Minggu, 24 Januari 2016

Ekonomi Koperasi

EKONOMI KOPERASI
Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani






 





UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
AKUNTANSI
DEPOK
PTA 2015/2016







DI SUSUN OLEH




Annisa Nur Indah Sari                                                         (21214344) 
Inne Audiyan                                                                        (25214349)
Lukas Nurwihaya                                                                  (26214149)
Tina Aprilia                                                                           (2A214775)
Vidya Asteria                                                                       (2C214036)
KELAS 2EB02








KATA PENGANTAR


Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena berkat rahmat-Nya kami bisa menyelesaikan makalah tentang Koperasi ini. Makalah ini diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi (Softskill).

Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan demi sempurnaannya makalah ini. 

Semoga makalah ini memberikan informasi bagi masyarakat dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.




Depok, 20 Januari 2016





 Penyusun




DAFTAR ISI


A.   Disusun Oleh…………………………………….…………………………………………...........1
B.   Kata Pengantar………………………………………….…………………………………...........2
C.   Daftar Isi……………………………………………………………………………………............3
BAB I Pendahuluan  
A. Latar Belakang…………………………………………………………………...............………..4
B. Rumusan Masalah……………………………………………………………………................…5
C. Tujuan…………………………………………………………………………….……................…6
BAB II Pembahasan
A. Profil KJKS Berkah Madani………………………………………………………...............…….7
B. Sejarah KJKS Berkah Madani………………………………………………………................…7
C. Tujuan KJKS Berkah Madani……………………………………………..……………................8
D. Visi Misi KJKS Berkah Madani……………………………………………………..................…9
E. Budaya KJKS Berkah Madani……………………………………………………...................….9
F. Susunan Pengurus KJKS Berkah Madani ………………………………………................….10 
G. Kegiatan Usaha, Produk, dan Layanan…………………………………………..…................11 
H. Pembagian SHU…………………………………………………………………...…................13 
I.   Permasalahan Yang Dihadapi……………………………………………………................….17 

Foto Kegiatan Sosial dan Event KJKS Berkah Madani………………………………........……18
BAB III Penutup
Penutup………………………………………………………………………………........................19
Lembar Pengesahan……………………………………………………………….........……….…20


BAB I
PENDAHULUAN


A. LATAR BELAKANG
Wacana mengenai ekonomi syariah (lembaga keuangan syariah disingkat LKS) sedang dan sudah marak dewasa ini. Lembaga-lembaga ekonomi yang ada mulai berbenah diri agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, bahkan sudah ada yang mendahului dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1992, kemudian diikuti LKS lainnya, seperti Asuransi Syariah, Pasar Modal Syariah, Reksadana Syariah, Pegadaian Syariah, bahkan Multilevel Marketing Syariah dan Hotel Syariah.
Namun, dibandingkan dengan LKS lainnya itu, ke beradaan koperasi yang menerapkan ‘syariah’ relatif ketinggalan gerbong kereta (sangat terlambat), padahal dengan keberadaan jumlah koperasi yang hampir ‘ribuan’ jumlahnya yang menyebar di Indonesia dan sebagia besar anggotanya beragama Islam yang menginginkan juga keamanan secara non materi (bebas dari riba dan bunga), masih memungkinkan (berpotensi) untuk ‘mensyariahkan koperasi’ atau mengkonversikan ke dalam koperasi syariah tanpa harus berusaha dari awal ataupun mendirikan koperasi syariah.  
Lembaga Keuangan Syariah Berkah Madani adalah lembaga keuangan mikro yang beroperasi dengan prinsip syariah. Fungsi dari lembaga keuangan adalah sebagai lembaga intermediasi antara pihak yang memiliki surplus dana dengan pihak lain yang membutuhkan modal. Lembaga Keuangan Syariah Berkah Madani berbadan hukum Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) yang berdiri pada tanggal 19 Oktober 2004 bertepatan dengan tanggal 5 Ramadhan 1424 H. Anggota pendiri berjumlah 35 orang yang memiliki idealisme untuk memberdayakan usaha mikro dan kecil.
KJKS Berkah Madani secara resmi mulai beroperasi pada tanggal 10 Februari 2005 bertepatan dengan 1 Muharram 1425 H.
·         Peresmian dilakukan oleh Bapak Ir. Aburizal Bakrie & Bpk. Soegiharto selaku Anggota Luar Biasa.
Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani.





B. RUMUSAN MASALAH

1.    Apa profil Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani Depok?
2.    Apa sejarah Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani Depok?
3.    Apa tujuan didirikannya Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani Depok?
4.    Apa Visi & Misi dari Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani Depok?
5.    Apa budaya dari Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani Depok?
6.    Bagaimana susunan pengurus Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani Depok?
7.    Bagaimana kegiatan usaha, produk, dan layanan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani Depok?
8.    Bagaimana perhitungan keuangan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Madani Depok?
9.    Apa permasalahan yang dihadapi Koperasi Jasa Keuangan Syariah Madani Depok?



C. TUJUAN


Tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk memberikan informasi kepada pembaca mengenai salah satu jenis Koperasi yang ada di Indonesia, yaitu Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani. Dan mengetahui sejarah koperasi, perkembangan dan struktur kepengurusan koperasi.




BAB II
PEMBAHASAN


A. PROFIL KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BERKAH MADANI


KJKS Berkah Madani berdiri pada tanggal 19 Oktober 2004. Pendiri koperasi ini berjumlah 35 orang yang setiap orangnya memiliki tekad dan keinginan untuk memberdayakan usaha mikro atau kecil. Pada tanggal 10 Februari 2005, koperasi ini resmi dioperasikan dan peresmian koperasi inidilakukan oleh Bpk Ir. Aburizal Bakrie dan Bpk. Soegiharto selaku Anggota Luar Biasa Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Mandiri.
KJKS Berkah Madani adalah lembaga keuangan mikro yang menggunakan prinsip syariah. Fungsi dari lembaga keuangan ini sebagai lembaga penghubung antara pihak yang memiliki cukup dana dengan pihak yang membutuhkan modal.
Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani telah mendapat status Hukum Koperasi berdasarkan surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 486/BH/MENEG.I/V/2006.


B. SEJARAH KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BERKAH MADANI
Menurut Pak Supriyatno, zaman dahulu ketika masa sebelum tahun 2005 perbankan hanya memberikan pinjaman kepada para pemodal besar. Begitu sulit bagi usaha mikro untuk melakukan transaksi di perbankan baik pembiayaan maupun pinjaman.
Banyak sekali persyaratan yang harus dipenuhi sehingga usaha mikro pada saat itu tidak dapat berjalan dengan baik. Kemudian hadirlah beberapa Koperasi Syariah yang dahulu dikenal dengan BMT (Baitul Mal wa Tanwil) sebagai lembaga yang menaungi alternatif lain untuk usaha mikro. Itulah yang menjadi landasan terbentuknya koperasi ini. Sebenarnya koperasi ini sudah dikenal sejak tahun 2004 namun masyarakat lebih familiar dengan nama BMT Berkah Madani yang bersasis prinsip syariah. Seiring berjalannya waktu BMT Berkah Madani berganti nama menjadi KJKS Berkah Madani.  
Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani didirikan di Depok pada tanggal 19 Oktober 2004. Mulai beroperasi pada tanggal 10 Februari 2005 berdasarkan Akta no. 62 dari Notaris B. Wirastuti Puntaraksma, SH . Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani telah mendapat status Hukum Koperasi berdasarkan surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 486/BH/MENEG.I/V/2006. Berbeda dengan koperasi lain yang mempunyai izin dari Dinas Koperasi. Karena jika sudah mempunyai izin dari Kementrian, sudah bisa ekspansi cabang di luar Kota Depok. Pendiri dari koperasi ini tidak perseorangan melainkan dari beberapa kumpulan anggota. Sampai saat ini, KJKS Berkah Madini terus mengembangkan dananya dalam pembiyaan kepada usaha mikro dan pemodal besar lainnya.


C. TUJUAN KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BERKAH MADANI

Tujuan dari koperasi ini adalah menjadi solusi intelektual dan finansial kepada masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip syariah agar hidup menjadi lebih bermakna. Dengan demikian diharapkan keadilan dan kesejahteraan dapat lebih dirasakan oleh para pengusaha mikro dan kecil khususnya Anggota KJKS Berkah Madani.


D. VISI MISI KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BERKAH MADANI

Visi
Menjadi lembaga keuangan syariah yang terbaik dan terdepan secara nasional dalam memberi solusi yang bermakna bagi kaum dhuafa, pengusaha mikro dan kecil secara berkelanjutan dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip fathonah, amanah, shiddiq dan tabligh.

Misi
1.    Meningkatkan akses permodalan bagi masyarakat kecil baik finansial maupun non-finansial.
2.    Membantu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan produktivitas masyarakat kecil demi kesejahteraan dan keadilan ekonomi.
3.    Menjadi lembaga keuangan syariah yang tumbuh secara berkelanjutan seiring dengan pertumbuhan usaha nasabahnya.
4.    Memberikan keuntungan maksimal secara terus menerus kepada shareholder melalui pelayanan terbaik kepada stakeholder
5.    Menjadi organisasi pembelajar yang secara kontinyu meningkatkan kompetensi dan kapasitas Sumber Daya Insani yang beriman & bertaqwa dengan kesejahteraan yang maksimal


E. BUDAYA KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BERKAH MADANI

  • KJKS Berkah Madani menanamkan budaya perusahaan yang luhur kepada seluruh stakeholder dengan maksud agar setiap aktivitas yang dilakukan tidak hanya berorientasi semata-mata pada profit tapi lebih dari itu adalah untuk mendapatkan keberkahan.
  • Kerja Ikhlas, aktivitas yang dilakukan didasari oleh niat yang ikhlas semata-mata hanya mengharapkan ridho dari Allah SWT.
  • Kerja Cerdas, bekerja secara profesional didukung oleh kemampuan people, proses, sistem dan teknologi yang terbaik.
  • Kerja Keras, bekerja dengan semangat tinggi dan etos kerja yang terbaik.
  • Kerja Tuntas, bekerja dengan sistematis dan sesuai dengan rencana yang telah disusun.



F. SUSUNAN PENGURUS KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BERKAH MADANI

Berdasarkan hasil keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) terakhir :
BADAN PENGURUS
·         Ketua umum                                       : Johan machrobi Prawira Negara
·         Sekretaris                                           : Rinadi Nindiyawan
·         Bendahara                                          : Yoke Paramita
DEWAN PENGAWAS SYARIAH
·         Ketua                                                   : Arisson Hendry
·         Anggota                                               : Muhammad Haikal
PENGELOLA  / KARYAWAN
·         Manager                                              : Fahrudin Ali Ahmad
·         Administrasi & IT Support                 : Supriyanto
·         Teller                                                    : Anik Andri Lestari
ACCOUNT OFFICER
·         Fahrudin Ali Ahmad
·         Fachroji
·         Apih 
·         Rizki


G. KEGIATAN USAHA, PRODUK, DAN LAYANAN

  • Produk Pembiayaan
  1. Murabahah (Jual Beli)
  • Pembiayaan untuk kebutuhan pembelian barang, baik berupa barang modal, alat produksi, bahan baku, persediaan barang, maupun untuk kebutuhan barang konsumtif. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai, maupun dengan mengangsur untuk jangka waktu yang disepakati.
  • Pada jual beli murabahah nasabah berhak mengetahui harga pokok barang serta marjin keuntungan yang diperoleh KJKS.
2.    Pembiayaan Mudharabah
  • Pembiayaan Mudharabah adalah pola pembiayaan yang diberikan dimana KJKS Berkah Madani sebagai pemilik modal (Shahibul Maal) dan nasabah sebagai pengelola modal (Mudharib).
  • Pembiayaan mudharabah dikenal juga sebagai pola pembiayaan bagi hasil. Hasil yang diperoleh dari pengelolaan modal tersebut dibagiantara KJKS Berkah Madani dan nasabah sesuai dengan nisbah yang disepakati ketika akad.
3.    Pembiayaan Musyarakah
  • Pembiayaan Musyarakah adalah pola kerjasama antara KJKS Berkah Madani dengan salah satu atau lebih mitra usaha dalam sebuah proyek/aktifitas usaha, dimana para pihak yang terlibat sama-sama berkontribusi dalam hal permodalan maupun pengelolaan usaha.
  • Pembagian hasil yang diperoleh dari kegiatan usaha yang dilakukan dibagikan kepada para pihak yang terlibat sesuai dengan kesepakatan yang dibuat pada waktu akad dilakukan.
4.    Ijaroh (Sewa)
  • Pola pembiayaan dimana KJKS Berkah Madani menyewakan suatu barang/jasa untuk digunakan manfaatnya oleh nasabah dengan sejumlah imbalan yang dibayarkan nasabah kepada KJKS Berkah Madani.
  • Pembiayaan Ijaroh dapat digunakan untuk sewa tempat usaha, sewa kendaraan, sewa tenaga kerja, dsb.
  • Pembiayaan Ijaroh juga dapat digunakan untuk pembayaran biaya sekolah, rumah sakit, dokter serta jasa-jasa lainnya.

  • Produk Investasi
·        Tabungan Berkah Hasil 
Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi individu, mendapatkan bagi hasil setiap bulan yang halal dan menguntungkan.
·        Tabungan Berkah Qurban
Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk keperluan ibadah kurban.
·        Tabungan Berkah Amanah
Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi lembaga/ oraganisasi.
·        Tabungan Berkah Fitri
Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk menghadapi hari raya Idul Fitri.
·        Tabungan Berkah Siswa
Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi pelajar/ mahasiswa.
·        Tabungan Berkah Walimah
Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana menghadapi hari pernikahan.
·        Tabungan Haji/ Umrah Berkah Talbiyah
Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk keperluan ibadah umrah dan haji.
·        Investasi Berjangka Berkah Invest
Instrumen investasi Anda berupa simpanan berjangka yang halal, aman dan menguntungkan. Nasabah dapat memilih jangka waktu investasi sesuai keinginan dan dapat diperpanjang secara otomatis (ARO) :
·         1 bulan
·         3 bulan
·         6 bulan
·         12 bulan
Nilai investasi minimal Rp. 1 juta


 H. PEMBAGIAN SHU


 
Neraca (Laporan audited 31 Des 2014 dan 2013)



Neraca (Laporan audited 31 Des 2014 dan 2013)



Laporan Laba/Rugi (Audited 31 Des 2014 dan 2013) 



Ikhtisar Keuangan (per 31 Des 2014 dan 2013)



Sisa Hasil Usaha 



Analisis Rasio


Pertumbuhan modal, Dana Pihak Ketiga & Pencairan 




Info Nisbah Simpanan
Bulan Agustus 2015




I. PERMASALAHAN YANG DIHADAPI
Semua lembaga keuangan apabila ditanya apa permasalahan terbesar yang dihadapi  pasti kredit macet begitu juga dengan KJKS Berkah Madani. Kemudian persaingan margin dengan perbankan dengan lembaga keuangan lainnya. Karena bank-bank syariah di Indonesia sudah mulai mengembangkan pinjaman dalam usaha mikro. Namun kelebihan di KJKS Berkah Madani dalam pengajuan atau prosedural pembiayaan lebih mudah daripada perbankan (tidak perlu persyaratan yang banyak). Maka Koperasi bisa dikatakan sebagai pesaing terberat dalam pembiayaan dengan perbankan. Itulah strategi yang yang diterapkan dalam KJKS Berkah Madani.
Apabila nasabah melakukan pelunasan lebih awal maka akan diberikan diskon. Jika di Bank Konvensional apabila nasabah telat mebayar, maka akan mendapat pinalti dimana hal itu termasuk riba yang hukumnya haram karena masuk kedalam pendapatan Bank. Berbeda dengan KJKS Berkah Madani nasabah akan dikenakan Infaq maka dana tersebut disalurkan untuk dana sosial, tidak akan dimasukkan kedalam pendapatan.




Foto Kegiatan Sosial Dan Event
KJKS Berkah Madani










BAB III
PENUTUP


Demikianlah makalah yang kami buat semoga bermanfaat bagi orang yang membacanya dan menambah wawasan bagi orang yang membaca makalah ini. Dan penulis mohon maaf apabila ada kesalahan dalam penulisan kata dan kalimat yang tidak jelas, mengerti, dan lugas mohon jangan dimasukan ke dalam hati.
Sekian penutup dari kami semoga berkenan di hati dan kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.

Rabu, 09 Desember 2015

Pembangunan Koperasi

PEMBANGUNAN KOPERASI DI NEGARA BERKEMBANG

Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.

Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan. Berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.

Pada saat ini dengan globalisasi dan runtuhnya perekonomian sosialis di Eropa Timur serta terbukanya Afrika, maka gerakan koperasi di dunia telah mencapai suatu status yang menyatu di seluruh dunia. Dimasa lalu jangkauan pertukaran pengalaman gerakan koperasi dibatasi oleh blok politik/ekonomi, sehingga orang berbicara koperasi sering dengan pengertian berbeda. Meskipun hingga tahun 1960-an konsep gerakan koperasi belum mendapat kesepakatan secara internasional, namun dengan lahirnya Revolusi ILO-127 tahun 1966 maka dasar pengembangan koperasi mulai digunakan dengan tekanan pada saat itu adalah memanfaatkan model koperasi sebagai wahana promosi kesejahteraan masyarakat, terutama kaum pekerja yang ketika itu kental dengan sebutan kaum buruh. Sehingga syarat yang ditekankan bagi keanggotaan koperasi adalah “Kemampuan untuk memanfaatkan jasa koperasi”. Dalam hal ini resolusi tersebut telah mendorong tumbuhnya program-program pengembangan koperasi yang lebih sistematis dan digalang secara internasional.

Pada akhir 1980-an koperasi dunia mulai gelisah dengan proses globalisasi dan liberalisasi ekonomi dimana-mana, sehingga berbagai langkah pengkajian ulang kekuatan koperasi dilakukan. Hingga tahun 1992 Kongres ICA di Tokyo melalui pidato Presiden ICA (Lars Marcus) masih melihat perlunya koperasi melihat pengalaman swasta, bahkan laporan Sven Akheberg menganjurkan agar koperasi mengikuti layaknya “private enterprise”. Namun dalam perdebatan Tokyo melahirkan kesepakatan untuk mendalami kembali semangat koperasi dan mencari kekuatan gerakan koperasi serta kembali kepada sebab di dirikannya koperasi. Sepuluh tahun kemudian Presiden ICA saat ini Roberto Barberini menyatakan koperasi harus hidup dalam suasana untuk mendapatkan perlakuan yang sama “equal treatment” sehingga apa yang dapat dikerjakan oleh perusahaan lain juga harus terbuka bagi koperasi (ICA, 2002). Koperasi kuat karena menganut “established for last”. Pada tahun 1995 gerakan koperasi menyelenggarakan Kongres koperasi di Manchester Inggris dan melahirkan suatu landasan baru yang dinamakan International Cooperative Identity Statement (ICIS) yang menjadi dasar tentang pengertian prinsip dan nilai dasar koperasi untuk menjawab tantangan globalisasi. Patut dicatat satu hal bahwa kerisauan tentang globalisasi dan liberalisasi perdagangan di berbagai negara terjawab oleh gerakan koperasi dengan kembali pada jati diri, namun pengertian koperasi sebagai “enterprise” dicantumkan secara eksplisit. Dengan demikian mengakhiri perdebatan apakah koperasi lembaga bisnis atau lembaga “quasi-sosial”. Dan sejak itu semangat untuk mengembangkan koperasi terus menggelora di berbagai sistim ekonomi yang semula tertutup kini terbuka.

Catatan awal : “Dari sini dapat ditarik catatan bahwa koperasi berkembang dengan keterbukaan, sehingga liberalisasi perdagangan bukan musuh koperasi”. Di kawasan Asia Pasifik hal serupa ini juga terjadi sehingga pada tahun 1990 diadakan Konferensi Pertama Para Menteri-Menteri yang bertanggung jawab dibidang koperasi di Sydney, Australia. Pertemuan ini adalah kejadian kali pertama untuk menjembatani aspirasi gerakan koperasi yang dimotori oleh ICA-Regional Office of The Asian dan Pacific dengan pemerintah. Pertemuan ini telah melicinkan jalan bagi komunikasi dua arah dan menjadi pertemuan regional yang reguler setelah Konferensi ke II di Jakarta pada tahun 1992. Pesan Jakarta yang terpenting adalah hubungan pemerintah dan gerakan koperasi terjadi karena kesamaan tujuan antara negara dan gerakan koperasi, namun harus diingat program bersama tidak harus mematikan inisiatif dan kemurnian koperasi. Pesan kedua adalah kerjasama antara koperasi dan swasta (secara khusus disebut penjualan saham kepada koperasi) boleh dilakukan sepanjang tidak menimbulkan erosi pada prinsip dan nilai dasar koperasi.

Pengalaman Koperasi Di Indonesia, di Indonesia pengenalan koperasi memang dilakukan oleh dorongan pemerintah, bahkan sejak pemerintahan penjajahan Belanda telah mulai diperkenalkan. Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di
jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi. Paling tidak dengan dasar yang kuat tersebut sejarah perkembangan koperasi di Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan koperasi.
Secara khusus pemerintah memerankan fungsi “regulatory” dan “development” secara sekaligus (Shankar 2002). Ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu :
  • Program pembangunan secara sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUD
  • Lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya
  • Perusahaan baik milik negara maupun swasta dalam koperasi karyawan
Sebagai akibatnya prakarsa masyarakat luas kurang berkembang dan kalau ada tidak diberikan tempat semestinya. Selama ini “koperasi” dikembangkan dengan dukungan pemerintah dengan basis sektor-sektor primer dan distribusi yang memberikan lapangan kerja terbesar ba¬gi penduduk Indonesia. Sebagai contoh sebagian besar KUD sebagai koperasi program di sektor pertanian didukung dengan program pembangunan untuk membangun KUD. Disisi lain pemerintah memanfaatkan KUD untuk mendukung program pembangunan pertanian untuk swasembada beras seperti yang selama PJP I, menjadi ciri yang menonjol dalam politik pem-bangunan koperasi. Bahkan koperasi secara eksplisit ditugasi melanjutkan program yang kurang berhasil ditangani langsung oleh pemerintah bahkan bank pemerintah, seperti penyaluran kredit BIMAS menjadi KUT, pola pengadaan beras pemerintah, TRI dan lain-lain sampai pada penciptaan monopoli baru (cengkeh). Sehingga nasib koperasi harus memikul beban kegagalan program, sementara koperasi yang berswadaya praktis tersisihkan dari perhatian berbagai kalangan termasuk para peneliti dan media masa. Dalam pandangan pengamatan internasional Indonesia mengikuti lazimnya pemerintah di Asia yang melibatkan koperasi secara terbatas seperti disektor pertanian (Sharma, 1992).

Pengalaman Umum Kemajuan Koperasi : Mencari Determinan. Sejarah kelahiran koperasi di dunia yang melahirkan model-model keberhasilan umumnya berangkat dari tiga kutub besar, yaitu konsumen seperti di Inggris, kredit seperti yang terjadi di Perancis dan Belanda kemudian produsen yang berkembang pesat di daratan Amerika maupun di Eropa juga cukup maju. Namun ketika koperasi-koperasi tersebut akhirnya mencapai kemajuan dapat dijelaskan bahwa pendapatan anggota yang digambarkan oleh masyarakat pada umumnya telah melewati garis kemiskinan.

Contoh pada saat Revolusi Industri pendapatan/anggota di Inggris sudah berada pada sekitar US$ 500,- atau di Denmark pada saat revolusi pendidikan dimulai pendapatan per kapita di Denmark berada pada kisaran US$ 350,-. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya dukungan belanja rumah tangga baik sebagai produsen maupun sebagai konsumen mampu menunjang kelayakan bisnis perusahaan koperasi. Pada akhirnya penjumlahan keseluruhan transaksi para anggota harus menghasilkan suatu volume penjualan yang mampu mendapatkan penerimaan koperasi yang layak dimana hal ini ditentukan oleh rata-rata tingkat pendapatan atau skala kegiatan ekonomi anggota.

Syarat 1 : “Skala usaha koperasi harus layak secara ekonomi”.
Di daratan Eropa koperasi tumbuh melalui koperasi kredit dan koperasi konsumen yang kuat hingga disegani oleh berbagai kekuatan. Bahkan 2 (dua) bank terbesar di Eropa milik koperasi yakni “Credit Agricole” di Perancis, RABO-Bank di Netherlands Nurinchukin bank di Jepang dan lain-lain. Disamping itu hampir di setiap negara menunjukkan adanya koperasi kredit yang kuat seperti Credit Union di Amerika Utara dan lain-lain. Kredit sebagai kebutuhan universal bagi umat manusia terlepas dari kedudukannya sebagai produsen maupun konsumen dan penerima penghasilan tetap atau bukan adalah “potensial customer-member” dari koperasi kredit.

Syarat 2 : “Harus memiliki cakupan kegiatan yang menjangkau kebutuhan masyarakat luas, kredit (simpan-pinjam) dapat menjadi platform dasar menumbuhkan koperasi”.
Di manapun baik di negara berkembang maupun di negara maju kita selalu disuguhkan contoh koperasi yang berhasil, namun ada kesamaan universal yaitu koperasi peternak sapi perah dan koperasi produsen susu, selalu menjadi contoh sukses dimana-mana. Secara spesial terdapat contoh yang lain seperti produsen gandum di daratan Australia, produsen kedele di Amerika Utara dan Selatan hingga petani tebu di India yang menyamai kartel produsen. Keberhasilan universal koperasi produsen susu, baik besar maupun kecil, di negara maju dan berkembang nampaknya terletak pada keserasian struktur pasar dengan kehadiran koperasi, dengan demikian koperasi terbukti merupakan kerjasama pasar yang tangguh untuk menghadapi ketidakadilan pasar. Corak ketergantungan yang tinggi kegiatan produksi yang teratur dan kontinyu menjadikan hubungan antara anggota dan koperasi sangat kukuh.


Syarat 3 : “Posisi koperasi produsen yang menghadapi dilema bilateral monopoli menjadi akar memperkuat posisi tawar koperasi”.
Di negara berkembang, termasuk Indonesia, transparansi struktural tidak berjalan seperti yang dialami oleh negara industri di Barat, upah buruh di pedesaan secara rill telah naik ketika pengangguran meluas sehingga terjadi Lompatan kesektor jasa terutama sektor usaha mikro dan informal (Oshima, 1982). Oleh karena itu kita memiliki kelompok penyedia jasa terutama disektor perdagangan seperti warung dan pedagang pasar yang jumlahnya mencapai lebih dari 6 juta unit dan setiap hari memerlukan barang dagangan. Potensi sektor ini cukup besar, tetapi belum ada referensi dari pengalaman dunia. Koperasi yang berhasil di bidang ritel di dunia adalah sistem pengadaan dan distribusi barang terutama di negara-negara berkembang “user” atau anggotanya adalah para pedagang kecil sehingga model ini harus dikembangkan sendiri oleh negara berkembang. 
Koperasi selain sebagai organisasi ekonomi juga merupakan organisasi pendidikan dan pada awalnya koperasi maju ditopang oleh tingkat pendidikan anggota yang memudahkan lahirnya kesadaran dan tanggung jawab bersama dalam sistem demokrasi dan tumbuhnya kontrol sosial yang menjadi syarat berlangsungnya pengawasan oleh anggota koperasi. Oleh karena itu kemajuan koperasi juga didasari oleh tingkat perkembangan pendidikan dari masyarakat dimana diperlukan koperasi. Pada saat ini masalah pendidikan bukan lagi hambatan karena rata-rata pendidikan penduduk dimana telah meningkat. Bahkan teknologi informasi telah turut mendidik masyarakat, meskipun juga ada dampak negatifnya.

Syarat 4 : “Pendidikan dan peningkatan teknologi menjadi kunci untuk meningkatkan kekuatan koperasi (pengembangan SDM)”.
Potret Koperasi Indonesia Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil. Satu catatan yang perlu di ingat reformasi yang ditandai dengan pencabutan Inpres 4/1984 tentang KUD telah melahirkan gairah masyarakat untuk mengorganisasi kegiatan ekonomi yang melalui koperasi.
Secara historis pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman ter¬sebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha terutama KUD. Meskipun KUD harus berjuang untuk menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi, namun sumbangan terbesar KUD adalah keberhasilan peningkatan produksi pertanian terutama pangan (Anne Both, 1990), disamping sumbangan dalam melahirkan kader wirausaha karena telah menikmati latihan dengan mengurus dan mengelola KUD (Revolusi penggilingan kecil dan wirausahawan pribumi di desa).

Jika melihat posisi koperasi pada hari ini sebenarnya masih cukup besar harapan kita kepada koperasi. Memasuki tahun 2000 posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi. Sementara itu dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa sebesar 46% dari KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.
Mengenai jumlah koperasi yang meningkat dua kali lipat dalam waktu 3 tahun 1998 –2001, pada dasarnya tumbuh sebagai tanggapan terhadap dibukanya secara luas pendirian koperasi dengan pencabutan Inpres 4/1984 dan lahirnya Inpres 18/1998. Sehingga orang bebas mendirikan koperasi pada basis pengembangan dan pada saat ini sudah lebih dari 35 basis pengorganisasian koperasi. Kesulitannya pengorganisasian koperasi tidak lagi taat pada penjenisan koperasi sesuai prinsip dasar pendirian koperasi atau insentif terhadap koperasi. Keadaan ini menimbulkan kesulitan pada pengembangan aliansi bisnis maupun pengembangan usaha koperasi kearah penyatuan vertical maupun horizontal. Oleh karena itu jenjang pengorganisasian yang lebih tinggi harus mendorong kembalinya pola spesialisasi koperasi. Di dunia masih tetap mendasarkan tiga varian jenis koperasi yaitu konsumen, produsen dan kredit serta akhir-akhir ini berkembang jasa lainnya.
Struktur organisasi koperasi Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini telah menunjukkan kurang efektif nya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi instrumen eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa datang harus diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi. Untuk mengubah arah ini hanya mampu dilakukan bila penataan mulai diletakkan pada daerah otonom.
Koperasi Dalam Era Otonomi Daerah Implementasi undang-undang otonomi daerah, akan memberikan dampak positif bagi koperasi dalam hal alokasi sumber daya alam dan pelayanan pembinaan lainnya. Namun koperasi akan semakin menghadapi masalah yang lebih intensif dengan pemerintah daerah dalam bentuk penempatan lokasi investasi dan skala kegiatan koperasi. Karena azas efisiensi akan mendesak koperasi untuk membangun jaringan yang luas dan mungkin melampaui batas daerah otonom. Peranan advokasi oleh gerakan koperasi untuk memberikan orientasi kepada pemerintah di daerah semakin penting. Dengan demikian peranan pemerintah di tingkat propinsi yang diserahi tugas untuk pengembangan koperasi harus mampu menjalankan fungsi intermediasi semacam
ini. Mungkin juga dalam hal lain yang berkaitan dengan pemanfaatan infrastruktur daerah yang semula menjadi kewenangan pusat. Peranan pengembangan sistem lembaga keuangan koperasi di tingkat Kabupaten / Kota sebagai daerah otonom menjadi sangat penting. Lembaga keuangan koperasi yang kokoh di daerah otonom akan dapat menjangkau lapisan bawah dari ekonomi rakyat. Disamping itu juga akan mampu berperan menahan arus keluar sumber keuangan daerah. Berbagai studi menunjukan bahwa lembaga keuangan yang berbasis daerah akan lebih mampu menahan arus kapital keluar, sementara sistem perbankan yang sentralistik mendorong pengawasan modal dari secara tidak sehat.

Dukungan yang diperlukan bagi koperasi untuk menghadapi berbagai rasionalisasi adalah keberadaan lembaga jaminan kredit bagi koperasi dan usaha kecil di daerah. Dengan demi-kian kehadiran lembaga jaminan akan menjadi elemen terpenting untuk percepatan perkembangan koperasi di daerah. Lembaga jaminan kredit yang dapat dikembangkan Pemerintah Daerah dalam bentuk patungan dengan stockholder yang luas. Hal ini akan dapat mendesentralisasi pengembangan ekonomi rakyat dan dalam jangka panjang akan menumbuhkan kemandirian daerah untuk mengarahkan aliran uang di masing-masing daerah. Dalam jangka menengah koperasi juga perlu memikirkan asuransi bagi para penabung.

Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan koperasi yang otonom, namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasa keuangan, pelayanan infrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomi selain peluang untuk memanfaatkan potensi setempat juga terdapat potensi benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah. Dalam hal ini konsolidasi potensi keuangan, pengembangan jaringan informasi serta pengembangan pusat inovasi dan teknologi merupakan kebutuhan pendukung untuk kuatnya kehadiran koperasi. Pemerintah di daerah dapat mendorong pengembangan lembaga penjamin kredit di daerah. Pemusatan koperasi di bidang jasa keuangan sangat tepat untuk dilakukan pada tingkat kabupaten/kota atau “kabupaten dan kota” agar menjaga arus dana menjadi lebih seimbang dan memperhatikan kepentingan daerah (masyarakat setempat). Fungsi pusat koperasi jasa keuangan ini selain menjaga likuiditas juga dapat memainkan peran pengawasan dan perbaikan manajemen hingga pengembangan sistem asuransi tabungan yang dapat diintegrasikan dalam sistem asuransi secara nasional. 


Sumber: https://getnewidea.wordpress.com/2014/01/08/pembangunan-koperasi/