belum memenuhi ketentuan diatas, tetap menikmati MOP yang berlaku.

B.     Lingkup Produk CEPT.
·         Produk CEPT meliputi semua jenis produk industri termasuk barang modal, produk olalian hasil pertanian dan produk-produk lainnya yang tidak termasuk definisi produk pertanian.l'roduk pertanian jangka waktu 15 tahun.

C.     Penurunan Tarif dan Jangka Waktu.
·         Penunman tarif efektif produk CEPT dilaksanakan secara bertahap sampai mencapai tingkat antara 0%-5% dalam jangka waktu 15 tahun.
·         Jadwal penurunan tarif :
Ø  Penurunan tarif yang scdang berlaku sampai mcnjadi tarif efektif 20 % adalah dalam jangka waktu 5 - 8 tahun dan dimulai tanggal l januari 1993.
Ø  Penurunan tingkat tarifeff'ektif' selanjutnya dari 20% ntenjadi 0% -5% adalah dalam jangka waktu 7 tahun.
Ø  Secara keselumhan ke dua proses penurunan tersebut diatas tidak lebih dari 15 tahun.

·         Produk-produk yang telah niencapai tingkat tarif 20% atau lebih rendah, dapat menikmati konsesi CEPT dengan syarat negara yang bersangkutan niengumumkan jadwal penurunan tarifnya dari 20% menjadi 0%-5% atas produk.
·         Jadwal penurunan tarif tersebut diatas tidak menghalangi suatu negara untuk  menurunkaan tarifnya menjadi 0% dengan segera.

D.    Ketentuan - Ketentuan Lainnya.
·         Produk CEPT dibebaskan dari pembalasan kwantitatif dan larangan penggunaan valuta asing. Selanjutnya dalam lima (5) tahun bentuk-bentuk NTB (Non Tara Barrier) lainnya liarus telah dihapuskan.
·         Negara peserta tidak diperkenankan menghapus atau mengurangi segala konsesi yang felah disepakati melalui penerapan sistem Custom Valueation, pengaturan baru yang dapat menghambat perdagangan kecuali unluk kasus-kasus tertentu yang telah ditetapkan dalam pejanjian.
·         Dapat dilakukan langkah-langkah darurat asal saja sesuai dengan ketentuan GATT, yaitu :
Ø  Dalam pelaksanaan CEPT, apabila import suatu barang meningkat pesat sehingga menyebabkan pengaruh berat bagi industri yang sama dinegara anggota, maka negara yang bersangkutan dapat menangguhkan sementara peniberian konsesi tarifnya.

Kendala - Kendala Perpajakan Dan Investasi Dalam Kerangka AFTA.
·         Pelaku usaha di lndonesia untuk disejajarkan dengan pelaku usaha dari negara anggota ASEAN lainnya.
·         Mengingat dengan sudah terikatnya lndonesia dalam AFTA, maka kebijakan yang harus diambil adalah bagaimana lndonesia tidak terus berfikir sebagai Indonesia, tetapi Indonesia harus berfikir sebagai ASEAN. Mengingat AFTA mensyaratkan adanya kesatuan langkah dari para anggotanya, maka segala kebijakan dan peraturan perundang-Undangan harus sinkron antara satu negara dengan negara lainnya. Hal ini hanya dapat dilakukan dengan adanya harmonisasi Hukum seluruh anggota.
·         Pemerintah lndonesia harus mampu terdorong supaya para pelaku usaha dalam negeri lebih kompetitif. Bahkan pemcrintah harus berupaya untuk meniadakan potongan dan pungutan-pungutan tidak resmi sebagaimana telah dilakukan oleh sebagian negara-negara anggota ASEAN. Harus diakui biaya siluman merupakan salah satu faktor yang membuat harang dan jasa yang dihasilkan oleh pelaku usaha lndonesia menjadi tidak kompetitif.
·         Korupsi dan pungutan tidak restni juga liarus dihilangkan.
·         Pemerintah lndonesia dituntut untuk dapat memiliki kemampuan merealisasikan apa yang telah disepakati dan diperjanjikan antara negara-negara anggota ASEAN ke dalam kebijakan dan peraturan per-Undang-Undangan nasional .

Dari apa yang telah diuraikan tersebut diatas, maka pembaharuan Hukum lnvestasi lndonesia dalam rangka AFTA harus memberikan prioritas pada materi-materi Hukum yang berkaitan langsung dengan konsepkonsep yang terdapat dalam AFT. Melalui CEPT, dimana Hukum lnvestasi yang berlaku di lndonesia harus menjadi semakin tcrbuka.

Penutup
Kesimpulan
1.      Bahwa, dalam kerangka AFTA Penmerinlah Republik Indonesia perlu segera melakukan suatu pembahasan terhadap ketentuan-ketentuan dibidang Perpajakan dan Hukum Investasi secara menyeluruh. Sehingga dapat memberikan jaminan dan kepastian Hukum bagi investor asing, khususnya investor yang berasal dari negara-negara anggota ASEAN.
2.      Bahwa, dalam kerangka AFTA, para pelaku usaha di Indonesia untuk dapat disejajarkan dengan pelaku usaha  dari negara anggota ASEAN lainnya. Pengusaha Indonesia masih berharap adanya intervensi darl pemerintah untuk melindungi mereka dari ancaman pelaku usaha luar negeri. Karena daya saing mereka masih rendah, belum lagi mereka masih tersedot perhatiannya terhadap pasar dalam negeri, sehingga para pelaku usaha Indonesia belum banyak memiliki sikap Outward Looking di tingkat ASEAN dan bahkan pengalaman bersaing di pasar luar negeri belum setara dengan pelaku usaha negara anggota ASEAN lainnya. Mereka bahkan meminta kepada perintah untuk menunda berlakunya AFTA.

DAFTAR PUSTAKA
_____J.D.N. Hart, The Rule of Law in Economic Developnzent dnlam Erman Rajcgukguk, peranan Hukum dalam Pembangitnan Ekonomi, Jakarta. UI. 1095.
_____Jwana Hikmananto, AFTA dalam Koiiteks Hukum Ekonomi Internnsional, Jurnal Hukum Bisnis, Edisi 22, Jakarta, 2003.
_____Katadjoemana, GATT don WTO, Jakarta, 111 I'rcss, 1996.
_____Maman. Suerahman, Ade, Aspek Hukum dalam Ekonomi Global,Jakarta. Ghalia Indonesia, 2001.
_____Mi yasto, Sistem Perpajakan Nasional dalam Era Ekonomi Global,Pidoto Pengukuhan GuruBesar cloloni Ilmzr Ekonomi, Semarang. IT. U.DIP, 1997.
_____Rahardjo. Satjipto. Hukum dalam Pembaharuan Sosial, Bandung,Alumni, 1993.

Sumber : http://jurnal.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/EdOkt046986.pdf